Siaran Pers No. 85/DJPT.1/KOMINFO/VII/2006
Peringatan dari Ditjen Postel Kepada Trans TV Dalam Penggunaan Frekuensi di Purwokerto


  1. Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar pada tanggal 21 April 2006 telah mengeluarkan surat peringatan No. 823/P/DJPT.4/KOMINFO/4/2006 kepada Direktur Utama PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV). Surat peringatan tersebut dikirimkan sebagai respon dari surat yang diajukan oleh Direktur Utama Trans TV tentang permohonan izin di Purwokerto. Pada intinya, dalam suratnya Trans TV berusaha mengajukan permohonan untuk tetap dapat menggunakan frekuensi radio pada kanal 43 untuk wilayah layanan Purwokerto, karena sejak hampir sekitar setahun ini masyarakat di sekitar Purwokerto tidak dapat menikmati layanan Trans TV. Dalam surat balasannya tersebut, Dirjen Postel meminta Trans TV untuk menghentikan penggunaan frekuensi (tidak mengudara/on air) sebelum memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) dari Ditjen Postel. Selain itu, pertimbangan lain permintaan penghentian ini adalah karena penggunaan frekuensi radio pada kanal 43 untuk wilayah layanan Purwokerto tersebut telah ditetapkan untuk PT Cipta TPI berdasarkan surat izin No. 00781311-000SU/202006 yang berlaku sampai 31 Januari 2007.
  2. Sebagai informasi, Trans TV berani menyediakan layanan televisi bagi masyarakat di sekitar Purwokerto setelah memperoleh ijin dari Gubernur Jawa Tengah dengan surat No. 550/1080 tertanggal 6 Januari 2003 tentang perluasan jangkauan siaran Trans TV di Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Tegal. Surat persetujuan serupa sebelumnya juga telah diberikan secara berturut-turut oleh Bupati Banyumas melalui suratnya No. 503/11752 tertanggal 20 November 2002 dan Bupati Purbalingga melalui suratnya No. 483/4246 tertanggal 27 November 2002.
  3. Selain itu, berdasarkan surat Menteri Keuangan kepada Menteri Dalam Negeri No. S-074/MK-10/2006 tanggal 22 Mei 2006 perihal Pertimbangan Menteri Keuangan Atas Pungutan Daerah yang intinya terdapat 130 Perda/Keputusan Kepala daerah yang berhubungan dengan menara/tower, telekomunikasi, jembatan timbang dan lalu lintas barang yang direkomendasikan untuk dibatalkan termasuk di dalamnya Perda Provinsi Jawa Tengah No. 14 Tahun 2003 tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan dan Telekomunikasi sebagai dasar penerbitan izin Gubernur kepada Trans TV karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi ( UU 36/1999 dan PP 52/2000).
  4. Sebelum surat peringatan dari Dirjen Postel tersebut di atas dikeluarkan, sesungguhnya Kepala Balai Monitoring Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Semarang telah mengeluarkan surat serupa No. PT.307/218/BALMON/IX/2005 tertanggal 30 September 2005. Di dalam surat tersebut disebutkan, bahwa berdasarkan hasil monitoring langsung yang diadakan di Purwokerto pada tanggal 20 September 2005, diketahui bahwa pada saluran frekuensi radio UHF 43 dengan frekuensi video 647,250 MHz dan frekuensi audio 652,750 MHz ternyata telah digunakan oleh Trans TV tanpa ijin resmi dari Ditjen Postel. Surat peringatan dari Balai Monitoring Frekuensi Radio tersebut memberi batas waktu sampai dengan tanggal 10 Oktober 2005 serta ditembuskan suratnya kepada Dirjen Postel, Kepala BIKK Jawa Tengah, Direktur Reskrim Polda Jawa Tengah, Direktur Utama PT Cipta TPI, Ketua KPID Jawa Tengah, Bupati Banyumas dan Kapolres Banyumas. Namun demikian, sampai dengan saat ini Trans TV belum menghentikan siarannya, sehingga masyarakat sekitar Purwokerto, Banyumas dan Purbalingga justru dirugikan karena tidak dapat memperoleh gambar yang jelas baik dari Trans TV maupun TPI.
  5. Meruntut dari prosedur hukumnya, Trans TV sesungguhnya sudah mengetahui, bahwa kewajiban untuk memperoleh ijin dari Ditjen Postel tersebut sangat diharuskan. Dalam "Ijin Prinsip Pendirian Lembaga Penyiaran Televisi Swasta" No. 798/MP/PM/1999 tertanggal 25 Oktober 1999 yang dikeluarkan oleh Sekjen Departemen Penerangan IGK Manila disebutkan antara lain, bahwa ijin prinsip tersebut diberikan Trans TV, dengan ketentuan di antaranya (angka 5) bahwa untuk membangun stasiun pemancar relay sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas dan stasiun pemancar relay di setiap ibukota provinsi lainnya, harus terlebih dahulu mendapatkan ijin penggunaan saluran(frekuensi) dari Ditjen Postel berdasarkan rekomendasi dari Ditjen RTF (institusi yang disebut terakhir itu sudah tidak ada searah dengan telah dibubarkannya Departemen Penerangan). Sedangkan ketentuan lain yang mewajibkan untuk harus memperoleh ijin dalam penggunaan frekuensi di atur pada beberapa regulasi tersebut di bawah ini:


    1. UU No. 36 Tahun 1999 Pasal 33, yang menyebutkan:
      1. Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin Pemerintah.
      2. Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu.
      3. Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
      4. Ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang digunakan dalam penyelenggaraan telekomunikasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
    1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, khususnya Pasal 17 antara lain menyebutkan:
      1. Penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi wajib mendapatkan izin Menteri.
      2. Izin penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan penetapan penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio.
      3. Ketentuan mengenai tata cara perizinan dan ketentuan operasional penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
    2. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 76 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequency (UHF):
      1. Pasal 9 yang menyebutkan, bahwa setiap stasiun pemancar televisi siaran analog pada pita UHF wajib memiliki Ijin Stasiun Radio yang diterbitkan oleh Menteri.
      2. Lampiran IV Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 76 Tahun 2003, yang di antaranya menyebutkan, bahwa pemetaan kanal frekuensi televisi siaran UHF untuk wilayah layanan Purwokerto, Banyumas, Purbalingga, Kebumen dan Cilacap adalah pada saluran 37, 39, 41, 43, 45, 47, 49.
    1. Peraturan Menteri Kominfo No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio:
      1. Pasal 2 Ayat (1): Penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu.
      2. Pasal 3 Ayat (1): Ijin penggunaan spektrum frekuensi meliputi a. Ijin pita frekuensi radio (IPFR), b. ISR, dan c. Ijin kelas; Ayat (2): Ijin pita frekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh Menteri; dan c. ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan oleh Dirjen.
  6. Sebagai catatan, sesuai dengan Pasal 1 UU No. 36 Tahun 1999 dan Pasal 1 PP No. 53 Tahun 2000, yang dimaksud dengan Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
  7. Ditjen Postel pada prinsipnya sebenarnya sangat mendukung pengembangan siaran televisi sejauh itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai contoh, masih terkait dengan surat peringatan Dirjen Postel pada tanggal 21 April 2006 tersebut di atas, disebutkan juga, bahwa untuk permohonan Trans TV terhadap perluasan layanan di wilayah Ternate, Ambon, Balikpapan, Palu, Cirebon, Tegal, Madiun dan Malang akan tetap diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran). Hal serupa juga akan diberlakukan pada stasiun televisi lainnya yang akan mengembangkan penggunaan frekuensi radio ( bukan ijin siarannya ) untuk mendukung perluasan siaran wilayah layanannya.
  8. Bahwasanya kanal 43 tersebut telah diberikan kepada TPI, maka hal tersebut sama sekali tidak ada unsur diskriminatif, karena diperlakukan sama dengan stasiun televisi swasta nasional lainnya sesuai izin prinsip yang dimilikinya. Sehingga kepada masyarakat umum yang menemu kenali adanya duplikasi penggunaan kanan frekuensi radio, baik untuk radio maupun televisi, mohon segera diinformasikan ke Ditjen Postel untuk segera melakukan pegecekan dan langkah penertiban.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`