Tekan Kecelakaan Laut, SDPPI Ajak Pemilik Kapal Pekalongan Urus ISR

Direktur Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI, Dwi Handoko memberikan sambutan dalam Asistensi dan Implementasi e-Licensing Proses Perizinan Spektrum Frekuensi Radio Maritim di Pekalongan, Jawa Tengah, yang berlangsung pada 7-8 Agustus 2018.

Pekalongan (SDPPI) - Direktorat Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI, Kemkominfo, pada 7 dan 8 Agustus menggelar sosialisasi, asistensi, dan implementasi pelayanan online Izin Stasiun Radio (ISR) atau e-Licensing dengan mengundang beberapa pihak yang berkepentingan dalam bidang administrasi perizinan pelayaran rakyat dan para pemilik kapal di Pekalongan, Jawa Tengah.

Dalam kegiatan itu, Ditjen SDPPI juga meminta peserta membawa persyaratan lengkap permohonan pengurusan ISR dinas maritim yang selanjutnya diproses langsung perizinannya di tempat itu.

Direktur Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI, Dwi Handoko dalam sambutannya mengungkapkan bahwa 90 persen dari sekitar 6.000 kapal nelayan di Provinsi Jawa Tengah dengan gross tonnage di bawah 30GT belum dilengkapi dengan peralatan komunikasi mara bahaya.

Bencana kapal tenggelam yang akhir-akhir ini sering terjadi sebenarnya bisa diantisipasi apabila nahkoda dan atau mualim kapal mengerti cara berkomunikasi mara bahaya dan menggunakan perangkat radio yang sesuai dengan peruntukannya atau pada frekuensi dinas maritim.

Untuk itu, penting bagi para nahkoda dan mualim kapal memiliki sertifikat operator radio, menggunakan perangkat telekomunikasi yang sesuai dengan peruntukannya serta paham dalam berkomunikasi terkait kselamatan pelayaran.

Akibat penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya, jelas Dwi Handoko, Indonesia pernah menerima pengaduan dari Federal Communication Commission (FCC) Amerika Serikat terkait gangguan frekuensi penerbangan ketika pesawat melintasi wilayah NKRI.

Berdasarkan hasil monitoring Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI ditemukenali bahwa sumber gangguan berasal dari penggunaan frekuensi all band transceiver oleh para nelayan.

“Kementerian Kominfo tidak dapat menyelesaikan masalah ini tanpa dukungan dari pemilik kapal dan pemangku kepentingan terkait,” demikian disampaikan Dwi Handoko.

(Sumber/foto: Direktorat Operasi Sumber Daya/Nengah Suwardika)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`