SIARAN PERS NO.25/PIH/KOMINFO/4/2015
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri mengenai Tata Cara Pelaksanaan Uji Petik Alat dan Perangkat Telekomunikasi

SIARAN PERS NO.25/PIH/KOMINFO/4/2015

(Jakarta, 23 April 2015) – Sesuai ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, salah satu cara untuk mengevaluasi pemenuhan suatu alat dan perangkat telekomunikasi terhadap persyaratan teknis adalah melalui Post Market Surveillance.

Ketentuan mengenai Post Market Surveillance telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Post Market Surveillance. Namun, beberapa ketentuan perlu disesuaikan sehingga kegiatan Post Market Surveillance dapat dilaksanakan.

Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Petik Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Hal-hal yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri ini antara lain sebagai berikut:

  1. Istilah Post Market Surveillance diubah menjadi Uji Petik untuk menyesuaikan istilah yang digunakan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
  2. Uji Petik dilaksanakan dalam rangka efektivitas penerapan pemenuhan persyaratan teknis terhadap alat dan perangkat telekomunikasi sehingga perlu dilakukan uji petik terhadap alat dan perangkat yang telah bersertifikat dan masih beredar di pasar.
  3. Pelaksanaan Uji Petik

a. Uji Petik dilaksanakan oleh Direktorat Standardisasi dan dilaksanakan secara berkala dan secara khusus.

b. Uji Petik dilaksanakan melalui tahapan pemilihan sampel, pengambilan sampel, evaluasi sampel, penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan tindak lanjut.

4. Pemberian Informasi

Dari hasil pelaksanaan uji petik tersebut, Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) mempublikasikan Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang sertifikatnya dibekukan, pencabutan pembekuan sertifikat, dan pencabutan sertifikat, melalui media cetak, elektronik, dan website Direktorat Jenderal SDPPI.

5. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Post Market Surveillance.

Bagi masyarakat yang ingin menanggapi Rancangan Peraturan Menteri mengenai Tata Cara Pelaksanaan Uji Petik Alat dan Perangkat Telekomunikasi dapat disampaikan via email pudjo_h@yahoo.com, atau ke siti_n@postel.go.id dari tanggal 23 April 2015 s.d 7 Mei 2015.

***

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)

Sumber ilustrasi: http://www.kabarbisnis.com/images/picture/ponsel_sms_2.jpg

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`