Program TKDN Efektif, Kominfo Tambah 5 Persen

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Ismail saat meberikan keterangan pada awak media tettang TKDN untuk perangkat hanphone. Jakarta (22/09/2021)

Jakarta (SDPPI) – Program Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 30 persen yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dinilai efektif maka dinaikan 5 persen dan ini akan diberlakukan enam bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri.

“Melihat efektifitas dari TKDN 30 persen dimana Electronic Manufaktur Service (EMS) yaitu perusahaan yang fungsinya merakit dan memproduksi perangkat sudah ada di Indonesia” Ucap Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangakat Pos dan Informatika Ismail, Kamis (21/10/2021).

Setidaknya ada 3 Aspek yang mempengaruhi dengan diberlakukannya Program Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ini, yang pertama hardware, kedua software dan ketiga adalah komitmen.

“TKDN 35 persen ini dimana produk sudah dirakit di dalam negeri baik itu software maupun hardware, dan 6 bulan kedepan perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikat dari kita semuanya harus sudah memiliki TKDN 35 persen ini” Jelas Dirjen SDPPI.

Dirjen SDPPI juga menjabarkan bahwa tata cara menghitung besaran TKDN 35 persen itu nanti dilakukan oleh kementerian perindustrian, dan ketika mengajukan sertifikasi ini menjadi syaratnya untuk perdaran perangkat di Indonesia. “Untuk mendapatkan sertifikatpun tidak sulit karena sudah one day service” tekannya.

Lebih lanjut Ismail berharap dengan adanya TKDN 35 persen ini akan menekan harga perangkat yang beredar di Indonesia, “implikasi bisa jadi, karena dengan adanya peraturan ini produk lokal akan menjadi lebih diminati dan dapat menimbulkan kompetisi antar perusahaan sehingga menekan harga ponsel yang beredar di Indonesia” Katanya.

“dan dengan tambahan 5 persen ini diharapkan dapat meresap tenaga kerja maupun komponen produk yang berasal dari Indonesia” sambungnya

Terkait dengan peredaran perangkat 5G di Indonesia Ismail mengungkapkan sudah sangat besar sekali karena cepatnya teknologi yang didukung dengan adanya media sosial. “karena masyarakat kita termasuk cepat dalam mengikuti trend tapi untuk data resminya itu semua ada di Kementerian Perindustrian” Ucap Ismail.

Ia juga menjelaskan Upaya Kominfo untuk mendukung industri lokal terkait dengan ekosistem 5G, “Kominfo merupakan kementerian teknis yang merupakan regulator maka dari itu kami harus menjaga kualitas dan kesehatan masyarakat dari penggunaan perangkat yang tidak berkualitas dan membahayakan” tegas Dirjen SDPPI.

Terkait dengan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 Menkominfo menegaskan jangan sampai kita hanya menjadi konsumen di era transformasi digital ini. “kita harus secara bertahap mengambil bagian untuk menjadi produsen dan dimulai dari komponen” ucapnya.

Maka dari itu kita telah koordinasi dengan Kementerian Perindustrian dan mendapatkan masukan dari vendor, dan setelah itu kami putuskan untuk menaikkan TKDN menjadi 35 persen.

“Dan ini disanggupi tapi diberi waktu enam bulan agar perusahaan bisa menyiapkan apa saja yang diperlukan untuk mendukung 5G di Indonesia” sambungnya.

Johnny berharap ini memberi dampak baik pada industri teknologi di Indonesia. “permintaan tenaga kerja bertambah, meningkatkan perekonomian dan ujungnya pasti kepada penerimaan negara baik penerimaan negara pajak maupun penerimaan negara bukan pajak” Tegasnya.

Sumber/ Foto : Fandi R, Setditjen

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`