Siaran Pers No. 27/PIH/KOMINFO/3/2012
Tanggapan atas masukan Uji Publik White Paper Penggunaan Pita Frekuensi 2300-2360 MHz untuk Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) dan Pengumuman Penundaan Pelaksanaan Seleksi BWA 2300-2360 MHz

Sumber Ilustrasi : www.erwin-prayoga.com/wp-content/uploads/2011/07/wimax-logo.gif

(Jakarta, 26 Maret 2012). Kementerian Kominfo telah menerima masukan-masukan terkait Uji Publik White Paper BWA, yang dipublikasikan melalui Siaran Pers No. 3/PIH/KOMINFO/1/2012  dan juga Siaran Pers No. 10/PIH/KOMINFO/1/2012 dari penyelenggara telekomunikasi, asosiasi, dan organisasi masyarakat. Oleh karenanya, Kementerian Kominfo menyampaikan apresiasi atas seluruh kontribusi dan masukan yang telah disampaikan kepada kami. Atas masukan tersebut, Kementerian Kominfo telah melakukan pengkajian dan pengelompokan terhadap masukan-masukan yang relevan dengan substansi white paper. Secara umum, masukan-masukan yang diperoleh dapat dikelompokkan menjadi:

  1. Aspek Spektrum.
  2. Aspek Teknologi.
  3. Aspek Persyaratan / Kriteria Seleksi.
  4. Aspek Penyelenggaraan.
  5. Aspek Ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN)

 

Berdasarkan masukan-masukan yang telah diperoleh, Kementerian Kominfo perlu mempertimbangkan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dari rencana seleksi izin pita spektrum frekuensi radio 2.3 GHz pada rentang 2300-2360 MHz demi berjalannya implementasi pemerataan penetrasi layanan pita lebar (broadband) oleh industri dengan harga layanan yang terjangkau serta kesiapan aturan-aturan pendukungnya sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan tercapainya target yang ditetapkan dalam RPJMN 2010-2014.

 

Di dalam pencapaian pemerataan penetrasi layanan pita lebar, sangat diperlukan kesiapan setiap unsur yang terlibat dalam pengembangan ekosistem pita lebar seperti industri manufaktur perangkat telekomunikasi, peta jalan (roadmap) teknologi, penyelenggaraan telekomunikasi yang dinamis, dan inovasi pengembangan konten kreatif sehingga dapat terbentuk ekosistem pita lebar (broadband) yang matang (mature). Mengingat ketersediaan pita lebar mampu memberikan dampak positif terhadap pergerakan ekonomi nasional, maka diperlukan kebijakan yang komprehensif dan persiapan yang matang dengan memperhatikan kendala-kendala yang terjadi saat ini.

 

Melalui siaran pers ini dan sebagaimana sudah diberitakan oleh beberapa media massa pada beberapa hari yang lalu, Kementerian Kominfo menginformasikan kepada para pemangku kepentingan (stakeholder) di bidang telekomunikasi bahwa pelaksanaan seleksi izin pita spektrum frekuensi radio (Seleksi IPSFR) 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2300-2360 MHz ditunda dari rencana sebelumnya pada tahun 2012 sampai dengan pemberitahuan berikutnya.

---------------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: www.erwin-prayoga.com/wp-content/uploads/2011/07/wimax-logo.gif.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`