-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Peraturan Menteri Kominfo Mengenai Kliring Trafik Telekomunikasi
Siaran Pers No. 75/PIH/KOMINFO/3/2009
(Jakarta, 2 Maret 2009). Setelah cukup lama berada di dalam ranah kontroversi dan menimbulkan berbagai perdebatan yang cukup krusial, pada akhirnya Menteri Kominfo Mohammad Nuh pada tanggal 25 Pebruari 2009 telah mensahkan Peraturan Menteri Kominfo No. 14/PER/M.KOMINFO/2/2009 tentang Kliring Trafik Telekomunikasi. Dengan adanya peraturan baru ini, maka Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 84 Tahun 2002 tentang Kliring Trafik Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 25/PER/M.KOMINFO/9/2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dua peraturan yang disebut terakhir tersebut menyatakan, bahwa fungsi kliring trafik telekomunikasi (yang didefinisikan sebagai kegiatan melakukan penyelesaian /settlement trafik interkoneksi antar penyelenggara jaringan telekomunikasi) diselenggarakan oleh BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia). Dalam perkembangannya, situasi dan kondisi dalam penyelenggaraan telekomunikasi telah mengalami konstelasi perubahan yang cukup signifikan, sehingga fungsi kliring trafik telekomunikasi tidak perlu diselenggarakan oleh BRTI dan justru dapat dilaksanakan sendiri oleh para penyelenggara telekomunikasi.
Beberapa hal penting yang diatur di dalam Peraturan Menteri Kominfo ini adalah sebagai berikut:
- Fungsi kliring trafik telekomunikasi meliputi kegiatan: melakukan proses penyelesaian (settlement) trafik interkoneksi termasuk penyelesaian perbedaan data (discrepancy resolution) dan melakukan penyajian data trafik interkoneksi yang berasal dari proses penyelesaian (settlement) trafik interkoneksi.
- Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib ikut serta dalam trafik telekomunikasi dan wajib memberikan data yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kliring trafik telekomunikasi.
- Fungsi kliring trafik telekomunikasi tersebut diselenggarakan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi secara bersama-sama
- Dalam menyelenggarakan fungsi kliring tarfik telekomunikasi, penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib : menyiapkan data perhitungan trafik telekomunikasi (statement of account ) dan penyelesaian pembayaran ( settlement of account) antar penyelenggara jaringan berdasarkan data-data yang diberikan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi; mengirimkan data perhitungan trafik telekomunikasi ( statement of account ) dan penyelesaian pembayaran ( settlement of account ) kepada seluruh penyelenggara jaringan telekomunikasi; menyiapkan sistem keamanan yang memadai untuk menjaga kerahasiaan data kliring trafik telekomunikasi; menyampaikan laporan kegiatan operasional penyelenggaraan kliring trafik telekomunikasi kepada BRTI secara periodik; dan menyampaikan laporan data trafik interkoneksi kepada BRTI, dimana datra tersebut digunakan untuk keperluan: pengawasan dan evaluasi Dokumen Penawaran Interkoneksi; pengawasan tarif interkoneksi; dan penerapan dan/atau penyempurnaan peraturan di bidang telekomunikasi antara lain yang terkait dengan interkoneksi dan kewajiban pelayanan universal telekomunikasi.
- Dalam menyelenggarakan fungsi kliring trafik telekomunikasi, penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, adil dan tidak diskriminasi.
- Data (yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kliring trafik telekomunikasi) yang wajib diberikan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi merupakan satu-satunya data yang digunakan sebagai: dasar untuk penghitungan dan penyajian data trafik interkoneksi; dan bukti untuk penyelesaian perselisian trafik interkoneksi.
- Data tersebut dilarang untuk digunakan atau diteruskan kepada pihak lain yang tidak berhak.
- BRTI melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (25 Pebruari 2009).
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo (Gatot S. Dewa Broto; HP: 0811898504; Email: gatot_b@postel.go.id; Tel/Fax: 021.3504024).