-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Selamat Datang Era Penyiaran TV dan Radio Digital
Siaran Pers No. 55/DJPT.1/KOMINFO/5/2008
Isyu tentang rencana digitalisasi penyiaran di Indonesia sesungguhnya sudah cukup lama bergulir. Departemen Kominfo memang tidak memaksakan agar uji coba televisi digital yang pernah dilakukan belum lama ini harus segera ditindak lanjuti dengan digitalisasi semua radio dan televisi. Selain aspek kesiapan perangkat dan operasional, juga sedang dipertimbangkan dan dikaji pula tentang dampak politik, sosial, budaya dan ekonomi bagi masyarakat. Sebagai perbandingan, di AS saja sampai saat ini belum semua stasiun televisi lokal yang memancarkan sinyal digital HDTV ( High Definition Television ). Ini belum terhitung dengan belum meratanya pemilik televisi digital di kalangan penduduk untuk membeli perangkat penerima digital ( set-top box ). Akan tetapi persiapan ke arah itu tetap diadakan, sehingga baik pemerintah maupun para kalangan industri radio dan televisi nasional sudah akan mulai dapat memprediksi target, kebutuhan dan proyeksi digitalisasinya. Namun demikian, rencana ke arah penyelenggaraan penyiaran televisi dan radio digital ini sudah tidak dapat dihindarkan lagi atas dasar:
- Sampai saat ini jumlah pemohon penyelenggaraan penyiaran baik televisi maupun radio di Indonesia telah mencapai sekitar 2000-an perusahaan. Kondisi tersebut tidak sepenuhnya tertampung berdasarkan masterplan frekuensi radio penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan televisi siaran dan radio siaran.
- Jumlah total izin penyelenggaraan penyiaran yang dikeluarkan oleh sejumlah Pemda yang sudah meningkat demikian tinggi selama ini.
- Semakin banyaknya perizinan penyiaran oleh sejumlah Pemda selama ini yang cenderung menimbulkan pemborosan penggunaan sumber daya frekuensi radio.
- Dipandang perlu untuk lebih mengifisienkan penggunaan frekuensi radio yang sumber dayanya semakin terbatas..
- Frekuensi radio pada dasarnya tidak menganut sistem hakl milik melainkan hak pakai..
- Tend tehnologi ke depan cenderung meninggalkan penyiaran analog menuju era digital.
- Model bisnis penggunaan frekuensi radio untuk lembaga penyiaran harus sepenuhnya ditinjau ulang.
Dengan adanya radio digital, diharapkan kualitas suaranya akan jauh lebih meningkat. Sedangkan khusus untuk televisi digital, program ini memudahkan dan memanjakan penonton di rumah, stasiun televisi, production house dan pemerintah. Penonton dapat dimanja dengan berbagai fasilitas yang belum pernah dinikmati sebelumnya. Fitur picture-inpicture (PIP) dapat mempersingkat langkah pindah-pindah saluran. Kelak suatu hari nanti, lebih mempermudah untuk menjelajah internet seandainya konvergensi internet dengan broadcast sudah lebih sempurna. Hal ini berarti bisa diselenggarakan oleh penyedia layanan internet atau ISP maupun pengelola sebuah portal di internet. Pengiriman citra tayangan televisi melalui web atau juga disebut IPTV (Internet Protocol Television) bahkan sudah menjadi bagian dari bisnis di internet. Di samping itu, sistem kompresi digital membuat penggunaan spektrum frekuensi menjadi lebih efisien.
Namun demikian, rencana digitalisasi televisi ini bukan tidak menemui kendala, termasuk juga berupa resistensi dari kalangan tertentu dalam uji cobanya. Mahalnya perangkat transmisi dan operasional broadcast berbasis tehnologi digital merupakan persoalan tersendiri bagi kemampuan industri radio dan televisi di Indonesia. Bagaimanapun untuk bisa menyiarkan program secara digital, perangkat pemancar memang harus diganti dengan perangkat baru yang memiliki sistem modulasi frekuensi secara digital. Untuk mem-back up operasional sehari-hari saja dengan tingkat persaingan antar sesama radio dan televisi swasta nasional saja sudah sangat berat, apalagi untuk harus mengalokasikan sekian persen pemasukan iklan untuk digunakan bagi digitalisasi. Selain itu, dalam masa transisi, stasiun radio dan televisi harus siaran multicast atau operasional di dua saluran secara paralel: analog dan digital, karena tetap memberi kesempatan pada masyarakat yang belum dapat membeli televisi digital.
Menyadari berbagai persoalan tersebut di atas, Departemen Kominfo telah cukup lama melakukan berbagai persiapan, mulai dari uji coba siaran yang dilakukan oleh Tim Nasional Untuk Migrasi Siaran TV/Radio Analog Menjadi Siaran TV/Radio Digital (yang beranggotakan dari unsur-unsur Ditjen Postel, Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, ITB, LIPI, BPPT, Bappenas, TVRI, RRI, ATVSI, PRSSNI, PT LEN, PT Elektrindo Nusantara dan lain sebagainya) pada tahun 2006, pengkajian standarisasiannya dan berbagai persiapan lainnya dengan berbagai kendala yang cukup besar eskalasinya, maka sesuai dengan Keputusan Menteri Kominfo No. 500/KEP/M.KOMINFO/11/2007 tertanggal 30 November 2007 tentang Pembentukan Steering Committee dan Working Group Persiapan Implementasi Migrasi Dari Sistem Penyiaran Analog Ke Digital Di Indonesia, maka sejauh ini segala persiapan yang menyangkut persiapan implementasi migrasi tersebut masih terus berlanjut secara intensif. Sebagaimana diketahui, bahwa standar penyiaran digital untuk televisi yang digunakan di Indonesia adalah Digital Video Broadcasting-Terrestrial (DVB-T) sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 7/P/M.KOMINFO/3/2007 tertanggal 21 Maret 2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial Untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia. Sebagai gambaran umum, saat ini khusus untuk televisi terdapat beberapa standar tehnologi penyiaran televisi digital yang telah digunakan, yaitu antara lain DVB-T dari Eropa, ISDB-T (Integrated Service Digital Broadcasting Terrestrial) dari Jepang, ATSC (Advanced Television Systems Committee) dari Amerika Serikat, (T-DMB) Terrestrial-Digital Multimedia Broadcasting dari Korea Selatan dan DMB-T (Digital Multimedia Broadcasting Terrestrial) dari RRC.
Dalam perkembangannya, searah dengan adanya Keputusan Menteri Kominfo No. 326/KEP/M.KOMINFO/7/2007 tentang Pembubaran Tim Nasional Migrasi Sistem Penyiaran Dari Analog Ke Digital, maka dipandang perlu dibentuk Steering Committee dan Working Group Persiapan Implementasi Migrasi Dari Sistem Penyiaran Analog Ke Digital Di Indonesia, yang kemudian dikukuhkan melalui Keputusan Menteri Kominfo No. 500/KEP/M.KOMINFO/11/2007 tersebut di atas. Yang duduk di dalam Steerring Committee tersebut adalah Dirjen SKDI (Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi), Dirjen Postel, Dirjen Industri Alat Transportasi dan Telematika (Departemen Perindustrian), Deputy Kepala BPPP Bidang Teknologi Informasi, Material dan Energi, Ketua KPI dan Staf Khusus Menteri Kominfo Bidang Media. Sedangkan Working Group-nya terdiri dari: Working Group Regulasi Sistem Penyiaran Digital, Working Group Master Plan Frekuensi Penyiaran Digital dan Working Group Teknologi Peralatan. Khusus untuk Working Group Master Plan Frekuensi Penyiaran Digital (yang dipimpin oleh Tulus Rahardjo selaku Direktur Frekuensi Radio Ditjen Postel) memiliki tugas-tugas untuk: merencanakan dan mempersiapkan master plan frekuensi untuk penyiaran digital; melakukan pemetaan penggunaan frekuensi eksisting; menyusun rekomendasi untuk diusulkan kepada Steering Commiittee; dan membuat jadwal pelaksanaan kegiatan kelompok kerja.
Dalam kaitan ini, Working Group Master Plan Frekuensi melalui Siaran Pers ini mempublikasikan model usaha dalam penyelenggaraan penyiaran TV dan radio digital yang sudah dipersiapkan selama ini secara intensif sejak terbentuknya Working Group tersebut. Dalam model usaha ini disebutkan, bahwa yang dimaksud dengan penyelenggaraan penyiaran TV dan radio digital terrestrial adalah pentransmisian sinyal digital pada jaringan terrestrial untuk keperluan penyiaran berdasarkan standar kompresi dan teknologi tertentu. Sasaran dari penetapan teknologi digital untuk penyiaran TV dan radio adalah dalam rangka ketersediaan ruang (slot) bagi penyelenggaraan penyiaran, baik bagi pengembangan yang ada sekarang maupun bagi penyelenggaraan penyiaran baru yang tidak dapat ditampung dengan teknologi analog sehingga akan menjadi solusi yang ditawarkan kepada penyelenggara dan calon penyelenggara penyiaran baru. Untuk TV digital, teknologi yang digunakan adalah DVB-T yang telah ditetapkan standarnya melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 7/P/M.KOMINFO/3/2007. Segera ditetapkan teknologi radio siaran digital yang menggunakan teknologi T-DAB sebagai solusi telah penuhnya kanal. T-DAB yang dialokasikan berdampingan dengan TV analog pada pita VHFsudah diterapkan secara operasional di beberapa negara dan well-proven , maka trial di Indonesia tidak diperlukan lagi. Setiap kanal frekuensi selebar 8 MHz (band IV dan V UHF) dapat digunakan untuk membawa 6 program siaran TV dan pada frekuensi selebar 7 MHz (band III VHF), dapat membawa 28 program siaran radio. Program siaran TV dan siaran radio ditempatkan dalam slot yang merupakan bagian dari kanal.
Penerapan siaran TV digital sebagai pengganti TV analog pada pita UHF dilakukan secara bertahap sampai suatu batas waktu cut-offTV analog UHF yang ditetapkan (2015 di kota besar dan 2020 secara nasional). Sedangkan untuk siaran radio, penerapan digital menggunakan teknologi T-DAB bukan menggantikan standar radio yang ada (FM dan AM) melainkan pengayaan terhadap layanan jasa penyiaran radio. Wilayah layanan TV digital penerimaan tetap free-to-air DVB-T dan wilayah layanan radio digital penerimaan tetapfree-to-air adalah sama dengan wilayah layanan TV analog UHF sesuai Keputusan Menteri Perhubungan No. 76 Tahun 2003. Alokasi kanal frekuensi untuk layanan TV digital penerimaan tetap free-to-air DVB-T di Indonesia adalah pada band IV dan V UHF, yaitu kanal 28 - 45 (total 18 kanal) dengan lebar pita masing - masing kanal adalah 8 MHz. Namun, setiap wilayah layanan diberikan jatah hanya 6 kanal, karena 12 kanal lain digunakan di wilayah - wilayah layanan sekitarnya (pola reuse 3 grup kanal frekuensi). Alokasi kanal frekuensi untuk layanan radio digital penerimaan tetap free-to-air T-DAB di Indonesia adalah pada band III VHF, yaitu kanal 5 - 10 (total 6 kanal) dengan lebar pita masing - masing kanal adalah 7 MHz. Namun, setiap wilayah layanan diberikan jatah hanya 2 kanal, karena 4 kanal lain digunakan di wilayah - wilayah layanan sekitarnya (pola reuse 3 grup kanal frekuensi).
Sehubungan dengan sangat penting dan strategisnya model usaha ini, kepada semua pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan penyiaran televisi dan radio digital ini diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapannya dengan tujuan untuk mengkritisi, mengkoreksi, menambah atau mengurangi dan memberikan masukan serta rekomendasi bagi tujuan kesempurnaan model usaha yang telah disusun oleh Working Group Master Plan Frekuensi Penyiaran Digital ini. Tanggapan publik dapat disampaikan paling lambat tanggal 23 Mei 2008 dan dikirimkan ke alamat email: gatot_b@postel.go.id , denny@postel.go.id , dan rahman@postel.go.id . Model usaha ini diperkirakan akan cukup banyak menarik perhatian kalangan industri radio dan khususnya televisi di Indonesia, karena dengan pesatnya perkembangan keberadaan stasiun radio dan televisi di Indonesia sesuai dengan kapasitas jangkauan masing-masing dan berikut pula dengan segmentasinya merupakan pangsa pasar yang sangat besar dan semakin menarik bagi kalangan industri radio dan televisi untuk meningkatkan investasi. Oleh kiarena itu dengan adanya model usaha dalam penyelenggaraan penyiaran televisi dan radio ini akan dapat diketahui sejumlah parameter dan grand design, khususnya dari aspek perencanaan dan persiapan master plan frekuensi radio untuk penyiaran digital beserta pemetaannya dengan tujuan dapat meningkatkan nilai tambah bagi kepentingan kalangan industri dan terutama juga para pendengar dan pemirsa layanan radio dan televisi di Indonesia.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3844036