Siaran Pers No. 68/DJPT.1/KOMINFO/XII/2005
Perpanjangan Tenggat Waktu Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 dan Rancangan Peraturan Menteri tentang Seleksi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 Pada Pita Frekuensi Radio 2


  1. Pada tanggal 22 Desember 2005, Ditjen Postel telah mengeluarkan Siaran Pers No. 66/DJPT.1/KOMINFO/XII/2005 tentangKonsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 dan Rancangan Peraturan Menteri tentang Seleksi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 Pada Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz . Tujuan utama Siaran Pers tersebut adalah untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang rencana Departemen Komunikasi dan Informatika yang dalam waktu dekat akan menetapkan 2 Peraturan Menteri yang terkait dengan kebijakan penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi 2.1 GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler generasi ketiga (3G) dengan mengikuti tatanan frekuensi B1 Rekomendasi ITU-R M.1036, yaitu:

    1. Rancangan Peraturan Menteri tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000.
    2. Rancangan Peraturan Menteri tentang Seleksi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 Pada Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz.
  2. Sehubungan dengan itu dan seperti lazimnya yang selama ini diterapkan oleh Ditjen Postel dalam mengoptimalisasikan penyusunan setiap regulasi, maka untuk kedua rancangan tersebut di atas juga diperlukan adanya konsultasi publik dengan tujuan untuk memperoleh masukan, pendapat, saran, usulan, koreksi dan lain sebagainya dari masyarakat umum sebelum kedua rancangan tersebut menjadi Peraturan Menteri. Di samping itu, nantinya dengan ditetapkannya kedua Peraturan menteri tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat umum, khususnya bagi perkembangan sektor telekomunikasi di Indonesia.
  3. Semula, menurut rencana kepada seluruh masyarakat, khususnya para stakeholder yang langsung terkait dan berkepentingan dengan penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi 2.1 GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler generasi ketiga (3G), diharapkan paling lambat sudah harus menyampaikan tanggapannya pada tanggal 29 Desember 2005 jam 15.00 WIB.
  4. Namun demikian, pada tanggal 28 Desember 2005 ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Seluler) melalui Sekjennya Rudiantara telah mengirimkan surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika perihal permohonan perpanjangan tenggat waktu konsultasi publik atas dua Rancangan Peraturan Menteri tersebut di atas. Alasan utama diajukannya permohonan tersebut adalah karena sebagian anggota ATSI baru mengetahui adanya Siaran Pers No. 66/DJPT.1/KOMINFO/XII/2005 tentang konsultasi publik atas dua Rancangan Peraturan Menteri tersebut pada tanggal 26 Desember 2005, sehingga waktu sisa yang tersedia menjadi sangat terbatas, padahal hampir sebagian para pengambil kebijakan di kalangan beberapa anggota ATSI sedang mengambil cuti Natal dan akhir tahun.
  5. Sebagai informasi, sesungguhnya Siaran Pers tersebut sudah dimuat dan dilihat langsung pada website Ditjen Postel pada tanggal 22 Desember 2005 dan juga langsung didistribusikan kepada sejumlah media cetak dan elektronik, dimana beberapa media cetak sudah mengutip dalam pemberitaannya cukup besar pada tanggal 23 Desember 2005 seperti di Harian Bisnis Indonesia dan Harian Koran Tempo.
  6. Sebagai wujud responsifnya pemerintah atas permintaan ATSI secara kolektif tersebut, Ditjen Postel telah memperoleh konfirmasi persetujuan dari Menteri Komunikasi dan Informatika terhadap permohonan ATSI tersebut. Dengan harapan adanya perpanjangan tenggat waktu ini akan memperoleh hasil konsultasi yang lebih baik mengingat demikian pentingnya kebijakan masalah penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi 2.1 GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler generasi ketiga (3G).
  7. Dengan demikian, tanggapan dari masyarakat umum ini diharapkan dapat diterima paling lambat jam 24.00 WIB pada tanggal 8 Januari 2006 melalui Email Gatot S. Dewa Broto (gatot_b@postel.go.id atau dbroto@yahoo.com). Ringkasan kompilasi tanggapan publik ini akan diumumkan pada kesempatan berikutnya.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

E_mail: gatot_b@postel.go.id ; dbroto@yahoo.com.

Download Rancangan Peraturan MenteriKomunikasi dan Informatika mengenai 3G:

  1. Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penataan Pita Frekuensi radio 2,1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000
  2. Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Seleksi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 pada Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`