-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Penyelesaian Konflik Pemasangan Branding Iklan di Sidikalang (Sumatera Utara) Yang Melibatkan PT Telkomsel dan PT Excelcomindo Pratama
(BREAKING NEWS, Jam 13.15 WIB ). Siaran Pers No. 14/PIH/KOMINFO/11/2008
(Jakarta, 26 November 2008). Pada hari ini tanggal 26 November 2008 (jam 10.15 s/d. 12.00 WIB) di Kantor Ditjen Postel, Gedung Sapta Pesona, telah berlangsung suatu pertemuan khusus (undangan secara mendadak yang dikirimkan oleh BRTI dan Ditjen Postel kepada PT Telkomsel dan PT Excelcomindo Pratama), yang khusus membahas masalah persengketaan di lapangan yang cukup sensitif terkait dengan persaingan pemasangan branding iklan yang baru saja berlangsung di Sidikalang, Sumatera Utara pada tanggal 21 November 2008 yang lalu (dan baru diketahui BRTI dan Ditjen Postel pada tanggal 25 November 2008 sekitar jam 19.00 WIB). Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Koesmarihati selaku salah seorang anggota Komite Regulasi Telekomunikasi (KRT) BRTI yang didampingi oleh dua anggota KRT lainnya (Abdullah Alkaff / yang juga Staf Khusus Menkominfo dan Bambang P. Adiwiyoto), Titon Dutono (Direktur Telekomunikasi Ditjen Postel) serta Gatot S. Dewa Broto (Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo). Dari Excelcomindo Pratama tampak hadir Direktur Utama Excelcomindo Pratama Hasnul Suhaimi dan dari PT Telkomsel tampak hadir pula Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT Telkomsel Syarif Syarial Ahmad Pertemuan ini sengaja secara mendadak dilakukan oleh BRTI karena dimaksudkan untuk memperoleh kejelasan dan klarifikasi dari kedua belah pihak agar hal serupa tidak terjadi lagi (baik oleh kedua penyelenggara telekomunikasi maupun dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya) dan juga agar iklim kompetisi telekomunikasi yang memang sudah sangat ketat ini tidak mengarah pada kondisi yang destruktif meski kecil sekalipun dan juga tetap pada peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Pada awal pertemuan, BRTI meminta kedua belah pihak untuk menyampaikan penjelasan sesuai dengan versi masing-masing. Berdasarkan laporan tersebut, BRTI menjadi tahu adanya kondisi yang terungkap dalam klarifikasi tersebut, dan terungkap pula bahwa kejadian konfrontatif satu sama lain seperti itu sudah sering terjadi di lapangan dan hanya saja langsung dapat diselesaikan oleh internal kedua belah pihak. Pertemuan tersebut secara keseluruhan berlangsung sangat lancer, kooperatif, kritis, sangat terbuka (untuk saling mengungkapkan keluhan satu sama lain) namun sama sekali tidak ada nuansa emosional. Pada akhirnya pertemuan tersebut telah berhasil dicapai kesepakatan (dan telah ditanda-tangani bersama) yang perlu disampaikan kepada publik, yaitu secara lengkap sebagai berikut (istilah operator dalam kesepakatan tersebut pada Siaran Pers ini diganti dengan terminologi penyelenggara telekomunikasi):
- BRTI dan masing-masing penyelenggara telekomunikasi merasa prihatin dengan apa yang terjadi di lapangan terhadap friksi pemasangan branding dan para pihak merasa kecewa bahwa kasus ini keluar sebelum dilaporkan ke BRTI.
- Masing-masing penyelenggara telekomunikasi akan melaksanakan upaya-upaya untuk meredam peristiwa yang telah terjadi.
- Akan dilakukan koordinasi level pimpinan penyelenggara telekomunikasi dalam penetapan etika dalam pemasangan branding. Masing-masing pimpinan penyelenggara telekomunikasi sepakat akan melakukan sosialisasi tentang etika promosi ke karyawan masing-masing dan para branding vendor.
- Penyelenggara telekomunikasi akan mereview kembali kontrak dengan vendor branding mengenai KPI yang ditentukan sehingga tidak menimbulkan usaha-usaha untuk melaksanakan promosi secara tidak sehat.
- Penyelenggara telekomunikasi akan memberi sanksi kepada karyawan dan vendor yang melaksanakan tindakan-tindakan yang melanggar etika bersama.
Tindakan cepat BRTI dan Ditjen Postel untuk sesegera mungkin memanggil pimpinan kedua penyelenggara telekomunikasi tersebut dan itu sudah dilakukan beberapa jam lalu itu adalah dilatar belakangi keinginan agar BRTI meminta kedua belah pihak untuk melakukan sosialisasi internal di kalangan kontraktor masing-masing yang bertanggung-jawab dalam pemasangan papan iklan agar tetap mematuhi code of conduct masing-masing sehingga tetap menjunjung etika berkompetisi. BRTI juga meminta seluruh penyelenggara telekomunikasi lainnya (tidak hanya PT Telkomsel dan PT Excelcomindo Pratama) untuk juga tetap mengedepankan norma dan etika dalam berkompetisi, sehingga cara-cara yang cenderung uneducated dan destruktif tidak perlu dilakukan. Jika hal tersebut terus berlangsung, maka dikhawatirkan akan merusak iklim kompetisi telekomunikasi yang sesungguhnya sudah cukup kondusif meskipun kadang sering diingatkan untuk tidak melewati koridor-koridor ketentuan yang berlaku, khususnya dari aspek esensi periklanan dan perang tarif dan promosi.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3844036