PPNS SDPPI Sudah Punya Pedoman Nasional Penindakan Pelanggaran

Penyerahan barang bukti hasil operasi penertiban perangkat telekomunikasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh PPNS Ditjen SDPPI.

Jakarta (SDPPI) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen SDPPI di seluruh Indonesia sekarang sudah memiliki pedoman nasional dalam menjalankan tugasnya menindak pelaku pelanggaran hukum bidang telekomunikasi sejak diterbitkannya Peraturan Dirjen SDPPI No. 4 Tahun 2018.

“Sejak 19 November 2018 PPNS Ditjen SDPPI sudah memiliki pedoman nasional dalam melakukan tindakan sehingga bisa seragam dalam melakukan sikap dalam penegakan hukum,” kata Kepala Seksi Penertiban Standar Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Pengendalian, Ditjen SDPPI, Iwan Purnama, di Jakarta, Rabu.

Pedoman dimaksud, jelas Iwan, adalah Perdirjen No. 4 Tahun 2018 tentang Manajemen Penegakan Hukum untuk PPNS di lingkungan Ditjen SDPPI. Dengan peraturan itu, seluruh PPNS Ditjen SDPPI memiliki persepsi dan sikap sama dalam menertibkan serta menindak pelaku pelanggaran bidang telekomunikasi sesuai UU No. 36/1999.

Perdirjen itu, lanjut Iwan Purnama, juga tidak hanya mengatur mengenai penindakan tapi juga menekankan upaya-upaya pencegahan terjadinya pelanggaran hukum bidang telekomunikasi, khususnya dalam penggunaan spektrum frekuensi radio.

Upaya pencegahan, sesuai Perdirjen, dilakukan antara lain melalui kegiatan edukasi, diskusi, sosialisasi, iklan, surat edaran, dan surat pemberitahuan kepada para pengguna spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi.

Dalam melakukan penindakan pun, PPNS Ditjen SDPPI menggunakan dasar yang jelas dengan berdasarkan data hasil monitoring perangkat telekomunikasi dan frekuensi radio serta laporan dan pengaduan dari masyarakat atau petugas.

Ketika menindak, jelas Iwan, PPNS Ditjen SDPPI selalu mentaati tahapan-tahapan yang harus ditempuh, yakni dimulai dari operasi penertiban, memberikan surat peringatan kepada pelanggar, dan dilanjutkan dengan penyidikan apabila pelanggar tidak memenuhi kewajibannya pada tahapan sebelumnya.

Semua hasil penertiban perangkat telekomunikasi dan penggunaan frekuensi radio juga dilaporkan setiap triwulan ke kantor pusat melalui empat jenis formulir yang dilampirkan sebagaimana diatur dalam Perdirjen.

Data-data yang sudah dilaporkan ke kantor pusat pun, kata Iwan, dievaluasi setiap tahunnya untuk melihat kinerja dan pemberian penilaian. Ada 10 kode etik yang harus ditaati semua PPNS Ditjen SDPPI dan bagi yang melanggar akan dikenai sanksi.

Sekarang ini Ditjen SDPPI memiliki beberapa koordinator PPNS baik yang berada di kantor pusat—sebagai Koordinator PPNS Nasional—dan yang berada di 35 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia yang disebut sebagai Koordinator PPNS Wilayah UPT.

Pada koordinator PPNS itu memiliki wewenang memberdayakan seluruh PPNS, menganalisa dan mengevaluasi hasil penegakan hukum, serta mengawasi proses penyidikan, selain tanggung jawab manajerial seperti menjaga keselamatan PPNS, peningkatan pengetahun dan ketrampilan PPNS, mewujudkan kepastian hukum, merespons gugatan/pra peradilan, dan menjaga independsi penyidikan.

Guna menyempurnakan pelaksanaan Perdirjen No. 4 Tahun 2018, kata Iwan menambahkan, Ditjen SDPPI tidak lama lagi akan menerbitkan Standar Operasional Prosedurnya (SOP).

(Sumber/foto: Iwan/Gatut)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`