SDPPI Siap Datangi Nelayan Layani Perizinan Radio Maritim

Dirjen SDPPI Ismail (kiri) menyaksikan penandatanganan komitmen bersama mengatasi berbagai permasalahan dalam penggunaan radio maritim antara Ditjen SDPPI yang diwakili Direktur Operasi Sumber Daya Dwi Handoko dengan Ditjen Perhubungan Laut, Kemenhub, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng, di sela sosialisasi di Semarang, Jateng, Kamis (30/8/2018).

Semarang (SDPPI) - Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), Kemkominfo, siap memberikan kemudahan proses pelayanan perizinan radio maritim, termasuk kemungkinan menempatkan petugas di kawasan nelayan melalui kerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan di daerah.

“Kami hadir di sini untuk membantu bapak ibu sekalian, memberikan kemudahan proses. Tadi kami diskusi dengan Pak Direktur dari Perikanan Tangkap, bagaimana caranya kalau proses perizinan bisa dilakukan di tempat bapak-bapak nelayan, di pelabuhan,” kata Ismail di depan para nelayan dalam sosialisasi tertib penggunaan frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/8).

Ismail mengatakan, Ditjen SDPPI berencana untuk menempatkan petugas di kawasan nelayan untuk memberikan kemudahan kepada para nelayan dan pemilik kapal dalam mendapatkan izin radio maritim maupun sertifikasi operator radio demi keselamatan navigasi pelayaran.

Dalam kaitan itu, menurut Ismail, Ditjen SDPPI nanti bisa bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan di daerah untuk meminjam tempat atau bersama-sama memberikan kemudahan bagi nelayan dalam mendapat izin radio maritim.

Tidak hanya itu, Dirjen SDPPI juga mengajak instansi terkait seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, kemudian Direktorat Perhubungan Laut, Kemenhub, maupun koperasi, untuk bersinergi dalam memberikan kemudahan kepada nelayan mendapatkan perangkat radio yang sesuai dengan peruntukannya.

Dalam kesempatan itu, Ismail menjelaskan bahwa penggunaan frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai standar atau peruntukkannya dapat menimbulkan gangguan atau interferensi bagi pengguna lain, bahkan bisa membahayakan keselamatan jiwa manusia.

Para pilot penerbangan asing, misalnya, sering mengeluhkan adanya gangguan komunikasi yang ditimbulkan oleh inferensi dari frekuensi radio yang digunakan oleh para nelayan Indonesia, termasuk di wilayah perairan pantai utara Jawa Tengah.

“Itulah kenapa penggunaan frekuensi itu harus diatur, karena kalau nggak diatur nanti tabrak-tabrakan atau yang namanya interferensi, saling ganggu. Nah saya mau kasih contoh kepada bapak-bapak nelayan di sini, suara bapak-bapak itu sering didenger oleh para pilot pak. Bapak sedang berkomunikasi dengan keluarga di rumah ketika melaut suara bapak itu ada di cockpit pesawat,” katanya.

“Kadang-kadang bukan suara bapak. Lagu dangdut katanya, iya karena bapak-bapak sedang ’nyetel’ radio,” tegas Ismail mencontohkan.

Bayangkan jika pesawat mau mendarat tapi pilot tidak bisa berkomunikasi dengan menara kontrol di bandara, seperti di bandara Semarang ini. Bahkan banyak negara yang komplain mengenai hal ini kepada Indonesia.

“Tapi gangguan itu tidak hanya dari radio nelayan saja, ada radio siaran, ada radio komunitas dan lain-lain. Ada banyak potensi gangguan itu. Tapi yang kita teliti sumber gangguan itu banyak dari radio yang digunakan oleh bapak-bapak nelayan,” kata Ismail.

Kenapa radio yang digunakan para nelayan ini menimbulkan interferensi atau gangguan, karena yang digunakan adalah radio all band. “Radio yang semua channel ada namanya radio all band,” katanya.

Oleh karena itu, Ismail mengimbau nelayan untuk menggunakan perangkat radio yang sesuai dengan peruntukannya, yakni radio marine. Dengan radio marine, ketika nelayan sedang dalam kondisi bahaya pun bisa langsung mengirimkan pesan permintaan bantuan dengan hanya menekan tombol tanpa harus bersuara.

Selain untuk keselamatan, radio marine juga biasanya dilengkapi dengan fitur-fitur tambahan yang sangat berguna bagi nelayan, antara lain informasi cuaca atau lokasi-lokasi yang banyak ikannya.

Ditjen SDPPI, dalam kaitan penggunaan radio marine bagi nelayan, tidak hanya akan memudahkan dalam memberikan pelayanan proses izin radio tapi juga sertifikasi operator, sehingga nanti nelayan mendapatkan pengetahun dan ketrampilan dalam mengoperasikan radio marine tersebut.

Mengakhiri sambutannya, Dirjen SDPPI Ismail mengharapkan para nelayan dan pemilik kapal memanfaatkan sosialisasi penggunaan frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi ini dengan baik, berdiskusi, dan sosialisai berlangsung interaktif.

“Syukur-syukur nanti bapak-bapak nelayan ini bisa mendapatkan bantuan kemudahan mendapatkan radio marine, apakah melalui kredit lunak seperti KUR, dan lainnya. Kami sudah berbicara dengan Kementerian Koperasi dan UKM juga dengan KKP mengenai kemungkinan itu,” demikian Ismail.

Dalam sosialisasi di Semarang ini juga ditandatangani deklarasi komitmen bersama antara Ditjen SDPPI, Kemkominfo, dengan Kementerian Perhubungan, khususnya Ditjen Perhubungan Luat, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng, dalam mengatasi berbagai permasalahan dalam penggunaan radio maritim.

Sosialisasi yang diselenggarakan Direktorat Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI ini juga dihadiri Direktur Operasi Sumber Daya Dwi Handoko serta perwakilan dari UPT Ditjen SDPPI dari seluruh Indonesia.

(Sumber/foto: Mukhsinun)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`