Sesditjen Jelaskan Tupoksi SDPPI kepada CPNS Lulusan STAN

Sekretaris Ditjen SDPPI R. Susanto menjelangkan tupoksi Ditjen SDPPI kepada para CNPS Lulusan PKN STAN yang akan bergabung sebagai pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam acara orientasi di Jakarta, Selasa (11/12/2018)

Jakarta (SDPPI) - Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, R Susanto, pada Selasa menjelaskan mengenai tugas pokok dan fungsi Ditjen SDPPI kepada sejumlah CPNS lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN yang siap bergabung sebagai pegawai di kementerian ini.

“Ditjen SDPPI mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit serta standardisasi perangkat pos dan informatika,” kata Sesditjen SDPPI R. Susanto dalam Oritentasi CPNS Lulusan PKN STAN di lingkungan Kemkominfo, di Jakarta.

Mengenai fungsinya, kata Susanto, Ditjen SDPPI memiliki fungsi sebagai perumus kebijakan bidang penataan, perizinan, monitoring, dan evaluasi serta penegakan hukum dalam penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.

Ditjen SDPPI juga harus melaksanakan kebijakan-kebijakan terkait frekuensi radio dan orbit satelit, selain juga menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan standarisasi perangkat telekomunikasi.

Direktorat ini, lanjut Susanto, juga mempunyai fungsi memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan standardisasi perangkat telekomunikasi. Bimbingan teknis ini penting agar masyarakat menggunakan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi secara benar dan sesuai peruntukannya.

Penggunaan perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya dapat saling mengganggu atau menimbulkan gangguan bagi pengguna lainnya.

Sebagai contoh, penggunaan perangkat dan spektrum frekuensi radio bidang pelayaran rakyat. “Kalau nggak salah ada sekitar 60.000 nelayan di Indonesia ini yang mempunyai izin ini baru 100.000-an masih banyak yang belum memiliki sertifikasi.”

Nah hal itu, jelas Susanto, berpotensi menimbulkan gangguan bagi frekuensi penerbangan atau telekomunikasi penerbangan karena masih banyak nelayan yang menggunakan perangkat all band atau belum sesuai dengan peruntukannya.

“Oleh karena itu kita selalu melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis kepada mereka,” katanya.

Ditjen SDPPI dalam kaitan itu juga terus memberikan sosialisasi, tapi apabila sudah mendapatkan penjelasan ada yang tetap menggunakan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan diambil tindakan hukum sesuai peraturan berlaku.

Setelah fungsi-fungsi teknis tadi, yang terakhir adalah fungsi dalam melaksanakan adminstrasi Ditjen SDPPI. Dalam fungsi ini yang banyak perperan adalah sekretariat direktorat jenderal dan tugasnya adalah memberikan supporting sistem kepada bagian-bagian yang menjalankan fungsi teknis tersebut.

Dukungannya apa saja, antara lain kecukupan sumber daya manusia (SDM), kemudian memberikan dukungan pendanaan untuk memastikan bahwa semua kegiatan berjalan dengan baik, dan juga menyusun hal-hal terkait regulasi.

Ke depan, kata Susanto, ada hal yang lebih penting lagi dalam pemanfaatan pendanaan, yakni bagaimana Ditjen SDPPI men-deliver output-output yang dihasilkan kepada masyarakat atau publik.

Kemudian dalam bidang regulasi, kebijakannya bagaimana regulasi ini bisa memudahkan masyarakat dan mendorong industri. “Jadi tahun ini setidaknya ada 50 peraturan yang kita hapus dan kita sederhanakan ke dalam satu peraturan saja.”

Itu semua merupakan bagian dari reformasi birokrasi di Ditjen SDPPI, termasuk dalam bidang perizinan, sehingga sekarang pelayanan izin frekuensi bisa diselesaikan hanya dalam satu hari.

Tujuan dari semua itu, kata Susanto, adalah terselenggaranya pengelolaan sumber daya komunikasi dan informatika yang optimal, kemudian terwujudnya industri komunikasi dan informatika yang berdaya saing.

Kemudian sasarannya, antara lain tatanan spektrum frekuensi radio yang efisien untuk mendorong pembangunan ekonomi berbasis wireless broadband. Terlaksananya optimalisasi dan konsolidasi sumber daya satelit nasional, termasuk frekuensi radio dan orbit satelit, dan mendorong kerja sama dengan industri satelit global.

Lalu, terwujudnya pelayanan perizinan penggunaan frekuensi radio dan sertifikasi perangkat telekomunikasi yang cepat, tepat, dan benar secara profesional dan berintegritas. Selanjutnya adalah terwujudnya standar perangkat informatika yang mendukung kemandirian teknologi dibidang wireless broadband.

Dua sasaran terakhir adalah terwujudnya tertib penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi secara terpadu, dan terwujudnya peningkatan kualitas layana pengujian dan kalibrasi perangkat informatika yang profesional, terintegritas, dan diakui internasional.

Dalam kegiatan oritentasi CPNS lulusan PKN STAN di lingkungan Kemkominfo ini juga dilakukan pendataan sidik jari, pengambilan foto untuk pencetakan ID Card, dan penyerahan SK CPNS asal STAN tersebut.

(Sumber/foto: gat/iin)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`