Siaran Pers No. 65/PIH/KOMINFO/8/2013
Peraturan Menteri No. 21 Tahun 2013 Yang Mengatur Jasa Penyediaan Konten Sebagai Pengganti Peraturan Menteri No. 1 Tahun 2009

Sumber ilustrasi: http://img.okeinfo.net/dynamic/content/2012/10/03/54/698688/36VsWjR8fu.jpg?w=400

(Jakarta, 19 Agustus 2013). Pada tanggal 26 Juli 2013 Menteri Kominfo Tifatul Sembiring telah mengesahkan Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas. Peraturan Menteri yang baru ini merupakan perubahan atau revisi terhadap Peraturan Menkominfo No. 1/PER/M.KOMINFO/1/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast), mengingat Peraturan Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2009 tersebut dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti dengan peraturan yang baru. Pertimbangan lainnya adalah, bahwasanya perkembangan teknologi telekomunikasi dan internet yang makin konvergen telah menimbulkan beragam jenis jasa layanan yang baru yang salah satunya adalah jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas, yang tentu saja dampaknya juga membutuhkan pengaturan tersendiri agar dapat tercipta iklim usaha yang dapat mendorong pertumbuhan industri kreatif dalam negeri di tengah iklim usaha global.

Kementerian Kominfo dan BRTI memang menyadari, bahwa peraturan baru tersebut sudah cukup lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat umum, khususnya sejak munculnya masalah yang sempat menjadi perdebatan publik secara nasional pada bulan September dan Oktober 2011, yang lebih dikenal dengan istilah pulsa tergerus, pencurian pulsa, pulsa tersedot dan lain sebagainya. Bahkan masalah tersebut sempat menjadi perhatian Komisi 1 DPR-RI, sehingga memunculkan adanya Panja DPR-RI tentang masalah tersebut. Namun demikian, tidak ada sama sekali maksud Kementerian Kominfo dan BRTI untuk memperlambat penyelesaian revisinya. Alasannya adalah selain harus penuh kehati-hatian, juga karena ada perubahan yang sangat struktural yang menyangkut pengaturan penyediaan konten tersebut. Dan seperti biasa, RPM tersebut sudah dilakukan uji publik pada bulan Desember 2012. RPM ini juga sudah intensif dibahas bersama dengan berbagai pihak terkait, antara lain penyelenggara telekomunikasi, asisiasi penyedia konten dan lain sebagainya.

Beberapa hal penting yang diatur dalam PM No. 21 ini antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten yang pembebanan biayanya melalui pengurangan € deposit prabayar atau tagihan telepon pascabayar pelanggan jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas.
  2. Penyelenggaraan penyediaan konten yang pembebanan biayanya tidak melalui pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pascabayar akan diatur dalam peraturan menteri tersendiri apabila diperlukan sesuai situasi yang berkembang.
  3. Penyelenggara jaringan yang dimaksud dalam Peraturan Menteri ini merupakan penyelenggara jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap-lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas.
  4. Ring Back Tone (RBT) yang merupakan bagian dari fitur proses switching tidak termasuk kategori Konten.
  5. RBT yang dapat diganti dengan potongan lagu, musik, atau suara khas lainnya disediakan oleh penyelenggara jaringan bekerjasama dengan penyedia musik individu, asosiasi, atau siapapun yang berhak sesuai ketentuan peraturan hak atas kekayaan intelektual.
  6. Kerjasama penyediaan RBT yang dapat diganti dengan potongan lagu, musik, atau suara khas lainnya sebagaimana dimaksud € dilaksanakan berdasarkan hubungan business to business untuk mendukung industri nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  7. Tujuan dari Peraturan Menteri ini untuk: melindungi kepentingan publik, penyelenggara telekomunikasi, dan kepentingan nasional; memberikan kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas; dan memberikan perlindungan kepada Pengguna layanan jasa penyediaan konten meliputi hak privasi, akurasi dan transparansi pembebanan biaya (charging), dan hak lain yang diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen.
  8. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum Indonesia terdiri atas: badan usaha rnilik negara; badan usaha milik daerah; badan usaha milik swasta; dan koperasi.
  9. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten untuk keperluan sendiri dapat dilakukan oleh: lembaga masyarakat; instansi pernerintah; dan universitas dan/ atau sekolah.

    Selain itu juga diatur mengenai:
  10. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten sebagairnana dirnaksud rnerupakan penyediaan Konten yang bersifat non komersial atau nirlaba.
  11. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten sebagairnana dirnaksud wajib mendapatkan izin penyelenggaraan jasa penyediaan konten dari Dirjen PPI.
  12. Penyelenggara jaringan yang menyalurkan Konten dari penyedia konten di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menerapkan pembebanan biaya melalui mekanisrne sebagaimana dimaksud wajib mendapatkan persetujuan dari Dirjen PPI.
  13. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten yang dilakukan oleh selain penyelenggara jaringan wajib melakukan kerja sama dengan penyelenggaran jaringan dan menuangkannya ke dalam perjanjian tertulis.
  14. Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud paling sedikit mernuat: lingkup kerja sama; hak dan kewajiban para pihak; batas tanggung jawab para pihak kepada Pengguna dan Pelanggan; jenis dan layanan yang disediakan; dan skema bisnis dan struktur tarif.
  15. Penyelenggara jaringan wajib memberi peluang kerja sama kepada para Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten tanpa diskriminasi, tidak eksklusif dan dengan itikad baik dalam rangka membina industri dalam negeri.
  16. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib menyediakan pusat kontak informasi berupa call center, SMS center, dan/atau situs layanan Pengguna.

    Pengaturan mengenai konten hadiah adalah sebagai berikut:
  17. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dapat menyediakan Konten berisi hadiah langsung atau hadiah yang diundi.
  18. Hadiah sebagaimana dimaksud harus jelas dan dapat berupa produk Konten.
  19. Informasi langsung melalui terminal pengguna tentang adanya hadiah yang diundi hanya dapat disebarkan kepada Pengguna yang sudah berstatus Pelanggan.
  20. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten berisi hadiah sebagaimana dimaksud wajib memenuhi ketentuan peraturan mengenai penyelenggaraan produk berhadiah .
  21. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dapat menawarkan Konten melalui penyelenggara jaringan hanya kepada calon Pelanggan yang telah rnenyatakan persetujuan (Opt-In).

    Kiriman ke Banyak tujuan:
  22. Penawaran Konten ke banyak tujuan, selain sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui beragam media yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan etika beriklan yang berlaku.
  23. Penawaran Konten dilarang membebankan biaya pengiriman kepada Pengguna.
  24. Penyelenggara jaringan dilarang mengirimkan penawaran kepada Pengguna jaringan yang telah menyatakan keberatan atau menolak untuk menerimanya.
  25. Menteri berwenang memerintahkan pengiriman informasi /Konten tertentu ke banyak tujuan terkait dengan kepentingan negara, antara lain: bencana alam; pelayanan publik; wabah penyakit; dan atau keadaan darurat.
  26. Penyelenggara jaringan dan Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib melakukan upaya perlindungan Pengguna.
  27. Perlindungan pengguna sebagaimana dimaksud meliputi perlindungan terhadap: gangguan privacy; penawaran yang mengganggu; penipuan dan kejahatan melalui jaringan telekomunikasi; dan tagihan pemakaian yang tidak wajar (bill-shock).
  28. Upaya perlindungan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c dapat dilakukan dengan cara meliputi: menata ulang sistem registrasi pelanggan prabayar; memasang sistem yang meminimalkan penyebaran pesan yang tidak semestinya; dan membangun sistem tanggap cepat pengaduan/laporan konsumen.

    Penggunaan nomor akses:
  29. Nomor akses yang digunakan dalam Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten dapat berupa nomor telepon pendek.
  30. Nomor akses yang menggunakan nomor telepon pendek ditetapkan oleh Dirjen PPI.
  31. Dirjen PPI mengalokasikan nomor akses kepada Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dengan memperhatikan azas efisiensi, kenyamanan Pengguna layanan, dan keunikan nomor akses.
  32. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dilarang memindahtangankan nomor akses layanan.
  33. Penyelenggara jaringan dilarang mengenakan biaya kepada Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten atas penggunaan nomor akses.
  34. Dalam waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut, apabila nomor akses tidak digunakan untuk melayani Pengguna, hak penggunaan nomor akses dinyatakan tidak berlaku.
  35. Dalam hal Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten memerlukan nomor akses, penetapan nomor akses dilakukan secara bersamaan dengan permohonan izin prinsip.
  36. Dalam hal pemegang izin prinsip telah mendapatkan penetapan nomor akses namun tidak memperoleh izin penyelenggaraan sampai dengan masa izin prinsip berakhir, penetapan nomor akses tidak berlaku.
  37. Pemberian izin dilakukan melalui tahapan izin prinsip dan izin penyelenggaraan.

    Perizinan prinsip:
  38. Penyelesaian evaluasi terhadap permohonan izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam dilakukan paling lambat 60 hari kerja sejak surat permohonan izin prinsip beserta seluruh lampiran dokumennya diterima secara lengkap.
  39. Izin prinsip sebagaimana dimaksud berlaku paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang 1 kali untuk masa laku 6 bulan.
  40. Izin Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten diterbitkan oleh Dirjen PPI, setelah pemegang izin prinsip dinyatakan lulus Uji Laik Operasi.
  41. Izin Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten sebagaimana dimaksud berlaku tanpa batas waktu selama penyelenggaraan tetap berlangsung dan tidak melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
  42. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melakukan evaluasi tahunan atas Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten dan bagi Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang tidak sesuai lagi dengan izin yang telah diterbitkan, Direktur Jenderal dapat melakukan pencabutan izin penyelenggaraan.

    Kewajiban bayar BHP:
  43. Setiap Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib membayar Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (Universal Service Obligation) yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.
  44. Pembayaran kewajiban Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi dan Kewajiban Pelayanan Universal (KPU) sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Penyediaan Kon ten melalui penyelenggara jaringan.

    Penyimpanan data:
  45. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan penyelenggara jaringan sebagai mitranya wajib menyimpan data rekaman transaksi dan trafik Konten sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.
  46. Dalarn hal terjadi sengketa di antara para pihak, Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan penyelenggara jaringan sebagai mitranya wajib rnenyirnpan data rekaman yang terkait langsung dengan sengketa dimaksud hingga kasus dinyatakan selesai.

    Pengajuan ganti rugi:
  47. Pengguna berhak mengajukan ganti rugi kepada Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan/ atau penyelenggara jaringan atas kesalahan € dan/ atau kelalaian yang dilakukan oleh PenyelenggaraJasa Penyediaan Konten dan/ atau penyelenggara jaringan yang menimbulkan kerugian terhadap Pengguna.
  48. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan/ atau penyelenggara jaringan wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud kecuali Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten danl atau Penyelenggara Jaringan dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan/ atau kelalaiannya.
  49. Ganti rugi sebagaimana dimaksud terbatas kepada kerugian langsung yang diderita oleh Pengguna atas kesalahan dan atau kelalaian Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan atau penyelenggara jaringan.
  50. Penyelesaian ganti rugi sebagairnana dirnaksud dalam Pasa dapat dilaksanakan melalui proses pengadilan atau di luar pengadilan.

    BRTI sebagai mediator:
  51. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) bertindak sebagai mediator apabila terjadi perselisihan Penyediaan Konten, pernilik/pemasok jaringan antara Penyelenggara Jasa Konten, dan penyelenggara
  52. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dapat melaksanakan audit trail untuk mengesahkan laporan/keterangan/ informasi/ data yang diberikan oleh Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten.
  53. Barang siapa melanggar ketentuan dalam beberapa pasal pada peraturan ini dikenai sanksi administratif.

    Status Peraturan Menteri No. 1 Tahun 2009:
  54. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo No. 1/PER/M.KOMINFO/ 01/2009 tentang Penyelenggaran Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast) tetap dapat melakukan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
  55. Dalarn hal penyesuaian izm penyelenggaraan jasa penyediaan konten sebagaimana dimaksud, pemohon wajib mendapatkan notifikasi telah terdaftar dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
  56. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 ten tang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/ SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  57. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Twitter: @gsdewabroto; Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: http://img.okeinfo.net/dynamic/content/2012/10/03/54/698688/36VsWjR8fu.jpg?w=400.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`