-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
SDPPI Terbitkan Regulasi Baru Untuk Tingkatkan Ekosistem UMKM
Yogyakarta (SDPPI) – Dengan telah diundangkannya regulasi baru terkait Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi (APT), Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) lakukan Sosialisasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi kepada para stakeholder (Industri) Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
Sebagai informasi bahwa PM Nomor 3 tahun 2024 merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dimana tujuan regulasi adalah untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. PM Kominfo Nomor 3 tahun 2024 ini akan mulai berlaku tanggal 23 Mei 2024, sehingga seluruh Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang terbit ,ulai tanggal 23 Mei 2024 sudah harus mematuhi regulasi baru ini.
“dalam peraturan baru, persyaratan pemohon yang kini dapat dilakukan untuk penggunaan APT yang tidak untuk diperjualbelikan” ucap Ketua Tim Sertifikasi dan Diseminasi Wahyu Adi Dana Prasodjo, Kamis (16/4/2024).
Lebih lanjut juga dijelaskan beberapa penambahan dan penyesuaian dari regulasi sebelumnya terhadap layanan sertifikasi seperti penambahan jenis sertifikat serta memperpanjang jatuh tempo Surat Pemberitahuan Pembayaran (SP2) menjadi 14 hari kalender, yang dapat memberikan keleluasaan dalam permohonan sertifikat.
Perubahan regulasi ini tentu saja akan semakin mendukung ekosistem industry UMKM yang bergerak di bidang Alat dan Perangkat Telekomunikasi, agar mampu tumbuh dan meningkatkan daya saing bahkan dengan produk global.
“Kemudian dengan adanya ketentuan baru terkait label yang wajib dipasang di perangkat juga memberikan kepastian kepada masyarakat dalam penggunaan APT yang bersertifikat” tegas Wahyu.
Bertempat di Hotel Grand Zuri Malioboro Yogyakarta, kegiatan sosialisasi yang bertema “Bijak Penggunaan Perangkat” diisi oleh sesi diskusi dan tanya jawab dengan para narasumber lainnya yaitu, PIC Layanan Sertifikasi dan Diseminasi Mochamad Dwijanto serta Analis Data dan Informasi Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi, Rinaldi.
Diskusi yang dipandu oleh Eka Ayu Puspitaningrum sebagai moderator diakhiri dengan kuis online yang diikuti oleh para peserta dengan antusiasme tinggi.
(Sumber/ Foto: Nita/Intan, Setditjen)
Artikel Terbaru
- EMC Berikan Rasa Aman Pada Pengguna Perangkat Telekomunikasi04 / 06 / 2025
- Satelit Jadi Jantung Strategi Transformasi Digital Nasional03 / 06 / 2025
-
-