Siaran Pers No. 70/PIH/KOMINFO/8/2013
Surat Peringatan Kominfo Bagi Penegakan Hukum Pada PT Axis Telekom Indonesia Dalam Penataan 3G

Siaran Pers No. 70/PIH/KOMINFO/8/2013

(31 Agustus 2013). Kementerian Kominfo melalui Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Muhammad Budi Setiawan pada tanggal 27 Agustus 2013 telah menandatangani surat No. 732/KOMINFO/DJSDPI/ SP.01/08/2013 perihal penegakan hukum pasal 7 Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2013. Surat yang ditujukan kepada Presiden Direktur PT Axis Telekom Indonesia tersebut merupakan tanggapan terhadap surat dari PT Axis Telekom Indonesia yang pernah dikirimkan tertanggal 29 Juli 2013 dengan No. 059/AXIS-EA/07/2013 perihal perkembangan proses migrasi pita 2.1 GHz pada PT Axis Telekom Indonesia (AXIS).

Surat dari Kementeian Kominfo tersebut pada intinya menyebutkan, bahwa pendapat PT Axis Telekom Indonesia untuk melakukan pengukuran pada 1935 Base Station yang dilaporkan terinterferensi tidak dapat diterima. dengan pertimbangan antara lain:

  1. Memperhatikan hasil pengukuran lapangan sebanyak 2 kali di lokasi Sili (Bekasi) sebagaimana telah disampaikan melalui surat Direktur Pengendalian SDPPI No. 644/KOMINFO/DJSDPPI.4/SP.03.03/07/2013 tanggal18 Juli 2013 perihal hasil pengukuran interferensi frekuensi UMTS-2100 Axis di Bekasi, disimpulkan bahwa perangkat pemancar Base Station milik pihak penyelenggara PCS 1900 (ZTE BS8900), yakni PT Smart Telecom (SMARTEL) telah memenuhi batasan level emisi spektrum sesuai ketentuan Pasal 4 PM Kominfo NO.30 Tahun 2012. Sebaliknya, perangkat penerima Base Station milik AXIS (Huawei BTS 3900) belum memenuhi batasan maksimum daya rata-rata (mean power) terukur sepanjang pita frekuensi radio 1980-1985 MHz sesuai ketentuan Pasal10 PM Kominfo NO.30 Tahun 2012.
  2. Memperhatikan fakta teknis bahwa untuk merk dan jenis perangkat Base Station yang sama, baik pemancar maupun penerima, akan menghasilkan unjuk kinerja dan profil gelombang radio yang juga sama, maka UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio selanjutnya cukup melakukan pengamatan visual pada setiap perangkat Base Station AXIS maupun SMARTEL yang digunakan di lokasi-lokasi lain dengan mengacu pada hasil pengukuran di Sili (Bekasi).
  3. Memperhatikan batas waktu pemindahan alokasi pita frekuensi radio AXIS yang telah terlewati, maka penyelesaian interferensi dengan metode sampling merupakan pilihan yang terbaik dan rasional agar dampak dari keterlambatan terhadap jadwal penataan menyeluruh sebagaimana dltetapkan pada Lampiran 1 PM Kominfo No 19 Tahun 2013 tersebut dapat ditekan sehingga target keseluruhan penataan menyeluruh tetap dapat terpenuhi. Terhadap penggunaan metode sampling ini, Penanggung Jawab Operasional AXIS telah menyatakan persetujuannya pada saat diskusi tanggal 17 Juli 2013.
  4. Memperhatikan sikap AXIS yang tidak memenuhi jadwal tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta DKI Jakarta hingga batas waktu yang telah ditetapkan sesuai Lampiran I PM Kominfo No.19 Tahun 2013, dan bahkan melakukan roll back ke Blok 2 dan Blok 3 di provinsi-provinsi tersebut. maka melalui surat tersebut secara resmi disampaikan, bahwa pemerintah akan mengambil sikap tegas dengan melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2013 (PM Kominfo No.19 Tahun 2013) yang berbunyi sebagai berikut: "Dalam hal pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak melakukan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan blok pita frekuensi radio pada Base Station sesuai jadwal tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio, Base Station tersebut dihentikan operasionalnya sampai dengan Base Station tersebut dilakukan pengaturan ulang (re-tuning) ke blok pita frekuensi radio yang baru. "
  5. Pada bagian akhir surat tersebut juga disebukan, bahwa dalam rangka pelaksanaan penataan menyeluruh pita 2,1 GHz, maka pemerintah sangat mengharapkan kerjasama semua penyelenggara UMTS dan PCS 1900 termasuk kepada AXIS yang berada di depan dalam tahapan pemindahan alokasi agar melaksanakan ketentuan sebagaimana Peraturan Menteri Komunikasi dan tnformatika Nomor 19 Tahun 2013 (PM Kominfo No.19 Tahun 2013). Surat tersebut di antaranya telah ditembuskan kepada seluruh Kepala Balai Monitoring dan Loka Monitoring Spektrum Frekuensi Radio yang ada di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Palembang, Batam, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Tangerang, Samarinda, Bali, Mataram dan Padang.

Pada tanggal yang sama juga (27 Agustus 2013), Dirjen SDPPI juga telah mengirimkan surat Nota Dinas No. 2175/DJSDPPI/SP.01/08/2013 yang intinya memerintahkan kepada sejumlah Kepala Balai Monitoring dan Loka Monitoring Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana tersebut di atas untuk melakukan penegakan hukum atas dasar Pasal 7 Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2013 kepada PT Axis Telekom Indonesia. Penegakan hukum itu harus dilakukan seandainya pada wilayah kerja masing-masing Balai Monitoring dan Loka Monitoring Spektrum Frekuensi Radio ternyata ditemu kenali adanya pancaran frekuensi radio milik AXIS yang melewati batas waktu tanggal akhir migrasi pada Blok 2 dan Blok 3 pita frekuensi radio 2.1 GHz.

Sebagai tindak lanjut dari Nota Dinas tersebut, sejumlah Balai Monitoring dan Loka Monitoring Spektrum Frekuensi Radio telah melakukan beberapa persiapan, seperti di antaranya dilakukan oleh Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio di Bali. Dalam suratnya No. B-399/KOMINFO/BALMON.51/PP.01.01/08/2013 tertanggal 30 Agustus 2013 kepada PT Hutchinson 3 Indonesia, PT Axis Telekom Indonesia, PT Telkomsel, PT XL Axiata, PT Indosat dan PT Smart Telekom, maka Kepala Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio di Bali Sensilaus Dore memberitahukan, bahwa kepada perwakilan penyelenggara telekomunikasi tersebut diminta untuk mengirimkan tim pendampingan guna pemeriksaan dan pengukuran spektrum frekuensi radio pada site BTS para penyelenggra UMTS dan PCS 1900 yang ada di Bali pada tanggal 2 s/d. 6 September 2013. Pengukuran secara fair, transparan dan objektif tersebut dilakukan sebelum dilakukan langkah-langkah penegakan hukum. Dan ini juga dilakukan oleh sejumlah Balai Monitoring dan Loka Monitoring Spektrum Frekuensi Radio yang diperintahkan oleh Dirjen SDPPI.

Melalui Siaran Pers ini sekali lagi perlu ditegaskan, bahwa pemerintah (dalam hal ini Kementerian Kominfo) sama sekali tidak membela salah satu kepentingan penyelenggaa telekomunikasi apapun, karena semata-mata hanya bertujuan melakukan penegakan hukum. Dalam arti, jika ternyata yang melakukan pelanggaran ternyata tidak hanya PT Axis Telekom Indonesia, tetapi juga penyelenggara telekomunikasi yang lain-lain, maka tidak ada pilihan bagi Kementerian Kominfo untuk bertindak sangat tegas tanpa kompromi. Hal lain, seandainya penegakan hukum ini tidak dilakukan, sama artinya dengan upaya pembiaran terhadap peraturan yang ada. Dan untuk mendahului (pra kondisi) terhadap penegakan hukum tesebut, sebelumnya Kementerian Kominfo sebelumnya sudah menkondisikan dengan dipublikasikannya Siaran Pers No. 66/PIH/KOMINFO/8/2013 tertanggal 20 Agustus 2013 tentang Progress Report Penataan Menyeluruh Pita Frekuensi 2.1 GHz (Layanan 3G), dengan harapan pihak PT Axis Telekom Indonesia dapat mengetahui sikap resmi yang akan menjadi tanggapan Kementerian Kominfo atas surat PT Axis Telekom Indonesia.

-----
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Twitter: @gsdewabroto, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`