Sosialisasi Tingkatkan Pemahaman Regulasi Alat/Perangkat Telekomunikasi

Para narasumber dalam kegiatan Sosialisasi dari kiri ke kanan : Mochamad Dwijanto, Ade Mulyana, Andi Faisa dan Yogo Prihandoko.

Badung (SDPPI) – Implementasikan Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Spketrum Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi Direktorat Pengendalian SDPPI adakan Sosialisasi Regulasi Terkait Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan SOP Pemeriksaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

“Sebagaimana kita ketahui dengan adanya Undang-Undang No 2 tentang Cipta Kerja dan adanya Restra Kominfo tentang Transformasi digital dimana ada poin terkait alat/perangkat telekomunikasi, perlu kita pastikan bahwa penanganan alat dan perangkat telekomunikasi sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Direktur Pengendalian SDPPI Sabirin Mochtar dalam sambutannya, Kamis (23/02/23).

Sabirin menekankan perlunya dilakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman yang sama terhadap interpretasi khususnya regulasi dan juga memberikan pengetahuan alur SOP kepada seluruh rekan-rekan di Unit Pelaksana Teknis.

Dan juga, lanjut Sabirin Mochtar, apabila ada penerimaan info gangguan dan cara penanganannya harus sama antar UPT satu dan UPT lainnya. “Penindakan harus sama, agar tidak ada interpretasi yang berbeda terhadapar regulasi ataupun alur proses penindakan dilapangan” tegasnya.

Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh empat narasumber, dua diantaranya berasal dari Direktorat Standardisasi PPI. Pertama Mochamad Dwijanto dari Tim Kerja Sertifikasi dan Diseminasi terkait Ketentuan Sertifikasi dan Pemeriksaan Post Border Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, kedua Ade Mulyana dari Tim Kerja Perumusan Standar Teknis terkait Perangkat Telekomunikasi yang menggunakan Pita Frekuensi Izin Kelas.

Dilanjutkan pemaparan dari Direktorat Pengendalian SDPPI yang disampaikan oleh Yogo Prihandoko dari Tim Kerja Penertiban SFR dan Alat Perangkat Telekomunikasi terkait Evaluasi Hasil Kegiatan Penertiban Alat dan Perangkat Telekomunikasi UPT Ditjen SDPPI Tahun 2022, dan Andi Faisa Achmad Ketua Tim Kerja Monitoring dan Evaluasi SFR dan Alat Perangkat Telekomunikasi terkait SOP Pedoman Pemerikasaan Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

Sabirin Mochtar juga mengajak rekan-rekan di UPT untuk meningkatkan sinergitas dan saling membantu satu sama lain. “Ketika ada masalah penanganan, pengawasan, pengendalian, ataupun tupoksi yang ada di SDPPI kita bisa saling membantu” ucapnya.

Selain itu tujuan dan harapan dari kegiatan sosialisai ini Direktorat Pengendali SDPPI berusaha untuk menyamakan persepsi terkait penanganan ataupun penindakan dari penggunaan alat/perangkat telekomunikasi. “Dinamika di lapangan berbeda antara satu UPT dan UPT lain, maka dari itu kita harus samakan pemahaman dan juga kita sebagai regulator harus memberikan pemahaman kepada produsen ataupun penggiat terkait peraturan ataupun regulasi baru” jelas Direktur Pengendalian SDPPI.

Kegiatan Sosialisasi Regulasi Terkait Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan SOP Pemeriksaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi diselenggarakan pada tanggal 23 s.d 24 Pebruari 2023 bertempat di Hotel Trans Resort Bali.

Hadir secara luring pada kegiatan sosialisasi ini, Ketua Tim Kerja Sertifikasi dan Diseminasi Wahyu Adi Dana Prasodjo, Kabalmon Kelas II Mataram Kasno, Kabalmon Kelas II Jambi Nikolas, Kabalmon Kelas II Aceh Luthfi, Kabalmon Kelas II Ambon Reinhart H Fatunlebit, Kabalmon Kelas II Jayapura Rachim Pribadi, serta pejabat dan staf terkait. Sementara Kepala UPT lainnya mengikuti sosialisasi secara daring.

(Sumber/ Foto : Fandi R/ Yunita, Setditjen)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`