-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Tambahan Tingkat Pencapaian Departemen Kominfo Di Bulan Ramadhan 1430 H: Telah Disahkannya RUU Mengenai Pos Sebagai Pengganti UU No. 6 Tahun 1984 Mengenai Pos
Siaran Pers No. 186/PIH/KOMINFO/9/2009
(Jakarta, 15 September 2009). Setelah cukup lama dibahas di DPR-RI mulai dari yang semula pernah dibahas di Komisi IV pada periode DPR-RI 1999 - 2004, dan kemudian di Komisi V dan hingga kemudian dibahas sangat intensif oleh Komisi I pada periode DPR-RI 2004 - 2009 mulai pada tanggal 18 Mei 2009, maka hak inisiatif yang telah digunakan oleh DPR-RI untuk mengesahkan RUU tentang Pos pada akhirnya pada tanggal 15 September 2009 telah mencapai puncak pada Rapat Paripurna DPR-RI yang dipimpin oleh Ketua DPR Agung Laksono, karena telah berhasil mengesahkan RUU tentang Perposan menjadi UU tentang Pos. Dalam kesempatan sambutannya di depan Rapat Paripurna DPR-RI menanggapi pengesahan tersebut, Menteri Kominfo Mohammad Nuh menyatakan, bahwa pemerintah menyampaikan ucapan terima-kasi kepada Pimpinan DPR-RI, dan khususnya Pimpinan dan para Anggota Komisi 1 DPR-RI atas inisiatifnya untuk secara bersama-sama dengan pemerintah dapat menyelesaikan RUU ini. Lebih lanjut Menteri Kominfo mengatakan, beberapa fenomena yang menarik dari RUU yang kemudian disahkan menjadi UU ini adalah tentang telah dihapuskannya hak monopoli atau hak ekslusivitas sehingga sepenuhnya persaingannya diserahkan pada mekanisme pasar. Selain itu, menurut Menteri Kominfo, juga diatur secara khusus tentang kewajiban pelayanan universal dan juga tentang kerja-sama pos dengan pihak asing. Dengan telah disahkannya RUU tentang Pos ini, maka dalam kurun waktu sekitar satu setengah tahun terakhir ini telah ada 3 UU yang berkaitan dengan Departemen Kominfo yang telah disahkan oleh DPR-RI, yaitu UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pembahasan RUU tentang Perposan tersebut dilatar-belakangi oleh di antaranya prinsip kontitusi yang tersebut pada Pasal 28 F dalam UUD Tahun 1945, yang menyebutkan, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Dalam kondisi riel, pos merupakan sarana vital bagi negara, karena merupakan sarana komunikasi dan informasi dalam mendukung pelaksanaan pembangunan, mendukung persatuan dan kesatuan, mencerdaskan kehidupan bangsa, mendukung kegiatan ekonomi, serta meningkatan hubungan antar bangsa. Namun demikian, pada sisi lain perkembangan kebutuhan masyarakat dan industri pos serta kemajuan teknologi. telah sangat banyak berpengaruh secara signifikan bagi keberadaan dan relevansi penyelenggaraan perposan di Indonesia, sehingga UU No. 6 T ahun 1984 tentang Pos beserta sejumlah peraturan pelaksanaannya dianggap sudah tidak kondusif lagi. Lingkungan yang tidak kondusif ini dipengaruhi oleh ketidak seimbangan antara tuntutan peningkatan kualitas layanan, keberadaan monopoli surat sudah tidak efektif lagi dan kondisi dimana market tersegmentasi tenyata telah menjadi profitable area, dan non profitable area (khusus layanan non profitable area ini belum ada pengaturan keterlibatan penyelenggara untuk mendukung layanannya). Di samping itu, beberapa persoalan lain adalah sharing infrastructure antar penyelenggara belum terpola, kerjasama dengan penyelenggara asing belum terakomodir, bisnis logistik yang terkait dengan penyelenggaraan pos belum terakomodir dan penegakan hukum belum optimal.
Beberapa perbandingan dan perbedaan antara UU No. 6 Tahun 1984 dengan UU Pos yang baru ini adalah di antaranya sebagai berikut:
No. | Aspek-Aspek | UU No. 6 Tahun 1984 | UU Pos Yang Baru |
1. | Fungsi pemerintah ke arah pembinaan | Memiliki, membangun dan menyelenggarakan pos | Menetapkan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian di bidang pos, yang dalam pelaksanaannya melibatkan masyarakat. |
2. | Penyelenggara | Pemerintah, yang menugaskan kepada badan. | BUMN, BUMS, BUMD, Koperasi. |
3. | Pengertian dan ruang lingkup bisnis | Pos sebagai pelayanan "lalu lintas kiriman" | Pos adalah layanan yang berfungsi sebagai suatu sistem, adaptif terhadap perkembangan lingkungan, akomodatif terhadap perubahan kondisi. |
4. | Penyelenggaraan | Monopoli (reserved services) untuk beberapa layanan komoditas layansan pos universal. | Kompetitif, tidak ada reserved services. |
5. | Kategori penyelenggaraan | Lalu lintas surat pos, uang, barang, dan pelaya nan jasa lainnya. | Layanan pos universal, layanan transaksi keuangan, logistik dan keagenan. |
6. | Pola kerja-sama antar penyelenggara | Mananeg by PT Pos Indonesia untuk reserved services, | Equal playing field, business driven, backbone (infrastructure sharing). |
7. | Tarif | Single tariff | Market tariff. |
8, | Pembiayaan layanan pos universal | Reserved services (tidak efektif) plus dana PSO (juga tidak efektif). | Kontribusi penyelenggara pos (BHP Pos) dan pemerintah. |
Dengan disahkannya UU ini, maka dalam grand design Departemen Kominfo ini pos masa mendatang akan direpresentasikan oleh suatu kondisi tersedianya layanan pos yang berkualitas (jaminan terselenggaranya layanan pos di seluruh wilayah tanah air, perlakuan yang sama terhadap para penyelenggara pos, penyelenggara pos mengembangkan wilayah layanan sesuai dengan kemampuannya, dan mendorong pengembangan layanan baru melalui kompetisi) dan peningkatan peran pos dalam pembangunan (perkuatan peran sektor pos sebagai instrumen pengembangan ekonomi, sosial dan pendidikan, perkuatan peran sektor pos sebagai salah satu sarana distribusi informasi dan barang, kontribusi para penyelenggara pos untuk mendukung layanan pos universal, restrukturisasi operator pos milik pemerintah, kerjasama untuk layanan internasional, terciptanya lapangan pekerjaan dan pengembangan sistem kode pos untuk menandai wilayah NKRI). Dalam UU ini diatur juga mengenai aturan penyelenggaraan (seperti juga pada UU sebelumnya). Hanya saja untuk UU ini menyebutkan, bahwa penyelenggara adalah badan usaha yang berbadan hukum Indonesia. Penyelenggara pos dapat bekerja sama dengan: penyelenggara pos dalam negeri, penyelenggara pos asing, badan usaha dalam negeri dan badan usaha asing.
Khusus untuk persyaratan penyelenggaraan pos asing di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Wajib bekerja sama dengan penyelenggara pos dalam negeri;
- Melalui usaha patungan dengan mayoritas saham dimiliki penyelenggara pos dalam negeri;
- Penyelenggara pos dalam negeri yang akan bekerjasama sahamnya tidak boleh dimiliki oleh warga negara/badan usaha asing yang berafiliasi dengan penyelenggara pos dalam negeri;
- Penyelenggara pos asing dan afiliasinya hanya dapat bekerja sama dengan 1 penyelenggara pos dalam negeri; dan
- Kerjasama penyelenggara pos asing dengan penyelenggara pos dalam negeri dibatasi wilayah operasinya pada ibukota provinsi yang telah memiliki pelabuhan udarra dan atau pelabuhan laut internasional.
- Pengiriman antar kota dilaksanakan oleh penyelenggara pos dalam negeri bukan usaha patungan sebagaimana dimaksud di atas (ketentuan yang menyebutkan melalui usaha patungan dengan mayoritas saham dimiliki penyelenggara pos dalam negeri).
Ketentuan peralihan yang diatur dalam UU ini menyebutkan, bahwa pada saat berlakunya UU ini, badan atau perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU No, 6 Tahun 1984 tentang Pos tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu paling lambat 2 tahun sejak UU ini berlaku wajib menyesuaikan dengan UU ini. Disebutkan juga, bahwa pada saat UU ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan UU No.6 Tahun 1984 tentang Pos tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan UU ini. Sedangkan pada ketentuan penutupnya disebutkan, bahwa untuk menjamin kesinambungan Layanan Pos Universal, penugasan pelaksana Layanan Pos Universal tetap dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara yang telah ditugaskan oleh Pemerintah saat ini sampai jangka waktu paling lama 5 tahun. Untuk mempersiapkan Badan Usaha Milik Negara dalam menghadapi pembukaan akses pasar, perlu dilakukan upaya penyehatan yang harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun. Peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya dari UU ini harus telah ditetapkan paling lama 2 tahun sejak UU ini diundangkan.
--------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).