Siaran Pers No. 97/DJPT.1/KOMINFO/VIII/2006
Perizinan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Yang Berbasis Tetap Tertutup


  1. Dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya di Pasal 7 Ayat (1) disebutkan, bahwa penyelenggaraan telekomunikasi meliputi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan penyelenggaraan telekomunikasi khusus. Ketentuan serupa juga disebut pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Lebih lanjut pada Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Pemerintah tersebut menyebutkan, bahwa penyelenggaraan jaringan telekomunikasi terdiri dari penyelenggaraan jaringan tetap dan penyelenggaraan jaringan bergerak. Sedangkan di Ayat (2) pada pasal tersebut dalam peraturan yang sama disebutkan, bahwa penyelenggaraan jaringan tetap dibedakan dalam penyelenggaraan jaringan tetap local, penyelenggaraan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh, penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional, dan penyelenggaraan jaringan tetap tertutup.
  2. Berdasarkan Pasal 33 Ayat (1) Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi disebutkan, bahwa penyelenggaraan jaringan tetap tertutup diwajibkan membangun jaringan untuk disewakan. Namun demikian, dalam perkembangannya sesuai dengan format perizinan yang baru, pemegang izin penyelenggaraan jaringan diwajibkan untuk memiliki komitmen pembangunan atau pengembangan jaringan (roll out plan) setiap tahun.
  3. Kondisi saat ini, jaringan tetap tertutup diselenggarakan dengan menggunakan beberapa tehnologi: wireline (fiber optik) dan wireless (microwave link atau satelit/VSAT). Ketentuan tersebut di atas pada dasarnya sulit untuk diterapkan dan dipenuhi oleh penyelenggara jaringan tetap tertutup yang menggunakan sistem VSAT karena jaringan yang digunakan menyewa dari pemilik satelit dan pengembangan jaringan sangat tergantung dari demand yang ada.
  4. Sebagai informasi, dari 40 penyelenggara jaringan tetap tertutup yang ada saat ini, sekitar 88% diantaranya menggunakan sistem (berbasis) VSAT. Berdasarkan kondisi tersebut dan mengingat jumlah operator jaringan tetap tertutup berbasis VSAT sudah cukup banyak, untuk sementara Ditjen Postel, Departemen Kominfo tidak akan lagi mengeluarkan izin prinsip penyelenggaraan jaringan tetap tertutup berbasis VSAT yang baru. Oleh karenanya, bagi penyelenggara jaringan tetap tertutup berbasis VSAT yang masih eksisting, izinnya masih tetap berlaku dan sedangkan bagi pemegang izin SKSBM (Sistem Komunikasi Satelit Bumi Mikro) yang belum melakukan penyesuaian izinnya diberikan waktu 2 bulan Siaran Pers ini untuk melakukan penyesuaian izinnya menjadi jaringan tetap tertutup.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2024`