Refarming 2.3 GHz di Sulawesi Utara Berjalan Lancar

Petugas Pengendali Frekuesi Balmon Kelas II Manado saat melakukan pengawasan dan pengendalian pasca pelaksanaan refarming. Manado (5/8/2021)

Minahasa (SDPPI) – Provinsi Sulawesi Utara, yang masuk zona 12 (Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo) telah menuntaskan penataan ulang (refarming) pada 2 Agustus 2021 pukul 23:00 Wita. Refarming terlaksana sesuai jadwal dan hanya berlangsung sekitar 30 menit.

“Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Manado wajib mengawal proses refarming pita frekuensi radio 2.3 GHz sampai tuntas dan sukses,” ujar Kepala Balmon Manado Heriyanto dalam rapat persiapan pelaksanaan refarming pita frekuensi 2.3 GHz tersebut.

Melalui Siaran Pers Balmon Manado, Kamis (5/8/2021), proses refarming pita frekuensi 2.3 GHz itu melibatkan dua penyelenggara seluler, yaitu PT Telkomsel dan PT Smart Telecom. Berdasarkan data, proses refarming dilakukan terhadap 150 Base Transceiver Station (BTS) yang dioperasikan oleh PT Smart Telecom. Guna mengamankan dan memperlancar proses tersebut, Balmon Manado menurunkan tim monitoring di beberapa titik di Kabupaten Minahasa dan Kota Manado.

Pelaksanaan refarming dipandu secara online oleh Koordinator Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap Bergerak Darat Adis Alifiawan. Koordinasi tersebut diikuti peserta dari Balmon Manado, Balmon Palu, Loka Gorontalo, Direktorat Penataan, PT Telkomsel dan PT Smart Telecom.

Balmon Manado tetap melakukan pengawasan dan pengendalian pasca pelaksanaan refarming sampai 3 Agustus 2021 pukul 19:00 WITA. Diharapkan tidak terjadi interferensi lagi.

“Suksesnya pelaksanaan penatan ulang pita frekuensi radio 2.3 GHz di Sulawesi Utara akan memberikan dampak positif untuk masyarakat, khususnya bagi pertumbuhan ekonomi digital di bagian utara Indonesia,” kata Herianto.

Sumber/Foto : Kasno, UPT Manado

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2024`