-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
Teleconference Indonesia, FCC, Malaysia Bertukar Pengalaman Kelola Frekuensi Radio Perbatasan
Jakarta (SDPPI) – Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemkominfo, yang mewakili Indonesia, pada 18 Juli 2016 menyelenggarakan telekonferensi (teleconference) bersama Federal Communication Commission (FCC) Amerika Serikat dan Malaysia Communications and Multimedia Commission (MCMC) untuk bertukar pengalaman mengenai pengelolaan spektrum frekuensi radio di wilayah perbatasan negara.
Workshop melalui telekonferensi bertajuk “SHARING EXPERIENCE: Harmonisasi Frekuensi Radio Siaran FM di Wilayah Perbatasan” itu menghadirkan pembicara utama yang tepat sesuai tema, yakni Ms. Ann Gallagher, Chief Cross Border Branch Global Strategy and Negotiation Division pada International Bureau, FCC.
Telekonferensi dimaksudkan untuk mendapatkan masukan terkait pengaturan dan harmonisasi frekuensi radio siaran FM dari negara yang lebih maju, yaitu Amerika Serikat, terutama dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan serupa di wilayah perbatasan.
Sebagaimana diketahui bahwa Amerika berbatasan langsung (land border) dengan negara Mexico, yang memiliki kemiripan dengan kondisi perbatasan Indonesia - Malaysia di daerah Kalimantan.
Sebagai informasi, sekarang ini di wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia baik di pesisir Sumatera maupun wilayah Kalimantan, siaran radio Malaysia melimpah (spillover) ke wilayah Indonesia dan mereka menduduki kanal-kanal pada range frekuensi radio siaran FM dengan cukup masif dan dengan daya medan yang kuat.
Kondisi itu menimbulkan potensi terjadinya interferensi dan menyebabkan terhambatnya pembangunan radio siaran di wilayah perbatasan Indonesia, sehingga perlu dilakukan harmonisasi dan koordinasi intensif melalui forum-forum bilateral.
Berbagai kegiatan yang mendukung tercapainya harmonisasi telah dilakukan, dan mengingat kasus ini merupakan hal baru dan belum pernah terjadi sebelumnya, maka perlu dilakukan komparasi dengan menimba pengalaman dari negara lain yang telah lebih maju dalam pengaturan di wilayah perbatasan.
Dan, Amerika Serikat merupakan salah satu negara yang telah memiliki pengaturan baku mengenai hal itu, dengan FCC sebagai regulatornya.
Dalam kesempatan tersebut, Ann Gallagher mengungkapkan bahwa di negaranya pengaturan penggunaan frekensi radio diatur berdasarkan allotment atau penjatahan kanal untuk wilayah perbatasan di masing-masing negara, selain menyepakati penerapan protection ratio 20 dB dengan Mexico.
Besaran rasio proteksi itu berbeda dengan rekomendasi International Telecommunication Union – Radiocommunication Sector (ITU-R) yang umumnya dijadikan acuan dalam perencanaan FM broadcating.
Perbedaan ini memang dimungkinkan karena ITU memberikan panduan umum, sementara untuk wilayah perbasan negara diselesaikan dengan prinsip kordinasi dan kesepakatan dua negara.
Pada kesempatan tersebut FCC juga memotret kondisi di wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia, khususnya di wilayah pesisir Sumatra, dan mereka melihat dari aplikasi yang mereka miliki bahwa benar sinyal radio siaran Malaysia masuk ke wilayah Indonesia dengan kuat medan yang tinggi.
Beberapa manfaat yang dapat diambil dari workshop telekonferensi tiga-pihak ini antara lain, pertama, adanya contoh kasus bagaimana menyelesaikan permasalahan di perbatasan yang kemudian dapat diadaptasi sesuai dengan kebutuhan di Indonesia.
Kedua, timbulnya memotivasi yang mendorong negara tetangga, Malaysia, bersedia dan memiliki keinginan untuk secara bertahap menyelesaikan dan melakukan harmonisasi dengan Indonesia sehingga kedua negara dapat sama-sama melayani masyarakat wilayah pebatasan masing-masing dengan informasi maupun hiburan sebagai konten siaran radio FM tanpa gangguan yang berarti.
(Sumber/foto : Gita Patulak, Direktorat Penataan Sumber Daya)
Artikel Terbaru
- EMC Berikan Rasa Aman Pada Pengguna Perangkat Telekomunikasi04 / 06 / 2025
- Satelit Jadi Jantung Strategi Transformasi Digital Nasional03 / 06 / 2025
-
-