Siaran Pers No. 58/DJPT.1/KOMINFO/XI/2005
Penyelenggaraan Workshop tentang IPv6


1.Dalam rangka mengantisipasi perkembangan Internet dengan segala dampak dan peluang yang akan timbul, Pemerintah (dalam hal ini Ditjen Postel) berencana melaksanakan Workshop sehari mengenai Internet Protocol versi 6 (IPv6) pada tanggal 28 November 2005. IPv6 merupakan protokol pengalamatan Internet generasi baru yang dimaksudkan untuk menggantikan Internet Protocol versi 4 (IPv4) yang digunakan saat ini. Secara teknis operasional, IP Address adalah alamat pengenal yang harus ada di setiap mesin yang terkoneksi ke Internet. Keberadaan IPv4 yang telah berusia 20 tahun mulai menimbulkan masalah karena jumlah IP Address-nya terbatas dan semakin berkurang, sementara pertumbuhan dan penambahan mesin ke dalam Internet semakin meningkat.

2.Secara faktual IPv4 memiliki sekitar 4 milyar alamat IP sedang IPv6 memiliki cukup alamat IP di setiap inci permukaan bumi, sehingga IPv6 merupakan solusi terhadap keterbatasan IPv4. Karena selain memiliki IP Address yang cukup banyak, juga dapat memperbaiki sejumlah kemampuan routing, security dan network autoconfiguration. Secara operasional, IPv6 akan menggantikan IPv4 secara gradual dan keduanya tetap dapat berjalan koeksis selama masa transisi.

3.Dalam rangka melakukan implementasi secara komprehensif mengenai keberadaan IPv6, maka dipandang perlu melaksanakan sosialisasi dan uji coba dengan melibatkan stake holders Teknologi Informasi di Indonesia baik di lingkungan swasta, operator, lembaga penelitian, penyedia konten dan pemerintahan maupun perguruan tinggi. Workshop IPv6 ini adalah inisiatif Ditjen Postel untuk melakukan sinkronisasi dan mendorong pemanfaatan IPv6 secara luas yang bertujuan agar dunia Teknologi Informasi di Indonesia mendapatkan competitive advantage serta opportunity yang lebih luas apabila Indonesia dapat menjadi pelopor penerapan IPv6 di kawasan Asia Tenggara.

4.IPv6 merupakan potensi resource yang bersifat strategis karena memungkinkan terwujudnya aplikasi publik yang terintegrasi, sehingga pemanfaatan IPv6 akan berimplikasi luas kepada masyarakat. Dengan demikian Pemerintah punya kepentingan untuk memastikan keberadaan resource ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan bertanggung jawab. Pemerintah juga akan memfasilitasi insentif yang diperlukan oleh komunitas dalam menerapkan IPv6. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu dilakukan sejumlah kajian untuk mengetahui kemungkinan regulasi yang diperlukan dalam rangka mendukung dan melindungi berbagai kepentingan yang terkait dengan implementasi IPv6. Fakta menunjukkan bahwa dunia teknologi semakin konvergen, sehingga tidak mustahil Teknologi Informasi (Internet) di masa depan akan semakin menyatu dengan Teknologi Komunikasi. Konsekuensinya, akan makin banyak layanan di bidang Telekomunikasi yang akan menggunakan IP sebagai basis aplikasinya.

5.Selain menjadi aplikasi Internet konvensional, keberadaan IPv6 juga memiliki kemampuan teknologi yang cukup untuk digunakan sebagai basis layanan utama telekomunikasi bergerak (seluler), termasuk dapat digunakan sebagai single identity number di masa depan bagi setiap orang. Dengan sifatnya yang portabel serta interoperabel, maka IPv6 bisa digunakan di manapun untuk aplikasi yang berbeda pada saat yang sama., serta dapat juga dimanfaatkan untuk aplikasi remote, surveillance dsb.

6.Demikian luasnya potensi aplikasi berbasis IPv6 sehingga Pemerintah memandang perlu untuk mendorong agar seluruh stakeholders segera melakukan adjustment dan implementasi IPv6 di setiap lini terkait. Tujuannya, agar implementasi IPv6 dan aplikasinya di berbagai bidang akan saling bersinergi dan membentuk suatu kekuatan potensi bagi industri dalam negeri yang diharapkan mampu bersaing dan menjadi market leader, setidaknya di pasar regional.

7.Pemerintah (Depkominfo cq. Ditjen Postel) bersama komunitas Internet dan akademisi akan pro aktif untuk mengawal transisi IPv4 ke IPv6. Dengan peran serta Pemerintah diharapkan masyarakat akan mendapatkan jaminan terhadap keberlangsungan proses transisi aplikasi Ipv6 yang aman dan lancar. Dalam konteks tersebut, Pemerintah akan menerapkan standar dan best practice untuk implementasi IPv6 yang berlaku untuk setiap komunitas stakeholders. Selain itu, setiap migrasi aplikasi akan dilindungi oleh prosedur dan regulasi yang jelas untuk tetap memastikan keberlangsungan secara penuh aplikasi dan layanan publik selama masa transisi.

8.Untuk itu Pemerintah juga akan menyiapkan Road Map perubahan IPv4 ke IPv6 yang akan mendorong perkembangan dan daya saing industri (khususnya industri dalam negeri) Indonesia dalam mendapatkan keuntungan dari perubahan tersebut. Artinya, apabila telah ada standar yang baku, maka tiap aplikasi baru maupun produk barang yang masuk ke Indonesia harus comply dengan regulasi, standar teknis dan implementasi IPv6 dan best practicenya yang berlaku di Indonesia. Keberadaan standar tersebut juga akan memacu kreatifitas dan inovasi bagi pelaku industri dalam negeri untuk menciptakan produk sendiri yang paling cocok dengan kondisi setempat.

9.Dalam pembuatan Road Map perubahan IPv4 ke IPv6, Pemerintah akan menyelenggarakan workshop yang bertujuan untuk menghimpun masukan dari masyarakat tentang masalah ini. Oleh karena itu, segenap stakeholders diminta agar dapat berpartisipasi aktif dan mengambil peluang dalam penyelenggaraan workshop tersebut. Melalui workshop ini diharapkan berbagai permasalahan yang mungkin menghambat implementasi IPv6 dapat diinventarisir dan dicari jalan keluarnya melalui mekanisme Pemerintah.

10. Hasil-hasil road map serta laporan-laporan institusi lainnya juga dapat disusun ulang sebagai basis materi yang merupakan bentuk Indonesia Country Report on IPv6 Implementation pada forum-forum Internasional. Seperti diketahui, pada Tahun 2007 Indonesia akan menjadi panitia persiapan dan penyelenggara forum APRICOT. Sehubungan dengan hal tersebut, Tim IPv6 perlu meningkatkan pendalaman materi-materi yang akan menjadi bahan country report serta melakukan update terhadap Road Map melalui pertemuan secara berkala dan dengan memberikan tenggang waktu yang cukup untuk persiapan.

Kepala Bagian Umum dan Humas

Gatot S. Dewa Broto

HP. 0811898504

E-mail: gatot_b@postel.go.id; dbroto@yahoo.com

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`