Siaran Pers No. 43/PIH/KOMINFO/5/2012
Sanksi Denda Bagi Operator Telekomunikasi Dalam Uji Publik

Sumber Ilustrasi : www.jangantulalit.com/wp-content/uploads/2012/01/BTS-Henpon.jpg

(Manado, 21 Mei 2012). Kementerian Kominfo pada tanggal 21 s/d. 28 Mei 2012 mengadakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Denda Terhadap Penyelenggara Telekomunikasi. Penyusunan RPM ini adalah sebagai tindak lanjut sebagaimana diatur dalam PP No. 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 76 Tahun 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Denda Terhadap Penyelenggara Telekomunikasi. Kepada berbagai pihak, baik dari kalangan penyelenggara telekomunikasi maupun yang bukan dari penyelenggara telekomunikasi diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapannya paling lambat tanggal 28 Mei 2012 ke alamat email: gatot_b@postel.go.id dan rerrya@yahoo.com,

 

Sebagai informasi, sesungguhnya bukan saat ini saja Kementerian Kominfo merencanakan untuk menyusun RPM yang terkait dengan Sanksi Denda. Sejak tahun 2006 upaya tersebut sudah mulai dilakukan. Secara kronologis, rancangan regulasi tentang sanksi denda ini awalnya muncul pada pertengahan tahun 2006 dan kemudian pada saat awal konsultasi publik diformulasikan dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Kominfo . Dalam perkembangannya, pada awal tahun 2007 rancangan regulasi tersebut kembali dikonsultasikan kepada publik (hingga perpanjangan waktu dua kali secara berturut-turut ) baik dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Sanksi Denda Terhadap Penyelenggaraan Telekomunikasi Yang Tidak Memenuhi Kewajiban maupun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku di Departemen Kominfo. Kronologis ini perlu disampaikan dengan tujuan untuk menunjukkan, bahwa Ditjen Postel sudah cukup lama mempersiapkan dan melakukan sosialisasi.

 

Beberapa hal penting yang diatur dalam UU tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Sanksi denda dikenakan terhadap penyelenggara jaringan (penyelenggara jaringan tetap dan penyelenggara jaringan bergerak) dan/atau jasa telekomunikasi (penyelenggara jasa teleponi dasar, penyelenggara jasa nilai tambah teleponi dan penyelenggara jasa multimedia) yang tidak memenuhi kewajiban dalam izin penyelenggaraan nya dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Besaran s anksi denda sebagaimana dimaksud ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis circuit-switched , penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas, penyelenggara jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh, penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional , penyelenggara jaringan bergerak seluler generasi kedua (2G), penyelenggaraan jaringan bergerak satelit, dan penyelenggara jasa teleponi dasar wajib memenuhi :
    1. pencapaian pembangunan;
    2. pencapaian standar kualitas pelayanan;
    3. interkoneksi;
    4. riset dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM);
    5. layanan minimal yang wajib disediakan; dan
    6. penyampaian pelaporan.
  4. Penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet-switched dengan mekanisme evaluasi , penyelenggara jaringan bergerak terestrial radio trunking , dan penyelenggara jaringan tetap tertutup satelit wajib memenuhi :
    1. pencapaian pembangunan;
    2. pencapaian standar kualitas pelayanan;
    3. riset dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM);
    4. layanan minimal yang wajib disediakan; dan
    5. penyampaian pelaporan.
  5. Penyelenggara jaringan bergerak seluler generasi ketiga ( 3G ) wajib memenuhi :
    1. pencapaian pembangunan;
    2. pencapaian standar kualitas pelayanan;
    3. interkoneksi;
    4. penggunaan produksi dalam negeri;
    5. riset dan pengembangan Sumber Daya Manusia(SDM);
    6. layanan minimal yang wajib disediakan; dan
    7. penyampaian pelaporan.
  6. Penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched dengan mekanisme seleksi wajib memenuhi:
    1. pencapaian pembangunan;
    2. pencapaian standar kualitas pelayanan;
    3. penggunaan produksi dalam negeri;
    4. riset dan pengembangan Sumber Daya Manusia(SDM);
    5. layanan minimal yang wajib disediakan; dan
    6. penyampaian pelaporan.
  7. Penyelenggara jasa nilai tambah teleponi dan penyelenggara jasa multimedia wajib memenuhi:
    1. pencapaian standar kualitas pelayanan dan/atau pengembangan wilayah layanan;
    2. penyampaian laporan berkala; dan
    3. penyampaian informasi laporan yang benar.
  8. Penilaian pemenuhan kewajiban penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal
  9. Pencapaian pembangunan dinilai berdasarkan tolok ukur sebagai berikut:
    1. untuk penyelenggara jaringan tetap lokal didasarkan atas jumlah kapasitas sistem, jumlah media transmisi dan jumlah pair / core ;
    2. untuk penyelenggara jaringan tetap lokal Public Switched Telephone Network (PSTN) didasarkan atas jumlah service node , jumlah kapasitas trunk gateway dan jumlah kapasitas sistem;
    3. untuk penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas ( Fixed Wireless Access /FWA) didasarkan atas jumlah Mobile Services Switching Center (MSC), jumlah Base Station Controller (BSC), jumlah Base Transceiver System (BTS) , jumlah kapasitas sistem dan jumlah lokasi;
    4. untuk penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet-switched yang menggunakan teknologi wireless melalui mekanisme evaluasi didasarkan atas jumlah site/lokasi tower, jumlah kapasitas bandwidth dan zona layanan;
    5. untuk penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet-switched yang menggunakan teknologi wireline melalui mekanisme evaluasi didasarkan atas jumlah home pass, jumlah kapasitas bandwidth dan jumlah lokasi;
    6. untuk penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet-switched yang menggunakan teknologi Broadband Wireless Access (BWA) melalui mekanisme seleksi didasarkan atas jumlah ibukota kecamatan yang terlayani, jumlah jumlah site/lokasi tower dan jumlah minimal kecepatan transmisi data (Kbps);
    7. untuk penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet-switched yang menggunakan Very Small Aperture Terminal (VSAT) melalui mekanisme evaluasi didasarkan atas jumlah remote dan jumlah kapasitas bandwidth ;
    8. untuk penyelenggara jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh didasarkan atas jumlah kapasitas trunk dan gateway;
    9. untuk penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional didasarkan atas jumlah jaringan transmisi, jumlah media transmisi, dan jumlah pair / core;
    10. untuk penyelenggara jaringan tetap tertutup yang menggunakan fiber optic didasarkan atas jumlah rute jaringan fiber optic , jumlah Point of Presence (PoP), dan jumlah minimal kapasitas bandwidth ;
    11. untuk penyelenggara jaringan tetap tertutup yang menggunakan microwave link didasarkan atas jumlah Point of Presence (PoP) dan jumlah minimal kapasitas bandwidth ;
    12. untuk penyelenggara jaringan tetap tertutup yang menggunakan s atelit didasarkan atas jumlah transponder;
    13. untuk penyelenggara jaringan tetap tertutup yang menggunakan Very Small Aperture Terminal (VSAT) melalui jaringan hub didasarkan atas jumlah hub dan jumlah kapasitas bandwidth;
    14. untuk penyelenggara jaringan tetap tertutup yang menggunakan Very Small Aperture Terminal (VSAT) jaringan remote didasarkan atas jumlah remote dan jumlah kapasitas bandwidth ;
    15. untuk penyelenggara jaringan tetap tertutup yang mengguanakan fiber optic melalui SKKL Internasional didasarkan atas rute jaringan fiber optic dan jumlah kapasitas bandwidth ;
    16. untuk penyelenggara jaringan bergerak terestrial radio trunking didasarkan atas jumlah switching , jumlah repeater , dan jumlah kapasitas pelanggan;
    17. untuk penyelenggara jaringan bergerak seluler yang menggunakan teknologi generasi kedua (2G) didasarkan atas jumlah Mobile Switching Center (MSC), jumlah Media Gateway (MGW) , jumlah Base Station Controller (BSC), jumlah Base Transceiver System (BTS) , jumlah kapasitas sistem, dan jumlah lokasi;
    18. untuk penyelenggara jaringan bergerak seluler yang menggunakan teknologi generasi ketiga (3G) didasarkan atas jumlah Mobile Switching Center ( MSC), jumlah Media Gateway (MGW) , jumlah Radio Network Control (RNC), jumlah node B , jumlah kapasitas sistem, jumlah cakupan populasi, dan jumlah lokasi;
    19. untuk penyelenggara jaringan satelit didasarkan atas jumlah kapasitas sistem, jumlah kapasitas hub dan jumlah kapasitas terminal; dan
    20. untuk penyelenggara jasa teleponi dasar yang menggunakan satelit didasarkan atas jumlah kapasitas sitem, jumlah C ustomer Service , jumlah billing server , dan jumlah pelanggan.
  10. Penilaian persentase pencapaian pembangunan ditentukan dengan nilai rata-rata dari persentase komponen tolok ukur pencapaian pembangunan .
  11. Usulan perubahan komitmen pembangunan hanya dapat diajukan untuk komitmen pembangunan tahun berikutnya.
  12. Perubahan komitmen pembangunan sebagaimana dimaksud dilakukan paling banyak 2 kali dalam 5 tahun dan hanya dapat dilakukan terhadap komitmen pembangunan tahun kedua sampai dengan tahun keempat.
  13. Kewajiban penggunaan produksi dalam negeri bagi penyelenggara jaringan bergerak seluler generasi ketiga ( 3G ) dan penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang menggunakan teknologi Broadband Wireless Access (BWA) dengan mekanisme seleksi dinilai berdasarkan tolok ukur sebagai berikut:
    1. jumlah persentase minimal dari pengeluaran investasi pembelanjaan modal ( capital expenditure/capex ) dalam 1 tahun;
    2. jumlah persentase minimal dari pengeluaran pembiayaan operasional ( operational expenditure/opex ) dalam 1 (satu) tahun.
  14. Jumlah persentase kewajiban penggunaan produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  15. Kewajiban pemenuhan alokasi riset bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi dinilai berdasarkan tolok ukur alokasi riset paling sedikit 1% (satu perseratus) dari jumlah pendapatan kotor p enyelenggara t elekomunikasi 1 (satu) tahun sebelumnya.
  16. Kewajiban pemenuhan alokasi pengembangan sumber daya manusia bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi dinilai berdasarkan tolok ukur alokasi pengembangan sumber daya manusia paling sedikit 1% (satu perseratus) dari jumlah pendapatan kotor penyelenggara telekomunikasi 1 (satu) tahun sebelumnya .

--------------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: www.jangantulalit.com/wp-content/uploads/2012/01/BTS-Henpon.jpg.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`