Siaran Pers Np. 33/PIH/KOMINFO/4/2012
Koordinasi Penggunaan Pita Frekuensi BWA Berbasis Netral Teknologi

Sumber Ilustrasi : www.iapplianceweb.com/images/eet/news/02/april/SS1214_IEEE.gif

(Jakarta, 10 April 2012). Setelah pada tanggal 26 Maret 2012 melalui Siaran Pers No. 27/PIH/KOMINFO/3/2012 perihal Tanggapan atas masukan Uji Publik White Paper Penggunaan Pita Frekuensi 2300-2360 MHz untuk Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) dan Pengumuman Penundaan Pelaksanaan Seleksi BWA 2300-2360 MHz, maka melalui Siaran Pers ini Kementrerian Kominfo melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Prosedur Koordinasi Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi. Kepada berbagai pihak yang memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung terhadap RPM tersebut, dimohon untuk menyampaikan tanggapannya ke alamat email: pehaes@postel.go.id dan gatot_b@postel.go.id paling lambat tanggal 20 April 2012.

 

Latar belakang penyusunan RPM ini adalah adanya amanat dari Pasal 5 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 19/PER/M.KOMINFO/09/2011 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi. Setiap pengoperasian teknologi yang menggunakan pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) berbasis netral teknologi wajib melakukan koordinasi antarpengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz guna menjaga kualitas layanan dan mitigasi gangguan yang merugikan (harmful interference). Maksud dan tujuan serta manfaat dari RPM ini:

  1. Menjadi panduan yang jelas bagi setiap pengguna pita frekuensi 2.3 GHz dalam melakukan koordinasi di antara pengguna pita frekuensi 2.3 GHz, baik menggunakan teknologi yang sama maupun berbeda.
  2. Menjadi dasar hukum bagi Pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan pita frekuensi 2.3 GHz.
  3. Agar kualitas layanan tetap terjaga dan dapat memitigasi gangguan yang merugikan (harmful interference).
  4. Memenuhi amanat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/ 09/2011 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi.

 

Inti substansi RPM tersebut adalah:

  1. Pengoperasian teknologi yang menggunakan pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) wajib melakukan koordinasi dengan pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz, baik yang menggunakan teknologi nomadic maupun teknologi lainnya.
  2. Koordinasi dilakukan dengan tujuan untuk efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio, menjaga kualitas layanan, dan mitigasi gangguan yang merugikan (harmful interference mitigation).
  3. Mekanisme koordinasi untuk enam kondisi yang mungkin terjadi di lapangan, dengan mempertimbangkan faktor zona, teknologi, dan alokasi pita frekuensi.
  4. Dalam rangka menyediakan guard band, pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz yang menggunakan teknologi nomadic dapat menggunakan kanalisasi dan guard band selain yang telah dipersyaratkan dalam Perdirjen 94/2008 dan Perdirjen 95/2008.
  5. Hasil koordinasi wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal SDPPI.
  6. Pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz dapat mengajukan permohonan mediasi kepada Dirjen SDPPI bila tidak tercapai kesepakatan dengan pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz lainnya.

--------------- .

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: www.iapplianceweb.com/images/eet/news/02/april/SS1214_IEEE.gif.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`