(Jakarta, 29 Januari 2010) Bersama ini disampaikan Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor: 147/SE/DJPT/KOMINFO/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Program Kerja/Kegiatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
Selengkapnya dapat dilihat di sini.
--------------------------------
Subag Komunikasi