Srikandi Rapikan Arsip

Setditjen SDPPI selenggarakan Workshop Aplikasi Sirkandi yang diikuti oleh perwakilan dari balai dan loka monitor spektrum frekuensi radio. Selasa (27/10/2022)

Surabaya (SDPPI) – Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Setditjen SDPPI) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawai, baik di kantor pusat maupun unit pelaksana teknis (UPT) daerah, dalam bidang kearsipan menggunakan Aplikasi Srikandi.

Kamis (27/10/2022), sejumlah perwakilan dari balai dan loka monitor mengikuti Workshop Aplikasi Srikandi, baik secara daring maupun hadir langsung di Surabaya. “Kegiatan ini merupakan kesempatan yang baik dan harus kita manfaatkan sebaik-baiknya untuk memahami dan mendalami Aplikasi Srikandi,” ungkap Ketua Tim Umum dan Rumah Tangga, Dimas Yanuarsyah saat membuka kegiatan workhop mewakili Plt Setditjen SDPPI.

Sedangkan penyelenggaraan workshop, lanjut Dimas, dalam rangka mendukung Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, agar pengelolaan arsip efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Aplikasi Srikandi atau Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi merupakan aplikasi umum yang telah ditetapkan oleh pemerintah, SRIKANDI dibangun bersama Kemenenterian PAN-RB, ANRI, BSSN dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memenuhi kebutuhan pembuatan surat menyurat dan arsip elektronik secara online serta terintegrasi.

Menurut Arsiparis Ahli Muda ANRI Rudy Arnanjaya, yang menjadi narasumber, Srikandi merupakan salah satu dari delapan aplikasi umum tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. “Aplikasi ini ditetapkan agar setiap lingkungan Kementerian/Lembaga dapat menggunakan aplikasi umum dalam pengelolaan arsip dinamis di lingkungan masing-masing,” lanjutnya. Hal senada juga disampaikan oleh Riris Megawati, Arsiparis Ahli Madya Kemkominfo, yang menyatakan bahwa "SRIKANDI kedepannya digunakan oleh seluruh Kementerian/lembaga."

Lalu bagaimana dengan Kementerian/Lembaga yang telah mempunyai aplikasi sejenis? Menurut Rudy, mengacu pada Pepres Nomor 95 Tahun 2018 pasal 37 dimana setiap instansi pusat dan daerah harus menggunakan aplikasi umum, dalam hal menggunaan aplikasi sejenis, ada beberapa hal yang perlu dilakukan. Yakni, perlu dilakukannya kajian terhadap biaya dan manfaat terhadap penggunaan dan pengembangan aplikasi sejenis, melakukan pengembangan aplikasi sejenis yang disesuaikan dengan proses bisnis dan fungsi pada aplikasi umum. Yang terakhir adalah menempatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan usulan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Tujuan dari kegiatan workshop untuk memberikan bekal pengetahuan, baik terori, maupun praktik, dimana aplikasi Srikandi memuat berbagai fitur, diantaranya penciptaan arsip, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip, dan penyusutan arsip.

Sumber/Foto : Arsip (Setditjen)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`