Teladani Kartini, Lulusan UNAR Harus Patuh Perizinan

Peserta UNAR menggunakan  Computer Assisted Test (CAT) yang merupakan   merupakan kali pertama dilaksanakan dalam pelaksanaan  UNAR. Ujian dilaksanakan di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Jalan Nusantara Nomor 16 Jember, Jawa Timur

Surabaya (SDPPI) – Lulusan Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) harus mematuhi perizinan dan peruntukan frekuensi, serta menggunakan perangkat radio yang digunakan bersertifikat.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Pemantauan dan Penertiban Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Monitor Kelas I Surabaya Syamsul Huda, saat membuka UNAR Tahap I di Jember, yang digelar bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, Minggu (21/4/2019). “Frekuensi merupakan Sumber Daya Alam yang terbatas, tidak terlihat namun manfaatnya dapat dirasakan,” katanya.

Syamsul Huda memberikan apresiasi kepada ORARI Daerah Jawa Timur dan ORARI Lokal Jember, dimana peserta yang terlibat UNAR cukup banyak. Bahkan ada peserta yang masih berusia muda di bawah 17 tahun. “Informasi yang disampaikan adalah benar,” ia mengingatkan.

Apalagi, lanjutnya, pengelolaan frekuensi dapat menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Apabila dikelola dengan tidak benar, dapat menimbulkan Interferensi frekuensi yang bisa membahayakan keselamatan dan keamanan.

Balmon Surabaya, dalam menggelar UNAR kali ini, baru pertama kali menerapkan ujian berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT). Ujian dilaksanakan di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Jalan Nusantara Nomor 16 Jember, Jawa Timur.

Total peserta 463 peserta, terdiri 424 tingkat siaga, 37 tingkat penggalang dan dua tingkat penegak.

Implementasi UNAR CAT ini dikhususkan untuk tingkatan penegak saja, dikarenakan keterbatasan perangkat pendukung. Namun, diharapkan peningkatan sarana dan prasarana pendukung CAT serta sosialisasi kepada para calon peserta UNAR terkait CAT, sehingga kegiatan di wilayah lain dapat diselenggarakan untuk tingkatan penggalang maupun siaga.

Aplikasi CAT pada UNAR didesain untuk memudahkan dalam penyelenggaraan ujian agar diperoleh kualitas ujian yang cepat, yaitu perhitungan hasil ujian secara otomatis setelah peserta menyelesaikan semua soal ujian. Pelaksanaan ujian juga lebih mudah, sehingga tidak membutuhkan banyak personel. Selain itu, meniadakan potensi human error serta akuntabel dimana dokumentasi secara elektronik memudahkan dalam hal evaluasi dan audit.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk, ujian praktik morse (CW) tidak ada lagi, tetapi dengan ujian teori morse. Soal-soal yang diuji juga disesuaikan dengan Permen.

Yan Fallah, Dit. Operasi Sumber Daya

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`