-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
PP No. 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku Pada Depkominfo dan Peraturan Menkominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/2/2009 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Jasa Telekomunikasi
Siaran Pers No. 61/PIH/KOMINFO/2/2009
(Jakarta, 4 Pebruari 2009). Menyusuli Siaran Pers No. 58/PIH/KOMINFO/2/2009, Departemen Kominfo melalui Siaran Pers ini mempublikasikan secara lengkap format dan isi dari Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika. Regulasi lain yang sangat penting dan dinantikan oleh banyak pihak pada beberapa minggu terakhir ini adalah dengan telah disahkannya oleh Menteri Kominfo Mohammad Nuh pada tanggal 4 Pebruari 2009 ini terhadap Peraturan Menteri Kominfo No. 11/PIH/KOMINFO/2/2009 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Jasa Telekomunikasi. Peraturan ini pada saat statusnya masih sebagai rancangan telah berulang kali dikonsultasikan kepada publik dan khususnya kepada seluruh Partai Politik melalui surat resmi yang telah disampaikan olehMenteri Kominfo tertanggal 9 Januari 2009 kepada seluruh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2009. Cukup lamanya penyusunan rancangan ini yang diawali dengan pengiriman surat Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar selaku Ketua BRTI pada tanggal 16 Juni 2009 kepada Ketua KPU dan kemudian berulang kali pula dibahas dengan para pemangku kepentingan menunjukkan, bahwa Departemen Kominfo tetap berkomitmen untuk turut serta mensukseskan Pemilu 2009 melalui di antaranya penyusunan regulasinya di bidang telekomunikasi. Bahwasanya baru saat ini dapat diselesaikan karena selain ini merupakan suatu regulasi yang secara total sepenuhnya baru (pada saat Kampanye Pemilu 2004 belum ada), juga karena kecenderungan semakin meningkatnya perkembangan jasa telekomunikasi, sehingga menuntut adanya perhatian dan formulasi secara khusus agar supaya tujuan penggunaan jasa telekomunikasi untuk kampanye ini dapat diminimalisasi dampak negatifnya. Dengan demikian tidak ada maksud dari Departemen Kominfo untuk menunda-nunda pengesahaannya, dan itulah sebabnya ketika memberikan sambutan pada saat usai menyaksikan acara penanda-tanganan kontrak USO di Departemen Kominfo pada tanggal 4 Pebruari 2009, Menteri Kominfo menyampaikan langsung informasi kepada seluruh undangan (termasuk para wartawan), bahwa Menteri Kominfo pada tanggal 4 Pebruari 2009 ini mensahkan secara resmi peraturan tersebut, yang lebih populer dikenal dengan nama peraturan SMS Pemilu.
Departemen Kominfo menyampaikan ucapan terima kasih kepada dua Partai Politik yang telah menyampaikan tanggapannya (Partai Patriot Pancasila dan Partai Sarikat Indonesia) kepada Menteri Kominfo. Seluruh tanggapan tersebut telah dipelajari oleh Departemen Kominfo, dan pada akhirnya kewenangan penyusunan substansinya tetap ada pada Departemen Kominfo. Bahwasanya hanya sedikit Partai Politik yang menanggapi dan bahkan beberapa Partai Politik besar yang saat ini mendominasi DPR dan DPRD tidak menyampaikan tanggapannya, Departemen Kominfo berpandangan positif yaitu mungkin karena masih banyaknya konsentrasi sejumlah pembahasan dan permasalahan lain yang perlu segera diselesaikan oleh sejumlah Partai Politik tersebut, khususnya terkait dengan sejumlah persiapan menghadapi Kampanye Pemilu 2009 yang tinggal hanya beberapa minggu lagi. Kepada seluruh Partai Politik tersebut, Departemen Kominfo sangat peduli untuk mulai mensosialisasikan peraturan ini baik dalam bentuk pemberian asistensi dan supervisi informasi maupun dalam bentuk penyebar-luasan informasi secara luas, khususnya juga kepada masyarakat umum yang tentu sangat mengharapkan agar peraturan ini tetap menjamin privasi dan kenyamanan dalam menggunakan jasa telekomunikasinya. Masih dalam kaitan itu pula, belum lama ini juga telah disahkan Peraturan Menteri Kominfo No. 1/PER/M.KOMINFO/1/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat Ke Banyak Tujuan, dimana peraturan ini (yang lebih dikenal dengan nama peraturan SMS Premium) di antaranya juga mengantisipasi berlakunyaPeraturan Menteri Kominfo No. 11/PIH/KOMINFO/2/2009 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Jasa Telekomunikasiyang ditetapkan beberapa minggu kemudian. Sehingga cukup taktis dan lengkap regulasi Departemen Kominfo menjelang pelaksanaan Kampanye Pemilu 2009 ini.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3504024