RANCANGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT KOMUNIKASI RADIO DIGITAL MICROWAVE LINK HYBRID


(Jakarta, 15 Agustus 2011), Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika mengadakan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Dirjen SDPPI tentang PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT KOMUNIKASI RADIO DIGITAL MICROWAVE LINK HYBRID , bersama ini kami sampaikan bahwa Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Transmisi Radio Digital Microwave Link Hybrid telah mencapai kesepakatan secara teknis. Tanggapan, saran, koreksi, dan rekomendasi terhadap perbaikan rancangan peraturan ini dapat disampaikan dengan mengirim materinya melalui surat elektronik (surel) melalui alamat irawati[at]postel.go.id , apul[at]postel.go.id , atau fajarprasanti[at]gmail.com dengan batas waktu 1 (satu) minggu sejak dipublikasikan pada situs web ini

Konsultasi publik ini untuk memenuhi unsur dari prosedur penyusunan persyaratan teknis dan sebagai bahan pembanding apabila ada masukan atau saran dari publik/masyarakat guna menyempurnakan rancangan peraturan tersebut. Diharapkan dalam waktu 1 (satu) minggu sejak dipublikasikannya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum, khususnya yang langsung berkepentingan secara optimal, yang selanjutnya setelah konsultasi publik ini akan langsung dievaluasi terhadap masukan atau saran yang ada.

.....:::::::::::::::ADMIN:::::::::::::::......

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`