Teknologi Digital Ubah Cara Pandang dan Interaksi Masyarakat

Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Moch. Hadiyana, memberi sambutan pada kegiatan Forum Standardisasi TIK di Bogor (25/7/2019)

Depok (SDPPI) – Teknologi dan transformasi digital mampu mengubah cara pandang dan interaksi masyarakat. Antara lain dalam melakukan transaksi, dahulu pembayaran harus menggunakan mata uang fisik, kini bisa secara elektronik. Begitupun dengan layanan publik seperti perizinan, cara manual berubah full online tanpa bertemu muka, serta dapat dilakukan di mana dan kapan saja.

“Transformasi digital adalah pergeseran pemakaian alat dan perangkat telekomunikasi yang dilakukan lebih baik lagi, seperti dalam pemakaian dan pemanfaatannya dalam menunjang rutininitas keseharian,” jelas Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Mochamad Hadiyana, pada Forum Standaridisasi TIK 2019, Standardisasi Perangkat dan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Transformasi Digital bagi Layanan Publik di Hotel Savero, Kamis (25/7/ 2019).

Hadiyana menambahkan transformasi digital juga berpengaruh pada bidang ekonomi atau yang sering disebut ekonomi digital. Ia mencontohkan perusahaan transportasi online Uber yang tidak punya armada, namun tetap dapat beroperasi. Atau airBnB, yang tidak memiliki properti, namun dapat melakukan bisnis akomodasi penginapan.

“Adanya transformasi digital tentunya menjadi tantangan bagi pemerintah membuat suatu regulasi atau standar serta program yang mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat, salah satunya penerapan TIK dalam mendukung pelayanan publik,” jelasnya.

Forum Standardisasi TIK bertujuan sebagai sarana diskusi interaktif antara narasumber pakar dan praktisi dengan peserta tentang Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi yang telah disusun oleh Komite Teknis 35-01. Komite ini membidangi Standardisasi Teknologi Informasi yang disusun mengadopsi standar internasional, seperti dari ISO, IEC atau ITU serta dari yang bersifat internasional maupun yang regional.

Beberapa instansi pemerintah, termasuk Kemkominfo saat ini sedang melakukan transformasi digital melalui perbaikan sektor layanan dengan dukungan teknologi informasi, baik perbaikan layanan internal maupun layanan publik. Semua itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan yang bersifat efektif, efisien, tansparan, dan akuntabel

Dalam implementasinya pemerintah telah menerbitkan dua Peraturan Presiden terkait standardisasi teknologi informasi, yakni Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Penerbitan dua Peraturan Presiden ini merupakan bukti bahwa pemerintah sangat mendukung implementasi teknologi informasi dalam pemerintahan, atau yang sering disebut sebagai pemerintahan elektronis (e-government).

Forum bersifat dua arah, dimana para narasumber dan peserta Forum dapat berdiskusi untuk saling berbagi pengalaman, permasalahan, dan tantangan dalam penerapan TIK, serta mendiskusikan standardisasi sebagai solusi dalam mengatasi permasalahan bidang TIK.

(Sumber/foto : SDPPI/Fandi/Catur)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`