SURAT EDARAN DIRJEN SDPPI TENTANG PENGGUNAAN FASILITAS PERIZINAN DARING (ONLINE) UNTUK PENCETAKAN IZIN STASIUN RADIO

SURAT EDARAN DIRJEN SDPPI TENTANG PENGGUNAAN FASILITAS PERIZINAN DARING (ONLINE) UNTUK PENCETAKAN IZIN STASIUN RADIO

Dalam rangka peningkatan pelayanan prima dalam proses perizinan spektrum frekuensi radio, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) mendorong pelaksanaan proses perizinan spektrum frekuensi radio dengan memanfaatkan teknololgi informasi dan komunikasi, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 250 Tahun 2015 tentang Penggunaan Fasilitas Perizinan Daring (Online) untuk Pencetakan Izin Stasiun Radio.

Ditjen SDPPI telah menyediakan fasilitas pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio secara daring (online) yang dapat digunakan oleh Calon Pengguna/Pengguna spektrum frekuensi radio untuk :

  1. mengajukan permohonan Izin Stasiun Radio (ISR);
  2. mengakses informasi status/permohonan perizinan;
  3. mengunduh dan mencetak rincian tagihan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio berikut dendanya;
  4. mengunduh dan mencetak data izin penggunaan spektrum frekuensi radio; dan/atau
  5. mencetak Izin Stasiun Radio (ISR).

Adapun ruang lingkup dari Surat Edaran ini adalah untuk pencetakan Izin Stasiun Radio oleh Calon Pengguna/Pengguna spektrum frekuensi radio, melalui fasilitas pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio secara daring (online) yang disediakan oleh Ditjen SDPPI.

Diberitahukan kepada Calon Pengguna/Pengguna spektrum frekuensi radio untuk dapat menggunakan fasilitas perizinan spektrum frekuensi radio secara daring (online) untuk mencetak Izin Stasiun Radio (ISR) melalui http://spectraweb.ditfrek.postel.go.id dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. telah memiliki username dan password sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Calon Pengguna/Pengguna spektrum frekuensi radio telah membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio;
  3. Izin Stasiun Radio (ISR) yang dicetak merupakan salinan, dengan tanda air (watermark) "SALINAN" dan memiliki barcode yang dapat menandakan bahwa salinan tersebut sesuai dengan aslinya;
  4. salinan Izin Stasiun Radio (ISR) sebagaimana dimaksud pada angka 3, dapat digunakan sebagai dasar untuk menggunakan spektrum frekuensi radio sebelum Pengguna Frekuensi Radio mendapatkan Izin Stasiun Radio yang asli.

(Unduh Surat Edaran Dirjen SDPPI Nomor 250 Tahun 2015 tentang Penggunaan Fasilitas Perizinan Daring (Online) untuk Pencetakan Izin Stasiun Radio).

=====================================================================================

(Sumber/Photo : Dit. Operasi Sumber Daya / http://palembang.tribunnews.com)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`