-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Peringatan Kementerian Kominfo Terhadap Kehadiran Kompas TV
Siaran Pers No. 65/PIH/KOMINFO/9/2011
Jakarta, 10 September 2011). Sesuai dengan yang sudah berlangsung pada tanggal 9 September 2011 malam, pihak managemen Kompas TV telah sukses mengadakan perhelatan launching Kompas TV di JCC. Sehubungan dengan itu, Kementerian Kominfo menyampaikan sikapnya sebagai berikut:
- Pada awalnya ketika Harian Kompas sejak tanggal 1 September 2011 s/d. 7 September 2011 mempublikasikan iklan dalam ukuran yang besar tentang rencana peluncuran/ launching Kompas TV yang direncanakan berlangsung pada tanggal 9 September 2011, maka Kementerian Kominfo merasa sangat terusik dengan iklan besar-besaran mengenai rencana launching Kompas TV mengingat Kompas TV sampai dengan saat ini belum memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran sesuai ketentuan yang berlaku.
- Kementerian Kominfo menganggap bahwa iklan tersebut seolah-olah Kompas TV telah melakukan Sistem Stasiun Jaringan dengan beberapa stasiun TV lokal di daerah, sehingga mengharapkan agar nama Kompas TV dapat diganti dengan nama lain yang tidak menggunakan kata "TV" untuk menghindari kerancuan antara nama lembaga penyiaran dengan rumah produksi (p>roduction >h>ouse).
- Dalam perkembangannya, Kementerian Kominfo pada tanggal 8 September 2011 telah memanggil Managemen Kompas TV dan diperoleh penjelasan dari Managemen Kompas TV, bahwa Kompas TV bukanlah lembaga penyiaran melainkan sebagai penyedia content bagi televisi lokal yang ada di daerah dengan pola kerjasama sebagai berikut :
- Kerjasama content dan manajemen Kompas TV dengan 10 lembaga penyiaran televisi lokal di Indonesia yaitu BC Channel Surabaya, MOS TV Palembang, Borobudur TV Semarang, Komedi TV Banten, KTV Pontianak, Makassar TV, Dewata TV Bali, STV Bandung, Art TV Purworejo, Agropolitan TV Batu.
- Kerjasama channel program Kompas TV dengan lembaga penyiaran berlangganan yaitu Telkom Vision Jakarta, I-Sky-Net Jakarta, Citra TV/Aora TV Jakarta, Centrin Cable Bandung dan First Media Televisi Jakarta.
- Dengan demikian, sebagai penyedia konten, Kementerian Kominfo menyampaikan apresiasinya kepada KompasTV, karena mendorong penyedia-penyedia konten lainnya untuk bersaing lebih inovatif, kreatif, produktif dan local oriented berdasarkan berlimpahnya kearifan lokal, budaya dan sumber daya alam Indonesia dalam mendorong penyediaan konten televisi secara lebih baik dari pada semata-mata mengandalkan konten asing. Namun demikian, jika Kementerian Kominfo membiarkan keberadaan Kompas TV dengan status sebagai lembaga penyiaran (sementara izinnya belum diperoleh) atau hanya sebagai penyedia konten bagi televisi lokal yang ada di daerah dengan pola kerjasama namun tetap menggunakan simbol dan logo "TV", maka Kementerian Kominfo dapat dianggap melakukan pembiaran publik, yaitu tidak mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan suatu lembaga penyiaran yang belum memiliki izin namun sudah mendeklarasikan diri sebagai suatu lembaga penyiaran. Untuk itu, Kementerian Kominfo dan searah dengan sikap tegas KPI tetap akan mencermati perkembangan KompasTV apakah konsisten dengan komitmennya untuk tetap sebagai penyedia konten (selama izin belum diperoleh).
- Kompas TV memang sudah pernah mengajukan permohonan izin kepada Menteri Kominfo untuk wilayah layanan Dairi, Sumatera Utara dan Pelaihari, Kalimantan Selatan yang saat ini izinnya masih dalam proses Pra-FRB (Forum Rapat Bersama). Sebelumnya juga Kompas Group pernah mengajukan permohonan izin TV Digital melalui PT. Gramedia Nusantara atau Gramedia TV namun belum bisa di proses karena menunggu kebijakan digital dan direncanakan nantinya Gramedia TV tersebut menjadi induk jaringan Kompas TV.
- Sesuai dengan komitmen dalam pertemuannya pada tanggal 8 September 2011, Kementerian Kominfo tetap terus memonitor Managemen Kompas TV dengan tujuan untuk menghindari kerancuan di masyarakat, sehingga Manajemen Kompas TV bersedia untuk mengganti nama "Kompas TV" dengan nama lain dengan menghilangkan kata "TV".
- Selain KompasTV sesungguhnya juga masih cukup banyak lembaga yang mengajukan permohonan izinnya namun masih dalam tahap PraFRB, seperti misalnya PT. Elang Perkasa Mitra Mulia (Malingping TV) dan PT. Al Wasilah Televisi (Al Wasilah TV) di Banten.
Sikap Kementerian Kominfo ini sengaja dipublikasikan sehari setelah KompasTV mengadakan acara launching-nya, dengan tujuan untuk mengetahui apakah komitmen yang disampaikan oleh Managemen Kompas TV saat dipanggil oleh Kementerian Kominfo tanggal 8 September 2011 tersebut tetap dipatuhi atau tidak saat berlangsung acara launching. Sejauh monitoring Kementerian Kominfo dari layar kaca, KompasTV sudah berusaha mematuhinya (termasuk upayanya untuk merubah iklan massif-nya di Harian Kompas pada tanggal 9 September 2011 yang berbeda dengan format tanggal-tanggal sebelumnya). Hanya saja Kementerian Kominfo mencatat beberapa kejadian ketika beberapa presenter acara tersebut mengatakan bahwa KompasTV ini adalah suatu stasiun televisi baru. Pernyataan tersebut tidak boleh diulangi lagi, karena khawatir menimbulkan persepsi tersendiri di mata masyarakat. Sikap dan kebijakan Kementerian Kominfo ini tidak bertendensi tertentu dan semata-mata hanya untuk menegakkan aturan yang ada dalam UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
---------------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S Dewa Broto, HP: 0811898504, email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021-3504024).