SMFR Transportable Sukses Kawal Refarming di Dua Provinsi

Petugas dari Balmon Kelas II Mataram melaksanakan kegiatan Frequency Clearance melaksanakan kegiatan Frequency Clearance.  Senin (19/12/2022)

Mataram (SDPPI) - Dukungan perangkat Stasiun Monitoring Frekuensi Radio (SMFR) Transportable, yang terpasang di sejumlah titik, membuat pelaksanaan refarming di Cluster 6 wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), berjalan lancar.

“Refarming Pita Frekuensi 2.1 GHz pada tanggal 19 Desember 2022 pukul 23:00 Wita di Cluster 6 yang meliputi Provinsi NTB dan NTT berlangsung dengan sukses,” ujar Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Mataram Kasno, sesaat setelah kegiatan berlangsung.

Melalui siaran persnya, disampaikan refarming dipantau secara online oleh Tim Direktorat Penataan, Balmon Mataram, Balmon Kupang, PT Telkomsel, PT XL Axiata dan PT IOH selaku penyelenggara seluler yang menggunakan pita frekuensi 2.1 GHZ. Proses pelaksanaan pemantauan refarming mengoptimalkan perangkat SMFR Transportable yang telah terpasang di Kabupaten Bima, Sumbawa, Lombok Tengah, Lombok Barat (Narmada dan Batulayar), serta Kota Mataram (Sekarbela dan Kantor Balai Monitor). Monitoring cukup dilaksanakan dari Kantor Balai Monitor SFR Kelas II Mataram melalui remote site.

Kasno menjelaskan SMFR Transportable memantau detik demi detik proses pelaksanaan refarming dengan tujuan untuk meminimalisasi serta memitigasi kemungkinan terjadinya gangguan frekuensi yang dapat mengakibatkan gagalnya proses refarming.

Atas suksesnya pelaksanaan refarming pada cluster 6 ini, diharapkan penyelenggara seluler dapat mengoptimalkan pita frekuensi radio tersebut untuk menggelar jaringan seluler berbasis teknologi 4G dan 5G di Indonesia, sehingga keberadaannya dapat dinikmati masyarakat secara luas.

Pasca kegiatan refarming ini, Balai Monitor SFR Kelas II Mataram akan melaksanakan kegiatan Frequency Clearance sebagai bagian dari pelaksanaan pengawasan dan pengendalian frekuensi radio. “Hal tersebut untuk memastikan tidak ada pancaran frekuensi radio illegal,” ujar Kasno.

Sumber/foto: Abdy Budiman Djara, Balmon Kelas II Mataram

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`