-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Masih Ada Sejumlah BTS Dari Beberapa Operator Yang Operasional Tanpa ISR
Siaran Pers No. 81/DJPT.1/KOMINFO/7/2008
Balai Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel di Denpasar pada tanggal 17 Juli 2008 telah mengadakan pertemuan di Kantor Balai Monitoring Denpasar dalam rangka pembahasan pelaksanaan validasi dan verifikasi data BTS yang dimiliki oleh PT HCPT (Huchison CP Telecommunications) yang ada di Bali. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Kepala Balai Monitoring Frekuensi Radio di Denpasar dan dihadiri oleh perwakilan dari PT HCPT. Pelaksanaan validasi dan verifikasi ini dilakukan karena berdasarkan pengukuran sampling yang dilakukan pada tanggal 17 s/d. 18 Mei 2008 ternyata masih terdapat sejumlah BTS yang belum memiliki ISR (Izin Stasiun Radio). Untuk sekedar diketahui, pada tanggal 13 Juni 2008 rapat serupa ditempat yang sama juga telah menemu-kenali adanya 169 BTS milik PT HCPT yang tersebar di Bali berdasarkan pengukuran lapangan yang dilakukan oleh Kantor Balai Monitoring Frekuensi Radio di Denpasar. Dari data tersebut, 114 BTS sudah didaftarkan ke Ditjen Postel dan sisanya belum (dengan perincian yang belum terdaftar tersebut: 46 BTS sudah on air dan 9 masih off). Sebagai tindak lanjutnya, baik Ditjen Postel dan PT HCPT sepakat untuk melakukan pencocokan data dalam bentuk validasi dan verifikasi ini secara berkala sebagaimana diputuskan pada rapat tanggal 17 Juli 2008 tersebut. Hal serupa di Bali juga baru saja terjadi pada sejumlah BTS milik PT Mobile-8 Telecom sehingga terpaksa harus diperingatkan. Namun demikian pihak PT Mobile-8 Telecom kemudian sudah langsung segera melakukan pendaftaran dan permohonan ISR ke Ditjen Postel.
Pada saat yang bersamaan, Kantor Balai Monitoring Frekuensi Radio di Jayapura juga baru saja pada tanggal 14 Juli 2008 telah mengirimkan surat peringatan kepada PT Telkom (khususnya Regional Office Telkom Flexi Division di Jayapura), yang pada intinya mengingatkan agar PT Telkom segera menyelesaikan sejumlah ISR BTS Telkom Flexi yang berada di Provinsi Papua dan Papua Barat. Surat peringatan sebelumnya sesungguhnya sudah pernah dikirimkan pada tanggal 18 Maret 2008 oleh Kepala Balai Monitoring Frekuensi Radio di Jayapura dengan surat No. 55/1.6/BMJ/DJPT/03-08 dan juga lebih kuat lagi disusul dengan surat dari Direktur Frekuensi Radio Ditjen Postel No. 870/0/DJPT.4/KOMINFO/6/2008 tertanggal 18 Juni 2008, yang intinya meminta PT Telkom - Divisi Fixed Wireless Network untuk segera mengajukan permohonan ISR dan memerintahkan penghentian operasional BTS dan microwave link yang belum memiliki ISR sampai terbitnya ISR. Perintah peringatan penghentian operasional BTS ini terpaksa diberikan karena sejauh ini belum ada respon yang signifikan. Kasus-kasus monitoring dan pendataan ulang yang terjadi di Bali, Papua dan berbagai wilayah lainnya yang terus secara kontinyu dari waktu ke waktu dilakukan oleh seluruh Balai dan Loka Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel di seluruh Indonesia ini yang dimana sering ditemu kenali adanya BTS yang belum memiliki ISR namun sudah on air tersebut menuntut kepada para penyelenggara telekomunikasi untuk sesegera mungkin melakukan penyelesaian proses untuk memperoleh ISR, karena sejauh ini Ditjen Postel berusaha melakukan pemrosesan izin secara cepat dan transparan sejauh seluruh persyaratannya terpenuhi.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Fax: 021.3860766
Fax: 021.3844036