SIARAN PERS NO. 35/PIH/KOMINFO/6/2014
Persetujuan Perubahan Dokumen Penawaran Interkoneksi PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk

Sumber Ilustrasi : http://inet.detik.com/read/2011/08/15/105025/1703735/328/brti-setujui-dokumen-pen

Jakarta, 4 Juni 2014). Menindaklanjuti hasil perhitungan ulang biaya interkoneksi tahun 2013, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melakukan evaluasi terhadap usulan Perubahan Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) yang disampaikan oleh PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk (TELKOM). TELKOM sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan pendapatan usaha (operating revenue) 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari total pendapatan usaha seluruh penyelenggara telekomunikasi dalam segmentasi layanannya (atau juga dikenal dengan istilah penyelenggara dominan), wajib mendapatkan persetujuan dari BRTI untuk perubahan DPI.

Dari hasil evaluasi yang dilakukan, BRTI memberikan persetujuan atas Perubahan DPI Telkom melalui Surat Persetujuan BRTI Nomor: 125/BRTI/IV/2014 tanggal 24 April 2014. Adapun Surat Persetujuan terhadap perubahan DPI TELKOM sebagaimana terlampir dan untuk lampiran persetujuannya dapat diklik di sini.

Menanggapi pemberitaan pada beberapa media elektronik beberapa waktu yang lalu terkait proses evaluasi usulan Perubahan DPI penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan pendapatan usaha (operating revenue) 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari total pendapatan usaha seluruh penyelenggara telekomunikasi dalam segmentasi layanannya, pemerintah memandang perlu menjelaskan proses evaluasi tersebut. Proses evaluasi dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi (PM 8 tahun 2006), khususnya Pasal 22. Oleh karena itu, proses evaluasi sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Publik tetap dapat mengevaluasi dan mengusulkan perubahan terhadap DPI penyelenggara yang telah disahkan dan dipublikasi BRTI. Hal ini diatur dalam PM 8 tahun 2006 Pasal 23. Usulan perubahan harus disampaikan secara tertulis dengan disertai alasan yang ditujukan kepada Ketua BRTI, Gedung Depan Kementerian Kominfo lantai 6, Jl. Medan Merdeka Barat No.9, Jakarta 10110, dan Cc. Direktur Telekomunikasi, Gedung Sapta Pesona lantai 5, Jl. Medan Merdeka Barat No. 17. Jakarta 10110, khususnya yang menyangkut kepentingan masyarakat pengguna layanan telekomunikasi.

------------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber Ilustrasi : http://inet.detik.com/read/2011/08/15/105025/1703735/328/brti-setujui-dokumen-penawaran-interkoneksi

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`