Sertifikasi Perangkat Harus Transparan dan Akuntabel

Dirjen SDPPI Ismail melantik R. Rudy Hendarwin sebagai Kepala Subdirektorat Sertifikasi dan Data Perangkat Pos, Telekomunikasi, dan Informatika, Direktorat Standardisasi PPI, serta Kusmono sebagai Kepala Seksi Pemantauan dan Penertiban di Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Padang, Sumatera Barat, di Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Jakarta (SDPPI) - Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan jajarannya untuk menjalankan pelayanan sertifikasi perangkat telekomunikasi dan informatika dengan transparan dan akuntabel mengingat perkembangan dunia sekarang yang sangat terbuka dan berkembang cepat.

“Kita sekarang berada dalam dunia yang sangat terbuka, mudah sekali mendapatkan keluhan-keluhan dan tentu saja kecepatan proses atau time to market ini yang merupakan kata kunci yang sangat penting, yang sekarang ditunggu-tunggu oleh dunia industri,” kata Dirjen SDPPI Ismail di Jakarta, Rabu.

Terlebih, kata Ismail, fungsi sertifikasi ini ke depan akan memiliki peran yang cukup sentral di Kemkominfo, khususnya di Ditjen SDPPI. Banyak sekali rencana ke depan Ditjen SDPPI untuk menjalankan pengawasan, penertiban, dan fungsi manajemen spektrum frekuensi radio ini melekat pada perangkat.

“Jadi tidak ber-ISR (Izin Stasiun Radio), terutama izin-izin kelas yang akan kita buka lagi sehingga perangkat-perangkat yang beredar di telekomunikasi di Indonesia ini sebagai bagian dari rangkaian manajemen spektrum frekuensi radio,” jelas Ismail dalam pelantikan pejabat baru Kasubdit Sertifikasi dan Data Perangkat Pos, Telekomunikasi dan Informatika serta Kasi Pemantauan dan Penertiban Balmon Padang.

“Saya percaya background dan pengalaman pada Rudy sejak di Dirjen Postel hingga sekarang sangat mumpuni sehingga proses sertifikasi perangkat bisa berjalan dengan sebaik-baiknya,” kata Dirjen SDPPI kepada Rudy Henderwin yang dilantik sebagai kasubdit baru di Direktorat Standardisasi PPI, Ditjen SDPPI tersebut.

Ismail mengatakan bahwa Ditjen SDPPI sudah menerbitkan peraturan menteri baru mengenai sertifikasi yang intinya untuk memperbaiki pelayanan publik yang lebih cepat dan transparan. Ada juga kebijakan mengenai sertifikasi melalui pernyataan diri produsen perangkat (self declaration) dan juga menerima hasil uji dari balai-balai uji luar negeri untuk perangkat baru.

Tapi, dengan melonggarkan katup ini bukan berarti Indonesia menjadi negara yang segambang-gampangnya untuk menerima perangkat-perangkat dari luar negeri. “Namun ini merupakan bagian dari kebijakan pimpinan, terutama Pak Menteri (Menkominfo Rudiantara), untuk catch up (mengejar ketertinggalan) terhadap kecepatan industri yang demikian cepat.”

Lifetime perangkat-perangkat telekomunikasi juga sangat singkat, modelnya, tipenya bergerak sangat cepat sehingga peran pengurusan sertifikasi ini menjadi kunci dan sangat sentral.

“Saya berharap proses yang cepat itu bukan berarti mengabaikan kehati-hatian, tidak berarti mengabaikan prosedur, tidak berarti mengabaikan proses, dan seterusnya. Tentu ini harus dijalankan secara paralel, jadi maunya paket komplet, proses cepat, prudent, tapi mengikuti aturan dan memuaskan pelanggan atau stakeholder kita yang terkait dengan sertifikasi perangkat ini,” kata Ismail menambahkan.

(Sumber/foto: Iwan)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`