Siaran Pers No. 62/DJPT.1/KOMINFO/XII/2005
Sosialisasi Launching Registrasi Kartu Prabayar


  1. Acara sosialisasi launching registrasi kartu prabayar ini dimaksudkan untuk mempertegas kembali esensi Peraturan Menteri Komunikasi No. 23/M.KOMINFO/10/2005 tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Acara ini diawali dengan peragaan/demo oleh PT Indosat, PT Excelcomindo, PT Telkom dan PT Telkomsel beserta satu orang pelanggan masing-masing. Acara peragaan tersebut menggunakan pengiriman SMS langsung. Pemilihan pada empat operator tersebut tidak ada unsur diskriminatif dan semata-mata hanya untuk efisiensi dan efektivitas waktu.
  2. Selama masa registrasi (sampai dengan tanggal 28 April 2006 ), akan ditayangkan iklan layanan bersama yang dikoordinir oleh Ditjen Postel dan pembiayaannya ditanggung bersama antara Ditjen Postel dengan para penyelenggara telekomunikasi. Di samping itu Ditjen Postel akan mengirimkan surat kepada seluruh pimpinan televisi (TVRI dan TV Swasta) untuk penayangan esensi registrasi. Selain itu tiap-tiap operator diperbolehkan membuat iklan tersendiri dengan tetap mengacu pada koridor yang telah ditetapkan Ditjen Postel. Berdasarkan Surat Dirjen Postel No. 2061/DJPT.1/KOMINFO/XII/2005 tanggal 15 Desember 2005 tentang Ketentuan Materi Sosialisasi Iklan Registrasi Kartu Prabayar yang dikirimkan kepada para penyelenggara telekomunikasi disebutkan koridor konten iklan adalah sebagai berikut:

    1. Materi iklan memuat tujuan dan manfaat dari pelaksanaan registrasi prabayar.
    2. Materi iklan seyogyanya berisi informasi yang dapat mendorong masyarakat melakukan registrasi prabayar secara aktif.
    3. Materi iklan tidak boleh berisi upaya-upaya yang dapat merugikan pengguna prabayar serta menimbulkan persaingan yang tidak sehat antara penyelenggara telekomunikasi.
    4. Materi iklan hendaknya menggambarkan dampak positif registrasi prabayar, seperti berkurangnya penipuan, ancaman bom, dan provokasi masalah SARA.
    5. Materi iklan tidak boleh berisi informasi yang bersifat mendiskreditkan dan saling menjatuhkan antara para penyelenggara telekomunikasi, serta kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan hukum yang berlaku.
    6. Iklan yang dibuat dan ditayangkan di media massa, baik cetak maupun elektronik tidak boleh melampaui batas waktu penayangan yang ditentukan.
  3. Untuk keseragaman pesan yang harus disampaikan oleh setiap penyelenggara telekomunikasi kepada para pengguna kartu prabayarnya telah disepakati isi pesannya sebagai berikut:

"Utk kepentingan & ketertiban penggunaan kartu prabayar Anda daftarkan segera identitas Anda. Ketik: DAFTAR kirim SMS ke 4444, GRATIS".

Sebagai catatan, karakter pada setiap kata dapat menggunakan huruf kecil, dan kata DAFTAR dapat diganti dengan kata yang lainnya yang sinonim artinya tanpa mengurangi maksud dari kalimat tersebut secara keseluruhan.

  1. Adapun aplikasi pengisian informasi SMS oleh pengguna yang harus diisi minimun adalah sebagai berikut :

    *Jenis Identitas*No. Identitas*Nama*Alamat*Tempat/tanggal lahir*

    - Jenis Identitas : KTP, SIM, Paspor, atau Kartu Pelajar
    - No. Identitas : KTP, SIM, Paspor, atau Kartu Pelajar
    - Nama : Sesuai yang tertera di KTP, SIM, Paspor, atau Kartu Pelajar
    - Alamat : Sesuai yang tertera di KTP, SIM, Paspor, atau Kartu Pelajar
    - Tempat/tanggal lahir : Sesuai yang tertera di KTP, SIM, Paspor, atau Kartu Pelajar
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi tersebut di atas, bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan jasa telekomunikasi dan penghematan penomoran. Sesuai dengan ketentuan ini, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menerapkan registrasi untuk setiap pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar dan memiliki identitas pelanggan dimaksud. Identitas pelanggan yang dibutuhkan untuk keperluan registrasi sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya terdiri atas nomor telepon jasa telekomunikasi pra bayar yang digunakan; dan atau identitas yang terdapat pada pada Kartu Tanda Penduduk/Surat Izin Mengemudi/Pasport/Kartu Pelajar, yaitu nomor, nama, tempat/tanggal lahir dan alamat.
  3. Di samping itu, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan alat dan perangkat yang diperlukan untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar. Mekanisme registrasi dilaksanakan oleh masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi. Pengaktifan nomor pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar wajib dilakukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi selambat-lambatnya 3 (tiga) hari terhitung sejak identitas pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar yang dimaksud diterima dengan benar dan lengkap. Dan yang paling penting, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan jasa telekomunikasi yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu atau identitas milik orang lain tanpa seizin orang yang bersangkutan. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan registrasi, Pemerintah akan membantu melakukan sosialisasi secara intensif ( public campaign ).
  4. Dalam hal terjadinya penyimpangan identitas, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyimpan identitas pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar selama pelanggan jasa telekomunikasi aktif menggunakan jasa telekomunikasi dimaksud. Dan sekiranya tidak aktif lagi, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyimpan identitas pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar tersebut sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal dimulai ketidakaktifan pelanggan jasa dimaksud. Dalam kondisi ternyata ditemu-kenali, bahwa identitas pelanggan yang bersangkutan diindikasikan palsu, penyelenggara jasa telekomunikasi yang terkait behak melakukan pemutusan pelayanannya.
  5. Untuk keperluan yang sangat khusus, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyerahkan identitas pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar yang dimaksud kepada Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk proses peradilan tindak pidana tertentu; Menteri yang membidangi telekomunikasi untuk keperluan kebijakan di bidang telekomunikasi; dan atau Penyidik untuk proses peradilan tindak pidana tertentu lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Dengan adanya sosialisasi launching registrasi kartu prabayar ini diharapkan dapat mengatasi kontroversi dan kesimpang siuran keseriusan pemerintah dan para penyelenggara telekomunikasi dalam memberlakukan masa registrasi, karena proses registrasi ini berlaku untuk seluruh penyelenggara telekomunikasi, khususnya telekomunikasi seluler. Di samping itu, pada dasarnya seluruh operator sudah mempersiapkan diri sebaik mungkin dan seandainya masih ditemu kenali adanya kekurangan kesiapannya diharapkan dapat segera diatasi searah dengan cukup waktunya untuk masa registrasi.

Jakarta, 15 Desember 2005

Kepala Bagian Umum dan Humas

Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
E_mail: gatot_b@postel.go.id ; dbroto@yahoo.com

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`