PPNS SDPPI Adalah Pengawal Telekomunikasi

Plt. Direktur Pengendalian SDPPI, Dwi Handoko, memberi ucapan selamat kepada salah satu peserta terbaik Diklat PPNS Ditjen SDPPI kepada Kasubag Evalap, Eko Riyanto Sutomo pada penutupan diklat Selasa (03/03/2020).

Bogor (SDPPI) – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) adalah pengawal penegakan hukum telekomunikasi di Indonesia.

Telekomunikasi menjadi salah satu kunci menyongsong pembentukan industri 4.0. "PPNS diharapkan dapat mengawal penegakan hukum di bidang telekomunikasi untuk berpartisipasi menciptakan dan menjaga ekosistem industri 4.0 sehat dan berkesinambungan," kata Plt Direktur Pengendalian SDPPI Dwi Handoko pada Upacara Penutupan Diklat Manajemen PPNS Ditjen SDPPI, Selasa (3/3/2020).

Dwi Handoko berpesan, sejak diberlakukannya Perdirjen Nomor 4 tahun 2018 tentang manajemen penegakan hukum untuk PPNS di lingkungan Ditjen SDPPI, maka PPNS Ditjen SDPPI sudah memiliki pedoman nasional dalam melakukan penertiban dan penindakan pelaku pelanggaran telekomunikasi sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 1999.

“Perdirjen tersebut tidak hanya mengatur mengenai penindakan, tetapi juga menekankan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran hukum, khususnya dalam penggunaan spektrum frekuensi radio dan juga perangkat telekomunikasi yang tidak bersertifikat," urainya.

Upaya pencegahan harus terus dilakukan agar mengurangi pelanggaran-pelanggaran. Antara lain melalui kegiatan edukasi, diskusi, sosialisasi, iklan, surat edaran, dan surat penberitahuan kepada para pengguna spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi.

PPNS merupakan ujung tombak dari SDPPI dan diharapkan dapat mengimplementasikan ilmunya dengan optimal. "Pesan saya bahwa kepada seluruh peserta Diklat PPNS diharapkan bisa secara optimal mengimplementasikan pengetahuan dan pengalaman yang didapat," Imbuhnya.

Dwi Handoko juga menjelaskan bahwa PPNS merupakan fondasi Ditjen SDPPI untuk dapat mengikuti percepatan perkembangan teknologi.

Turut hadir mendampingi Plt Direktur Pengendalian SDPPI, Kabag Umum dan Kepegawaian Hasyim Fiater dan Kepala Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Spektrum Frekuensi Radio Rahman Baharuddin.

Sebelumnya, Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) Lirik Sri Haryanto mengatakan dalam paparannya bahwa pentingnya peran PPNS dalam industri 4.0. "Terkait industri 4.0 selaku PPNS harus aktif dan juga secara dinamis harus mengikuti perubahan dan perkembangan terkait kejahatan-kejahatan melalui internet (cyber crime)," ucapnya.

Lirik Sri Haryanto menegaskan PPNS harus memberikan perhatian lebih terhadap kejahatan-kejahatan baru. "Sekarang terjadi banyak sekali perubahan kejahatan, tidak lagi dilakukan dengan face to face tetapi kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi sebagai alat, ini harus menjadi atensi bapak/ibu sebagai PPNS,” tegasnya.

Kegiatan yang dilaksanakan mulai 3 Februari sampai 3 Maret 2020 bertempat di Diklat Reserse Lemdiklat Polri, Megamendung, Bogor. Tercatat 30 pejabat/pegawai kantor pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) telah mengikuti pelatihan dan pendidikan sekaligus berhasil dilantik menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Sumber/ Foto : Fandi R / Rastana (Setditjen)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`