Pendataan Radio Nelayan Dapat Menekan Gangguan SFR

pendataan di Pelabuhan nizam

Jakarta (SDPPI) – Pendataan alat perangkat komunikasi radio pada kapal nelayan harus dilakukan guna mendorong dan meningkatkan kesadaran nelayan dalam penggunaan alat perangkat komunikasi sesuai peruntukan.

Demikian dijelaskan Direktur Operasi Sumber Daya Dwi Handoko, saat memberikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Lapangan dan Pendataan Perangkat Komunikasi Radio Kapal Nelayan di Pelabuhan Nizam Zachman, Jakarta Utara. “Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisasi terjadinya gangguan frekuensi radio,” katanya, Senin (2/11/2020).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Jakarta ini dilakukan sebagai tindak lanjut koordinasi dengan Kantor Pelabuhan Samudera Nizam Zachman Jakarta Utara. Terutama terkait masih adanya gangguan frekuensi radio penerbangan yang diakibatkan penggunaan frekuensi radio maritim.

Di samping itu, masih banyak nelayan yang belum memiliki Izin Stasiun Radio (ISR). “Pengurusan ISR secara online hanya memerlukan waktu satu hari, setelah persyaratan lengkap. Untuk kapal nelayan tidak dikenakan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio (BHP) atau sebesar Nol Rupiah,” jelas Dwi Handoko.

Selain Direktur Operasi Sumber Daya, hadir Kepala Balmon Jakarta Rahman Baharuddin, dan Kepala Pelabuhan Samudera Nizam Zachman Jakarta Utara Rahmat Irawan.

Kepada para nelayan, disosialisasikan pengetahuan penggunaan frekuensi radio untuk berkomunikasi dan keselamatan maritim. Sedangkan terhadap Kapal Nelayan yang terjaring dalam kegiatan pendataan, diarahkan untuk mengurus ISR. “Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi bahwa setiap penggunaan spektrum frekuensi radio wajib memiliki ISR dan saat ini diproses secara online melalui http://spectraweb.postel.go.id,” kata Rahman Baharuddin.

Demi kelancaran proses perizinan, lanjut Kepala Balmon Jakarta, pihaknya membuka loket pelayanan di lokasi pendataan. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan asistensi dalam proses perizinan ISR kepada pengguna komunikasi radio kapal nelayan.

Kepala Pelabuhan Samudera Nizam Zachman Jakarta memberikan dukungan secara penuh dalam kegiatan sosialisasi lapangan dan pendataan. Untuk percepatan kapal nelayan dalam memenuhi kewajiban ISR, diberikan fasilitas pelayanan pengurusan ISR di Pelabuhan Samudera Nizam Zachman Jakarta Utara. “Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diterbitkan setelah adanya ISR dari Ditjen SDPPI,” jelas Rahmat Irawan.

Sumber/foto : Agus Gustaji, Balmon Jakarta

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`