Siaran Pers No. 05/DJPT.1/KOMINFO/I/2006
Persiapan Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi Pedesaan Melalui Program USO Tahun 2006


  1. Di tengah-tengah padatnya kesibukan Ditjen Postel dalam melakukan seleksi para anggota baru BRTI dari unsur masyarakat, pemantauan registrasi kartu prabayar yang dilakukan oleh seluruh penyelenggara telekomunikasi dan juga bersamaan waktunya dengan persiapan proses seleksi penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2.1 GHz, Ditjen Postel tetap concern dengan komitmennya untuk melakukan segala persiapan yang diperlukan bagi kelanjutan pelaksanaan pembangunan infrastruktur telekomunikasi pedesaan melalui program USO ( Universal Service Obligation ). Komitmen ini merupakan tindak lanjut dari surat Dirjen Postel No. 1778/DJPT.1/KOMINFO/X/2005 tanggal 20 Oktober 2005 telah memberitahukan kepada para penyelenggara telekomunikasi tentang kontribusi USO telekomunikasi.
  2. Pemberitahuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 15/PER/M.KOMINFO/9/2005 tanggal 30 September 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/Universal Service Obligation. Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Menteri Kominfo No. 15/PER/M.KOMINFO/9/2005, maka pengenaan Kontribusi USO adalah 0,75% dari pendapatan kotor penyelenggara telekomunikasi per tahun buku efektif yang diberlakukan terhitung sejak bulan Januari 2005 dan seterusnya.
  3. Pemerintah sangat prihatin bahwa penetrasi telepon di Indonesia saat ini masih sangat rendah, dimana jumlah fixed line kurang dari 10 juta satuan sambungan telepon (sst) walaupun telepon seluler mengalami peningkatan lebih cepat. Pemerintah melakukan restrukturisasi industri telekomunikasi, melalui terminasi atas hak eksklusivitas didalam penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka membuka peluang bagi pemain baru / investor, untuk dapat membangun dan meningkatkan penetrasi telekomunikasi khususnya di daerah yang belum terjangkau layanan telekomunikasi. Permasalahan utama dalam layanan telekomunikasi untuk daerah rural adalah penyediaan jaringan akses yang membutuhkan investasi dan biaya operasional yang cukup tinggi, namun "payback period " untuk menutupi biaya investasi dan operasional dibutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga hal ini kurang menarik bagi pelaku bisnis. Itulah sebabnya pilihannya tidak lain adalah dengan mengandalkan pembangunan USO, yang bertujuan untuk m emberikan pemerataan pelayanan telekomunikasi, mendorong pertumbuhan wilayah tertinggal, menjaga integritas nasional, dan endorong pertumbuhan industri telekomunikasi dalam negeri. Adapun prinsipnya adalah kemudahan akses, keterjangkauan, tepat guna, partisipatif, dan sustainabiliti.
  4. Sebagai informasi, pada tahun 2003 (dengan dana APBN sebesar Rp 45 Milyar ) telah dibangun sebanyak 3.013 desa, yang tersebar di daerah Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Kawasan Indonesia Bagian Timur. Kemudian pada tahun 2004 (dengan dana APBN sebesar Rp 43, 5 Milyar) pemerintah telah membangun kembali sebanyak 2.635 sst di 2.341 desa yang merupakan bagian dari rencana jangka panjang sebanyak + 43.000 desa yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia. Oleh karenanya, dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika, maka pada tahun-tahun berikutnya program pembangunannya adalah sebagai berikut:

No.

Tahun

Rencana Pembangunan

Desa

SST

1.

2006

10.001

27.713

2.

2007

10.100

27.515

3.

2008

10.890

28.305

4.

2009

11.583

28.998

5.

2010

2.235

2.235

Jumlah

44.809

114.766

Program USO tersebut direncanakan menggunaan teknologi yang sifatnya terbuka. Kesemuannya ini dilakukan secara bertahap dan rasional sesuai dengan tingkat kebutuhan dan kemampuan masyarakat antara lain :

    1. non mature (penyediaan Information Access Point (IAP) yang bersifat satu arah dan bersifat kolektif);
    2. semi mature (penyediaan teleponi dasar yan bersifat kolektif);
    3. mature (penyediaan akses internet dan penetrasi oleh operator berbasis individual subscriber).

  1. Pemerintah menyadari sepenuhnya, bahwa pembebanan pembangunan USO melalui APBN seperti yang pernah berlangsung pada tahun 2003 dan 2004 tersebut di atas tidak dapat diteruskan. Hal ini karena dana APBN semakin terbatas. Sebagai konsekuensinya, jumlah kumulatif desa yang dapat memperoleh pembangunan fasilitas USO dengan dana APBN juga sangat terbatas jumlahnya, sehingga harapan agar seluruh desa yang masih terkendala akses telekomunikasi tidak dapat segera memperoleh akses tersebut. Itulah sebabnya, satu-satunya alternatif yang kemudian diputuskan oleh pemerintah adalah melalui penarikan kontribusi USO telekomunikasi dari para penyelenggara telekomunikasi. Dengan berlipatnya jumlah dana kontribusi ini, diharapkkan pula jumlah desa yang segera dapat terakses telekomunikasi dapat segera terealisasi secara bertahap namun dengan tingkat akselerasi yang cukup tinggi.
  2. Mengingat cukup besarnya dana pembangunan USO melalui kontribusi USO telekomunikasi ini, Ditjen Postel merencanakan untuk mengadakan proses tender secara terbuka dalam waktu dekat ini. Dalam pelaksanaan tender USO, diupayakan dan diusulkan untuk mengutamakan prinsip pengadaan, yang berorientasi pada suistainable service based contract dan prinsippendanaan tahun jamak. Lebih dari itu, tender harus terbuka dan dikelompokkan berdasarkan blok wilayah. Sedangkan mereka yang berhak mengikuti tender ini adalah:
    1. Penyelenggara JaringanTelekomunikasi.
    2. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi bekerjasama dengan perusahaan daerah/UKM.
    3. Vendor/ Kontraktor (bekerjasama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi).
  3. Usulan Model Sustainable Service Based Contract itu sendiri didasari oleh keperluan jaminan keberlangsungan layanan, jaminan keberlangsungan pengoperasian dan pemeliharaan, hak guna pakai atas aset investasi pemerintah, dan juga keperluan periode kontrak 5 tahun (nilai ekonomis teknologi dan perangkat). Sedangkan paket tendernya berdasarkan blok wilayah, yang mencakup:
    1. Paket BW 1 (Sumut, Sumbar dan NAD)
    2. Paket BW 2 (Jambi, Riau, Kepri dan Babel)
    3. Paket BW 3 (Sumsel, Bengkulu dan Lampung)
    4. Paket BW 4 (Kalteng dan Kalbar)
    5. Paket BW 5 (Kaltim dan Kalsel)
    6. Paket BW 6 (Sulut, Gorontalo dan Sulteng)
    7. Paket BW 7 (Sulsel, Sulbar dan Sultra)
    8. Paket BW 8 (Papua dan Papua Barat)
    9. Paket BW 9 (Maluku dan Maluku Utara)
    10. Paket BW 10 (NTB, NTT dan Bali)
    11. Paket BW 11 (Jawa)

Kegiatan

Jadwal

No.

Des

2005

Jan

2006

Peb

2006

Mar

2006

April

2006

1.

Pembahasan model

2.

Pembahasan wilayah

3.

Pembahasan RFI

4.

Pelaksanaan survey wilayah

5.

Persiapan panitia lelang

6.

Pelaksanaan tender

  1. Saat ini Ditjen Postel sedang melakukan pembahasan intensif tentang asumsi skema mekanisme kontrak berdasarkan dua alternatif yang tersedia. Alternatif pertama: 1 blok wilayah (dari 11 paket wilayah) dilakukan kontrak pembangunan selama 5 tahun oleh 1 pelaksana pembangunan. Dan alternatif kedua: 1 blok wilayah (dari 11 paket wilayah) dilakukan kontrak pembangunan selama 1 tahun dan operation maintenance selama 4 tahun dan untuk pembangunan selanjutnya dapat dilakukan tender pada blok wilayah yang sama setiap tahunnya sampai dengan kebutuhan desa terpenuhi. Diharapkan dalam waktu dekat ini sudah dapat dihasilkan alternatif terbaik dalam rangka mewujudkan optimalisasi dan sustainibilitas layanan telekomunikasi perdesaan dalam program USO.
  2. Rencana pembangunan USO ini tentunya tidak akan berjalan dengan baik tanpa dukungan dan koordinasi semua pihak antara lain (1) Departemen Dalam Negeri yang mengetahui lebih banyak karakter dan kemampuan pemerintah daerah dan (2) Kantor Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal yang memiliki data daerah-daerah di indonesia yang masih dikategorikan daerah tertinggal serta (3) peran serta pemerintah daerah sendiri yang menjadi basis pembangunan infrastruktur perdesaan di daerah, khususnya di dalam hal pengoperasian, pengelolaan, dan membantu pelaksanaan pengawasan dan pengendalian asset yang telah dibangun di daerah tersebut, sehingga sasaran wilayah pembangunan yang meliputi wilayah tertinggal, wilayah terpencil dan wilayah perbatasan dapat terealisasi pembukaan aksesnya melakui program USO. Kesepakatan kerjasama antara Departemen Komunikasi dan Informatika, Departemen Dalam Negeri dan Kantor Menteri Negara Pembangunan Daerah tertinggal telah ditandatangani nota kesepahamannya secara resmi oleh ketiga Menteri secara langsung pada tanggal 17 Oktober 2005 di Gedung Departemen Komunikasi dan Informatika.Khusus terkait dengan peranan Pemda, maka peran sertanya adalah:
    1. Memberikan rekomendasi terhadap usulan wilayah pelayanan universal
    2. Memberikan dukungan terhadap penyediaan sarana pendukung
    3. Memberikan dukungan pengawasan dan pengendalian
    4. Memberikan rekomendasi evaluasi pemanfaatan fastel USO
    5. Memberikan rekomendasi kebijakan relokasi fastel USO
    6. Memberikan dukungan terhadap pemberdayaan lokal investor.

Kepala Bagian Umum dan Humas

Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
E_mail: gatot_b@postel.go.id ; dbroto@yahoo.com

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`