Siaran Pers Nomor : 47 /DJPT.1/KOMINFO/IX/2005
Penyederhanaan Perizinan ISP Melalui Registrasi ISP


  1. Sesuai data yang dimiliki oleh Ditjen Postel, sampai bulan September 2005 telah tercatat sebanyak 94 ISP (Internet Service Provider/jasa akses internet) yang telah memiliki izin penyelenggaraan, meskipun di antaranya hanya 84 ISP yang aktif beroperasi. Jumlah ini memang cenderung sangat fluktuatif searah dengan semakin ketatnya persaingan penyelenggara jasa, khususnya bidang penyelenggaraan jasa multimedia.
  2. Searah dengan pesatnya perkembangan penyelenggaraan ISP dan kini bahkan penyelenggaraannya cenderung dapat dilaksanakan oleh calon penyelenggara (suatu perusahaan) dengan skala perusahaan yang relatif kecil serta dapat dilaksanakan secara sporadik di daerah-daerah, dan juga atas pertimbangan dalam rangka untuk turut mempercepat penetrasi akses internet di seluruh Indonesia yang sangat dibutuhkan masyarakat, maka Ditjen Postel dalam beberapa minggu terakhir ini telah memunculkan suatu wacana registrasi ISP dan bukannya perizinan ISP.
  3. Ditjen Postel menyadari sepenuhnya, bahwa ketika wacana tersebut pada awalnya digulirkan telah menimbulkan pro dan kontra. Terlepas dari perdebatan yang berkembang, tujuan utama Ditjen Postel adalah untuk mereformasi penyusunan dan pelaksanaan regulasi serta pelaksanaan perizinan yang selama ini sering diusulkan oleh berbagai kalangan masyarakat untuk dievaluasi kembali nilai kemanfaatannya. Sebagai perbandingan, proses perizinan penyelenggaraan ISP yang selama ini diterapkan oleh Ditjen Postel sebenarnya sudah cukup efektif dan efisien, karena suatu proses perizinan cukup diproses berdasarkan data dokumen yang diajukan beserta kelengkapannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setelah itu pada awal dikeluarkanlah izin penyelenggaraan dengan berbagai kewajiban operasional yang dibebankan, dan kemudian dilakukan uji laik operasi (ULO). Dan jika seluruh rangkaian dan persyaratan terpenuhi maka dikeluarkanlah izin penyelenggaraan.
  4. Melalui registrasi ISP ini, secara prosedural calon penyelenggara ISP cukup hanya menyampaikan surat permohonannnya untuk mendaftarkan (register) menjadi ISP di Indonesia. Surat pengajuan registrasi tersebut (yang di antaranya mencakup data identitas pemohon, keabsahan perusahaan, profil perusahaan, kondisi teknis dan kondisi perusahaan) harus dilengkapi dengan suatu surat pernyataan yang sudah disiapkan formatnya (sebagaimana draft surat pernyataannya telah dipublikasikan oleh Ditjen Postel melalui website Ditjen Postel pada tanggal 9 September 2005, dan nantinya format pengajuan seperti untuk registrasi ISP dan prosedur perizinan lainnya di Ditjen Postel dapat secara mudah di-download melalui website Ditjen Postel).
  5. Adapun formulir registrasi berikut sebuah surat pernyataannya akan mencakup beberapa hal penting sebagai berikut:
    1. Kesediaan untuk tetap membayar BHP Telekomunikasi dan atau BHP Frekuensi Radio (bagi yang menggunakan frekuensi radio) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Kesediaan untuk memberikan kontribusi USO sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    3. Kesediaan untuk menjaga keamanan (security) pemanfaatan internet seperti menyiapkan rekaman log files dalam kurun waktu tertentu sesuai waktu kebutuhan dan menyampaikan log files kepada instansi/unit yang berwenang.
    4. Kesediaan untuk meminimalisasi aktivitas potensi tindak pidana kejahatan internet termasuk tindakan asusila, pornografi dan lain-lainnya.
    5. Kesediaan untuk tidak melakukan hubungan langsung ke jaringan internet global, dengan mengikuti hirarki struktur penyelenggaraan internet sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    6. Kesediaan untuk menjaga kualitas layanan dan perlindungan konsumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    7. Kesediaan untuk memberikan laporan secara periodik kepada Ditjen Postel sesuai format yang akan disiapkan.
    8. Kesediaan untuk mengikuti segala ketentuan yang terkait dengan aktivitas penyelenggaraan jasa internet, dan dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku bersedia untuk menghentikan operasinya sesuai dengan mekanisme pengawasan oleh regulator.
  6. Sesuai dengan rencana agar wacana registrasi ISP ini segera dapat menjadi produk kebijakan Ditjen Postel, dalam waktu dekat ini Ditjen Postel akan mengundang para stake-holder penyelenggaraan ISP seperti misalnya pengurus APJII dan lain-lain dalam suatu forum pembahasan awal. Ditjen Postel berharap produk hukum yang dihasilkannya dapat mengakomodasi berbagai kepentingan sebagai bagian dari "reformed regulation" dengan tetap memperhatikan esensi perlu tidaknya merevisi regulasi yang ada yang terkait dengan penyelenggaraan ISP, yaitu Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan juga Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 30 Tahun 2004 tentang Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Karena bagaimanapun juga KM No. 30 Tahun 2004 masih menyebutkan ketentuan tentang keharusan memperoleh izin dari Dirjen Postel dalam penyelenggaraan jasa akses internet (ISP).

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Tertanda

Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
E_mail: gatot_b@postel.go.id

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`