-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Pengumuman
RANCANGAN PERATURAN DIRJEN SDPPI TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI RADIO LAND MOBILE DAN RADIO AMATIR
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan khususnya terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu dilakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Direktur Jenderal tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Radio Land Mobile dan Radio Amatir
Rancangan Peraturan Direktur Jenderal tersebut merupakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Radio Land Mobile dan Radio Amatir terdiri atas:
- Land Mobile; dan
- Radio Amatir.
Hal-hal yang diatur dalam Rancangan Peraturan Direktur Jenderal tersebut antara lain:
- Persyaratan Umum, terdiri dari;
- Catu Daya;
- Persyaratan Radiasi Non-Pengion;
- Persyaratan Electrical Safety: dan
- Persyaratan EMC.
- Persyaratan Konformitas, terdiri dari:
- Untuk Radio Konvesional, berupa suara (voice dan data) wajib memenuhi persyaratan:
- Frekuensi kerja;
- Spasi Kanal;
- Stanilitas frekuensi;
- Batas Spurious Emissions (ITU-R SM.329-12)
- Daya pancar (Condacted);
- Harmonic Emisi;
- Persyaratan tambahan terminal (voluntry); dan
- Keamanan.
- Untuk Radio Trunking yang terdiri dari:
- Radio Trungking Analog, wajib memenuhi persyaratan:
- Frekuensi Kerja;
- Spasi kanal;
- Stabilitas frekuensi;
- Batas Spurious Emissions (Recommendation ITU-R SM.329-12)
- Daya pancar (conducted)
- Harmonic Emisi;
- Persyaratan Tambahan Terminal (voluntry); dan
- Keamanan.
- Radio Trunking Digital
- Frekuensi Kerja;
- Spasi kanal;
- Stabilitas frekuensi;
- Daya pancar (conducted)
- Radio Amatir
- Frekuensi Kerja;
- Daya Pancar (conducted);
- Modulasi;
- Toleransi Frekuensi Radio;
Sedangkan hal lain yang diatur dalam Rancangan Peraturan Direktur Jenderal tersebut antara lain sebagai berikut:
-
- Alat dan/atau perangkat telekomunikasi radio konvensional yang hanya bekerja pada pita frekuensi radio 438-470 MHz dipergunakan untuk keperluan khusus institusi pemerintah tertentu.
- Untuk keperluan sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi radio konvensional yang bekerja pada pita frekuensi radio 438-470 MHz harus melampirkan surat rekomendasi dari instansi pemerintah tertentu.
- Laporan Hasil Uji (LHU) atau test report alat dan/atau perangkat telekomunikasi radio land mobile atau radio amatir yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Direktur Jenderal tersebut berlaku, tetap dapat digunakan untuk proses sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal tersebut.
Rancangan Peraturan Direktur Jenderal tersebut mencabut 6 (empat) Keputusan Direktur Jenderal dan 2 (dua) Peraturan Direktur Jenderal yaitu:
- Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 003/DIRJEN/1996 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Terminal Trunking Analog;
- Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 80/DIRJEN/1999 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Amatir Radio;
- Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 84/DIRJEN/1999 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Radio Komunikasi SSB-HF/VHF/UHF;
- Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 233/DIRJEN/2001 tentang Persyaratan Teknis Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP);
- Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 270/DIRJEN/2001 tentang Persyaratan Teknis Base Station Radio Trunking;
- Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 168/DIRJEN/2002 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Radio Trunking Digital;
- Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 209/DIRJEN/2008 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Radio Modem; dan
- Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 171/DIRJEN/2009 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Radio Komunikasi HF, VHF dan UHF.
Masukan dan tanggapan dapat disampaikan melalui email fauz001@kominfo.go.id, cahy001@kominfo.go.id dan siti_n@postel.go.id dari tanggal 10 Maret 2020 s/d 23 Maret 2020.
Sisipan: