SIARAN PERS NO.51/PIH/KOMINFO/9/2014
Rancangan Peraturan Menteri Penataan Pita Frekuensi Radio 800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler

Sumber Ilustrasi : beningpost.com/files/contents/10936/10936.jpg

(Jakarta, 2 September 2014). Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri Penataan Pita Frekuensi Radio 800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler. Untuk keperluan konsultasi publik tersebut, masyarakat dipersilakan menanggapi Rancangan Peraturan Menteri dimaksud ke alamat email bantuanhukumsdppi@gmail.com dan ratna.mumpuni@postel.go.id sejak tanggal 2 September 2014 s.d. 4 September 2014.

Penataan terhadap pita frekuensi radio 800 MHz dilakukan untuk keperluan penetrasi jaringan dan peningkatan layanan telekomunikasi agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat luas melalui penerapan netral teknologi, terutama manfaatnya bagi masyarakat pedesaan. Pita frekuensi radio 800 MHz yang dimaksud dalam Rancangan Peraturan Menteri ini yaitu berada pada rentang frekuensi radio 824-835 MHz berpasangan dengan 869-880 MHz dan rentang frekuensi radio 880-890 MHz berpasangan dengan 925-935 dengan moda Frequency Division Duplexing (FDD).

Hal-hal yang diatur dalam RPM tersebut mencakup sebagai berikut:

  1. Ketentuan umum
  2. Migrasi pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 800 MHz
  3. Ketentuan teknis dan koordinasi pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 800 MHz
  4. Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 800 MHz
  5. Biaya dan sanksi

***

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber Ilustrasi : beningpost.com/files/contents/10936/10936.jpg

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`