Siaran Pers NO. 94/PIH/KOMINFO/12/2013
Penjelasan Menteri Kominfo Tifatul Sembiring Mengenai Persetujuan Merger XL – Axis

Sumber ilustrasi : http://static6.com/201312/xis-xl-131204b.jpg

(Jakarta, 11 Desember 2013). Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 11 Desember 2013 telah mengadakan jumpa pers khusus untuk menjelaskan mengenai latar belakang, proses dan alasan pemberian persetujuan terhadap permohonan merger – akuisisi yang dilakukan oleh PT XL Axiata dengan PT Axis Telekom Indonesia.

Beberapa hal penting yang terkait dengan beberapa point utama jumpa pers teersebut adalah sebagai berikut:

  1. Sebagaimana diketahui, Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 28 November 2013 telah memberikan persetujuan terhadap permohonan merger – akuisisi yang dilakukan oleh PT XL Axiata dengan PT Axis Telekom Indonesia. Persetujuan tersebut tertuang dalam surat Menteri Kominfo No. 1147/M.KOMINFO/UM.01.01/11/2013 tertanggal 28 November 2013. Proses merger – akuisisi ini merupakan bagian dari proses konsolidasi, dimana konsolidasi ini perlu diperlukan, mengingat pada kenyataan secara universal di banyak negara jumlah operator telekomunikasi tidak terlalu banyak. Sesuai ketentuan yang ada, pemerintah tidak dalam kapasitas untuk memaksakan pada seluruh operator telekomunikasi melakukan konsolidasi, namun lebih pada posisi untuk mempertimbangkan usulan dari operator telekomunikasi itu sendiri, sehingga pemerintah hanya memfasilitasi sejauh proses itu tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Tetapi yang jelas, dampak positif dari konsolidasi ini memungkinkan adanya iklim usaha di kalangan industri telekomunikasi yang lebih sehat dan kualitas yang lebih baik.
  2. Proses menuju disetujui atau tidaknya permohonan merger – akuisisi yang dilakukan oleh PT XL Axiata dengan PT Axis Telekom Indonesia tersebut sesungguhnya sudah cukup lama, yaitu sejak PT XL Axiata menyampaikan surat permohonan pada tanggal 23 Mei 2013 kepada Menteri Kominfo. Sebagai pertimbangan, mengingat trafik dan keseimbangan beban, PT XL Axiata bersedia mengembalikan 1 blok frekuensi IMT 2000 (3G) ke pemerintah dan juga akan mematuhi semua peraturan terkait pengembalian spektrum tersebut termasuk jika ada konsekuensi keuangannya. Sebagai informasi, komposisi kepemilikan PT XL Axiata dan PT Axis Telecom Indonesia adalah sebagai berikut:
    1. XL: Axiata Investments (Indonesia) Sdn. Bhd (66,648%), dari Malaysia; dan Publik (33,451%) dari Indonesia.
    2. Axis: Teleglobal Investments B.V (80,10%), dari Belanda; Althem B.V (14,90%) dari Belanda; dan PT Harmersha Investindo (5%) dari Indonesia.
  3. Kemudian Menteri Kominfo pada tanggal 24 Mei 2013 menugaskan Dirjen SDPPI dan Dirjen PPI untuk mengevaluasi dari segi regulasi dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai responnya, Tim AdHoc BRTI menyampaikan laporan awal kajian regulasi dan yuridis pada tanggal 12 Juli 2013, yang kemudian diikuti dengan adanya surat persetujuan prinsip dari Menteri Kominfo pada tanggal 25 Juli 2013 dengan instruksi untuk mengevaluasi 6 hal (spektrum frekuensi, komitmen pembangunan, penomoran, kewajiban-kewajiban, kualitas layanan dan tarif serta hal-hal lain yang menjadi perhatian pemerintah). Pada perkembangan berikutnya, pada tanggal 7 November 2013 Tim AdHoc BRTI menyampaikan laporan akhir kajian rencana akuisisi dan merger XL – Axis. Laporan tersebut mencakup berbagai aspek: yuridis, persaingan usaha, sumber daya penomoran, sumber daya frekuensi, PNBP dan kepentingan konsumen. Pada akhirnya, Tim AdHoc BRTI menyampaikan sejumlah rekomendasi dengan beberapa opsi, hingga setelah dikaji oleh Menteri Kominfo sesiai kewenangannya berujung pada keluarnya surat Menteri Kominfo No. 1147/M.KOMINFO/UM.01.01/11/2013 tertanggal 28 November 2013.
  4. Keputusan Menteri Kominfo ini diambil sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik dari aspek UU, PP maupun Peraturan Menteri (sehingga secara legal dapat dipertanggung-jawabkan) dan sama sekali tanpa ada tekanan atau lobi dari pihak manapun, karena keputusan ini dilakukan melalui proses pengambilan yang obyektif, transparan (karena up date perkembangannya rutin disampaikan kepada media), komunikatif (karena penyelenggara telekomunikasi lainnya yaitu PT Telkomsel, PT HCPT dan PT Indosat secara terpisah juga sudah didengar pandangannya di depan pejabat BRTI dan Kementerian Kominfo / posisi BRTI dan Kementerian Kominfo hanya sebagai pendengar saja pada bulan Oktober 2013 untuk mengetahui harapan mereka seandainya keputusan merger akuisisi ini nantinya akan ditetapkan oleh Menteri Kominfo, sehingga keputusan tersebut diambil dengan memperhatikan persepsi para penyelenggara teleomunikasi lainnya) dan secara professional. Bahkan selain kepatuhannya pada peraturan yang ada, Kementerian Kominfo juga memperoleh surat dari BKPM melalui suratnya No. 301/A.5/2013 yang menyatakan bahwa rencana akuisisi 95% saham PT Axis Telecom Indonesia oleh PT XL Axiata dimungkinkan sesuai ketentuan yang ada.
  5. Seandainya keputusan untuk memberikan persetujuan terhadap permohonan merger – akuisisi yang dilakukan oleh PT XL Axiata dengan PT Axis Telekom Indonesia ini tidak segera diambil, PT Axis Telekom Indonesia diperkirakan akan mengalami kesulitan keuangan, dan potensi kondisi ke arah kebangkrutan tersebut sudah dinyatakan sendiri secara resmi oleh PT Axis Telekom kepada pemerintah. Sebagai konsekuensinya jika tidak memperoleh persetujuan merger - akuisisi, PT Axis Telekom Indonesia akan mengalami kesulitan keuangan untuk melakukan kewajiban pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio.
  6. Kementerian Kominfo bisa memastikan, bahwa proses merger – akuisisi PT XL Axiata dengan PT Axis Telekom Indonesia ini justru akan sangat menguntungkan negara, baik dari aspek peningkatan perolehan PNBP, khususnya dari BHP Spektrum Frekuensi Radio secara maksimal, dan juga dari aspek pemanfaatan spektrum frekuensi radio dari kemungkinan kondisi yang idle. Secara kumulatif, jika merger – akuisisi ini diikuti dengan rangkaian proses penarikan kembali izin pita spektrum frekuensi radio selebar 2 x 10 MHz di pita frekuensi 2,1 GHz (3G), yaitu frekuensi 1975 – 1980 MHz yang berpasangan dengan 2165 – 2170 MHz dan frekuensi 1955 – 1960 MHz yang berpasangan dengan 2145 – 2150 MHz, dan kemudian dilakukan seleksi terhadap dua blok frekuensi yang ditarik tersebut, pada akhirnya nanti negara justru akan diuntungkan dengan kemungkinan penambahan perolehan BHP Spektrum Frekuensi Radio hingga tahun 2023 sekitar Rp 4 trilyun .
  7. Proses merger – akuisisi yang dilakukan oleh PT XL Axiata dengan PT Axis Telekom Indonesia ini dipersilakan untuk dikritisi secara komprehensif, obyektif dan terbuka. Di samping itu, Kementerian Kominfo tetap menuntut mereka tidak hanya tetap mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga menjamin tersedianya layanan bagi para pengguna layanannya sesuai standar kualitas yang berlaku.

------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Twitter: @gsdewabroto, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: http://static6.com/201312/xis-xl-131204b.jpg

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`