Siaran Pers No. 52/PIH/KOMINFO/7/2013
Potensi Gangguan Telekomunikasi Akibat Pencurian Kabel Telekomunikasi

Sumber ilustrasi: http://pmdkduaonline.files.wordpress.com/2009/12/backbone-indosat.jpg?w=600

(Jakarta, 3 Juli 2013). Pada tanggal 2 Juli 2013 Kementerian Kominfo, khususnya Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, telah mengadakan Seminar "Sistem Komunikasi Kabel Laut Sebagai Tulang Punggung dan Aset Strategis / Infrastruktur Kritis Bagi Pelayanan ICT dan Ketahanan Nasional". Acara seminar tersebut berlangsung di kota Pangkal Pinang dan dibuka secara resmi oleh Direktur Telekomunikasi Dr Ismail mewakili Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, yang berhalangan hadir. Hadir juga dalam kesempatan itu sejumlah pejabat yang mewakili Armada Barat TNI AL, Bareskrim, Polda Bangka Belitung, Polda Kepulauan Riau, Kementerian Perhubungan, Pemda Provinsi Bangka Belitung, dan para penyelenggara telekomunikasi.

Kementerian Kominfo menyadari sepenuhnya, bahwa infrastruktur telekomunikasi sangat berpengaruh terhadap kehidupan sosial, ekonomi, pertahanan dan keamanan suatu bangsa. Apalagi infrastruktur telekomunikasi kini sudah menjadi salah satu infrastruktur esensial yang menunjang sejumlah infrastruktur strategis lainnya. Dalam perkembangannya, infrastruktur telekomunikasi yang strategis tersebut pada kenyataanya sering mengalami persoalan dalam arti gangguan kerusakan sering terjadi yang bisa diakibatkan karena bencana alam, terkena jangkar, buruknya koordinasi pembangunan galian kabel untuk layanan publik lainnya dan bisa juga karena vandalisme. Dengan kata lain, ada yang disengaja dan yang tidak disengaja. Untuk itulah meskipun keluhan sejumlah penyelenggara telekomunikasi mencuat secara akumulatif saat pertemuan di Kementerian Kominfo sekitar 2 minggu lalu, maka Kementerian Kominfo langsung mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah yang sudah cukup meresahkan tersebut, karena jika hl itu dibiarkan dapat berpotensi mengganggu layanan telekomunikasi secara nasional.

Nara sumber dalam seminar tersebut adalah Dr Ismail ((Direktur Telekomunikasi Kementerian Kominfo) dengan judul "Kebijakan Broadband dan Pengembangan NTCIP (Nilai Strategis Infrastruktur Broadband termasuk Sistem Komunikasi Kabel Laut/SKKL)", Kolonel Laut Ahmad Rivai (Asisten Operasi Panglima Komando Armada Barat TNI AL) dengan judul "Strategi Pengamanan Infrastruktur Penting di Laut termasuk Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL)", Yanen (Kepala Seksi Pariwisata, Pertambangan dan TKBN Perhubungan Laut - Kementerian Perhubungan) dengan topik "Perijinan Under Water Working dan Cabotage Rule terkait Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL)", David Bangun (Executive GM Divisi Infrastrukture Telekomunikasi PT Telkom) dengan topik "Konfigurasi dan Potensi Gangguan Sistem Komunikasi Laut (SKKL)".

Saat ini terdapat sepanjang 25.000 km kabel laut telekomunikasi di Indonesia dan akan terus bertambah searah dengan kebutuhan komunikasi data. Namun demikian ada sejumlah tantangan dan persoalan yang mengemuka:

  1. Dalam kurun waktu yang pendek di awal tahun 2013 terjadi 13 kali terputusnya kabel laut di sekitar perairan Bangka Belitung dan Kepulauan Riau. Untuk kejadian yang terakhir pada bulan Juni 2013 dan telah diproses oleh Kepolisian berupa barang bukti: 418 ton kabel baja, 5 unit kapal kayu, 12 unit KBM Truck, 1 unit escavator, 4 buah kompresor, 4 buku nota penerimaan, beberapa perangkat selam, 2 unit mesin robin, 8 buah HP, selang 50 meter dan 4 unit gerenda duduk.
  2. Disadari sepenuhnya bahwa selama ini SKKL Indonesia sangat tergantung via Singapura. Idealnya harus terkoneksi juga via wilayah lain misalnya via Guam dan Darwin.
  3. Ada 13 kejadian vandalisme (pencurian dan pemotongan kabel) yang berlokasi di wilayah dari arah Tanjung Priok, Bangka Belitung hingga Kepulauan Riau. Ini belum terhitung di tahun tahun sebelumnya. Di sejumlah wilayah lain juga pernah, tetapi tidak sesering di wilayah tersebut. Pada ummnya kegiatan kriminalitas mereka terorganisir.
  4. Untuk perbaikan akibat kerusakan di laut dalam harus menggunakan kapal berbendera asing karena belum ada kapal domestik memiliki kemampuan serupa. Ini belum terhitung dengan kebutuhan teknisi yang bersertifikasi khusus untuk menjamin adanya recovery di dasar laut.
  5. Persoalannya, untuk mengoperaikan kapal berbendera asing secara total dibutuhkan proses perizinan hingga 52 hari dari instansi terkait di Indonesia.
  6. Mabes Polri merekomendasikan agar para penyelenggara telekomunikasi tidak hanya menuntut aparat penegak hukum untuk penindakan, tetapi juga harus melakukan sosilisasi dan edukai serta program CSR bagi masyarakat sekitarnya.

Akhirnya dalam seminar dan pertemuan yang baru pertama kali diadakan tersebut, para pihak tersebut telah disepakati sejumlah hal sebagai berikut:

  1. Perlu adanya pemetaan secara jelas keberadaan kabel-kabel laut yang ada berikut dengan identifikasi kepemilikn kabel laut masing-masing, karena faktanya Kepolisian kadang merasa kesulitan dengan identitas infrastruktur yang ada. Sementara pada sisi lain proses hukum harus tetap berjalan namun dengan keterbatasan informasi dari pihak penyelenggara telekomunikasi.
  2. Para penyelenggara telekomunikasi meminta agar proses perizinan penggunaan kapal laut asing yang dipakai untuk recovery, sebab jika terlalu lama dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas layanan telekomunikasi mengingat jalur di sekitar wilayah Kepulauan Riau dan Kepulauan Bangka Belitung tersebut sangat strategis dimana backbone fiber optic internasional yang dari dan ke Indonesia via Singapura sepenuhnya beradadi kawasan tersebut.
  3. Semua pihak sepakat untuk menyusun action plan baik untuk jangka pendek dan jangka panjang.
  4. Semua pihak sepakat untuk melakukan sosialisasi secara intensif, terutama harus dilakukan oleh para penyelenggara telekomunikasi dan difasilitasi oleh Kementerian Kominfo.
  5. Semua pihak sepakat untuk mem blow up setiap permasalahan terutama yang tingkat kriminalisasinya tinggi, karena jika dibiarkan selain melakukan tindakan pembiaran, juga tidak memberikan efek jera.
  6. Kepolisian komited untuk memproses setiap kasus yang ditangani sejauh dokumen dan pembuktiannya cukup kuat.

--------------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Twitter: @gsdewabroto, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: http://pmdkduaonline.files.wordpress.com/2009/12/backbone-indosat.jpg?w=600

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`