Pendekatan Humanis Tegas bagi Pelanggar Frekuensi

Petugas melakukan penyegelan terhadap perangkat radio maritim dan amatir saat pelaksanaan kegiatan Pekan Tertib Frekuensi, Rabu (25/08/2021).

Banten (SDPPI) - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banten tetap menerapkan pendekatan humanis, namun tetap tegas terhadap pelanggar penggunaan frekuensi radio. Apalagi, ada para pengguna yang memiliki tujuan baik, tapi dalam praktiknya ternyata masih melanggar ketentuan.
“Soft dan humanis diterapkan agar pengguna frekuensi yang kita datangi terkesan baik dan tidak merasa terintimidasi,” kata Kepala Balmon Banten Tri Joko, Senin (23/8/2021), mengawali rangkaian Pekan Tertib Penggunaan Frekuensi Radio Nasional yang berlangsung hingga Jumat, (27/8/2001). Meski demikian, pendekatan humanis tetap diikuti dengan sikap tegas dalam menerapkan aturan sesuai Undang-undang Cipta Kerja, Permen 17 Tahun 2018, Perdirjen 6 Tahun 2020, dan Perdirjen 107 Tahun 2021.

Tim Penertiban Balmon Banten dipimpin oleh Sub Koordinator Pemantauan dan Penertiban Rosyid Nugroho. Selain PPNS Balmon Banten, kegiatan sepekan itu juga melibatkan Direktorat Pengendalian SDPPI, Ditserse Polda Banten, Korem 064 Maulana Yusuf Banten, ORARI Daerah Banten, dan RAPI Daerah Banten.


Berdasarkan data monitoring, pada hari pertama dan kedua di daerah Tangerang Kota, tepatnya Kota Bumi dan sekitar Sepatan, tim menemukan pelanggaran frekuensi radio pada band amatir yang digunakan anggota RAPI. Ditemukan adanya penguat sinyal yang tidak sesuai dengan peraturan.
Pengguna frekuansi radio tersebut menamakan diri Paguyuban Breaker Tangerang (Pabrita). Paguyuban ini mempunyai kegiatan positif, yaitu menjaga silaturahmi sesama anggota di saat Pandemi Covid-19 lewat hobi komunikasi radio.


Berikutnya pada hari ketiga, tim menuju Pelabuhan ikan di Panimnang, Labuhan, Kabupaten Pandeglang. Di sana ditemukan lima stasiun radio kapal nelayan yang belum mempunyai Izin Stasiun Radio (ISR) Maritim, sehingga berpotensi mengganggu navigasi penerbangan.


Terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut, pengguna diberi peringatan dan disarankan untuk memakai frekuensi radio sesuai peruntukan agar tidak saling mengganggu, serta segera mengurus ISR. Sedangkan tindakan tegas dilakukan dengan mengamankan tiga unit perangkat radio amatir dan satu unit perangkat radio maritim karena belum memiliki ISR.


(Sumber/Foto : Yosef, Dit. Pengendalian/ Gus Parman, Balmon Banten)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`