SIARAN PERS NO.59/PIH/KOMINFO/07/2015
Rencana Pengaturan Tarif Pungut/Retail Layanan Akses Internet

Rencana Pengaturan Tarif Pungut/Retail Layanan Akses Interne

(Jakarta, 29 Juli 2015) – Perkembangan penetrasi layanan internet di Indonesia semakin pesat dari waktu ke waktu, dimana banyak masyarakat Indonesia yang saat ini sudah menjadikan akses internet sebagai salah satu kebutuhan utama (basic need) di samping layanan suara dan SMS dalam rangka mendukung aktivitas sehari-hari, baik untuk aktivitas pekerjaan perkantoran, bisnis, informasi maupun interaksi di sosial media.

Tersedianya layanan internet kepada masyarakat merupakan bagian dari peran serta aktif para penyelenggara telekomunikasi dalam membangun infrastruktur jaringan dan akses telekomunikasi untuk menyelenggarakan layanan telekomunikasi.

Pembangunan infrastruktur jaringan dan akses telekomunikasi yang telah dan sedang dilakukan oleh para penyelenggara telekomunikasi kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia adalah bentuk komitmen bersama antara Pemerintah sebagai pemegang kebijakan sekaligus regulator dan para penyelenggara telekomunikasi. Pemerintah menyadari bahwa untuk memenuhi komitmen tersebut dibutuhkan biaya investasi jangka panjang yang sangat besar untuk membangun dan menyediakan layanan telekomunikasi, baik berupa layanan suara, SMS dan internet. Investasi yang dilakukan oleh para penyelenggara telekomunikasi meliputi seluruh wilayah Indonesia baik di wilayah yang jumlah penduduknya padat maupun yang kurang padat atau sedikit.

Untuk wilayah Indonesia Timur seperti Maluku, Nusa Tenggara Timur dan Papua yang wilayahnya relatif luas dan jumlah penduduknya sedikit, tidak semua penyelenggara telekomunikasi membangun dan memberikan layanan telekomunikasi karena kondisi kontur geografis yang cukup sulit, demand masyarakat yang rendah sehingga berakibat pada penetrasi pengguna yang rendah, serta tingginya biaya investasi.

Pemerintah saat ini belum melakukan pengaturan tarif pungut/retail untuk layanan internet. Rencana pengaturan tarif pungut/retail internet sedang dilakukan pembahasan mendalam oleh Pemerintah, oleh karenanya saat ini tarif pungut/retail untuk layanan internet masing-masing penyelenggara masih menerapkan tarif secara mandiri berdasarkan mekanisme pasar. Hal tersebut kemudian yang mendorong penyelenggara menerapkan pengenaan tarif pungut/retail layanan internet yang berbeda antara satu wilayah dengan wilayah yang lain atau berdasarkan zonasi. Sebagai contoh, untuk wilayah dengan populasi penduduk yang rendah dan penetrasi pengguna layanan internet yang kecil, tarif pungut/retail layanan internet diterapkan lebih tinggi daripada tarif pungut/retail layanan internet di wilayah dengan jumlah populasi dan penetrasi pengguna layanan internet yang tinggi.

Untuk mengatasi disparitas tarif pungut/retail layanan internet tersebut dan dalam rangka memenuhi target Pemerintah untuk mendukung pemerataan akses pita lebar (broadband) di seluruh wilayah Indonesia, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan layanan internet dengan harga yang terjangkau (affordable price) dan kepentingan keberlangsungan usaha penyelenggara telekomunikasi (industry sustainability), Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Jangka Pendek
Untuk penyelenggara-penyelenggara telekomunikasi yang menawarkan layanan internet dengan tarif berdasarkan zonasi, Pemerintah meminta agar dilakukan perhitungan ulang tarif layanan internet, sehingga dapat memperkecil disparitas tarif pungut/retail layanan internet antara zona yang satu dengan zona yang lain di seluruh wilayah Indonesia.

Jangka Menengah
Pemerintah akan menyusun dan menerapkan paket regulasi yang bertujuan untuk:

• mengoptimalkan pemanfaatan dana Kewajiban Pelayanan Umum (Universal Service Obligation/USO) untuk mendukung percepatan pemerataan layanan broadband;
• mendorong efisiensi pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi (infrastructure sharing); dan
• menghasilkan formula perhitungan biaya interkoneksi yang fair serta tarif pungut/retail yang terjangkau, baik untuk layanan suara, SMS dan data/internet.


Jangka Panjang
Pemerintah akan menyelesaikan proyek Palapa Ring dan Rencana Pita Lebar Indonesia 2014 - 2019 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 sehingga kesenjangan/gap penyediaan layanan internet dapat teratasi.

Langkah-langkah tersebut akan dilaksanakan oleh Pemerintah bersama-sama dengan seluruh pemangku kepentingan di bidang telekomunikasi, sehingga dapat tersedia layanan telekomunikasi, termasuk layanan internet yang merata dengan tarif terjangkau di seluruh wilayah Indonesia, dengan tetap menjaga kompetisi dan keberlangsungan industri telekomunikasi yang sehat, serta kualitas layanan yang baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.

***
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`