RANCANGAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA TENTANG KELOMPOK ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI


(Jakarta, 17 September 2012), Kementerian Komunikasi dan Informatika mengadakan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Tentang KELOMPOK ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI , bersama ini kami sampaikan bahwa rancangan peraturan menteri ini telah mencapai kesepakatan secara teknis. Tanggapan, saran, koreksi, dan rekomendasi terhadap perbaikan rancangan peraturan ini dapat disampaikan dengan mengirim materinya melalui surat elektronik (surel) melalui alamat pehaes@postel.go.id , ika@postel.go.id , dan tekpostel@gmail.com dengan batas waktu sampai dengan tanggal 24 September 2012 sejak dipublikasikan pada situs web ini.

Konsultasi publik ini untuk memenuhi unsur dari prosedur penyusunan persyaratan teknis dan sebagai bahan pembanding apabila ada masukan atau saran dari publik/masyarakat guna menyempurnakan rancangan peraturan tersebut. Diharapkan dalam waktu 1 (satu) minggu sejak dipublikasikannya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum, khususnya yang langsung berkepentingan secara optimal, yang selanjutnya setelah konsultasi publik ini akan langsung dievaluasi terhadap masukan atau saran yang ada.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

==========

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`