-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Terbitnya Peraturan Dirjen Postel Mengenai Pita Frekuensi 2.3 GHz Dari Aspek Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Untuk Subscriber Station, Base Station dan Antena
Siaran Pers No. 18/DJPT.1/KOMINFO/3/2008
Setelah sempat dikomunikasikan kepada masyarakat umum dalam bentuk konsultasi publik melalui Siaran Pers No. 186/DJPT.1/KOMINFO/11/2007 tanggal 8 November 2007, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar pada tanggal 26 Pebruari 2008 telah menanda-tangani 3 Peraturan Dirjen Postel, yang masing-masing adalah Peraturan Dirjen Postel No. 94/DIRJEN/2008 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Subscriber Station Broadband Wireless Access (BWA) Nomadic Pada Pita Frekuensi 2.3 GHz, Peraturan Dirjen Postel No. 95/DIRJEN/2008 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Base Station Broadband Wireless Access (BWA) Nomadic Pada Pita Frekuensi 2.3 GHz, dan Peraturan Dirjen Postel No. 96/DIRJEN/2008 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Antena Broadband Wireless Access (BWA) Nomadic Pada Pita Frekuensi 2.3 GHz. Ketiga peraturan tersebut pada intinya menetapkan, bahwa alat dan perangkat subscriber station BWA, base station BWA dan antena BWA nomadic pada pita frekuensi 2.3 GHz wajib mengikuti persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini. Di samping itu juga ditetapkan, bahwa pelaksanaan sertifikasi alat dan perangkatnya wajib berpedoman pada persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang berlaku.
Pemberlakuan ketiga peraturan tersebut telah menandai rencana penggunaan pita frekuensi 2.3 GHz mengingat Ditjen Postel saat ini telah meengalokasikan beberapa pita frekuensi seperti 1.9 GHz, 2.1 GHz, 2.3 GHz, 2.4 GHz, 2.5 GHz, 3.3 GHz, 3.5 GHz, 5.7 GHz untuk akses radio layanan pita lebar. Beberapa jenis teknologi pun telah tersedia untuk layanan pita lebar berbasis radio tersebut. Salah satu diantaranya adalah teknologi Wimax. Teknologi ini adalah pengembangan teknologi broadband wireless sebelumnya yang menawarkan layanan broadband menggunakan basis standar global serta jaminan interoperability produk perangkat. Disamping teknologi Wimax, ada juga teknologi lain yaitu teknologi seluler yang dikembangkan pada pita-pita tersebut diatas yang juga dapat menyediakan layanan pita lebar bagi masyarakat. Memandang besarnya minat dan banyaknya permohonan untuk layanan pita lebar menggunakan teknologi baru dalam layanan Broadband Wireless dan mempertimbangkan tujuan pemerintah untuk meningkatkan penetrasi teledensitas informasi/ICT secara cepat, efektif dan efisien dengan harga terjangkau masyarakat serta mendorong partisipasi industri dalam negri, maka pemerintah perlu merumuskan kebijakan tentang Broadband Wireless . Kebijakan pemerintah nantinya perlu memperhatikan kondisi eksisting penggunaan frekuensi saat ini, dimana penggunaan spektrum frekuensi sebelumnya telah digunakan oleh penyelenggara eksisting seperti penyelenggara Broadband Wireless, penyelenggara komunikasi satelit dan sistem komunikasi microwave link.
Sebelum ketiga peraturan tersebut diberlakukan, Ditjen Postel bersama-sama dengan lembaga penelitian (BBPT dan LIPI) serta beberapa perguruan tinggi membuat program penelitian yang hasilnya akan menjadi produk (berkualitas dan murah) yang dapat dikembangkan oleh industri dalam negeri sehingga menjadi produk pilihan operator telekomunikasi. Pada saat ini, produk yang akan dikembangkan adalah perangkat system radio Wimax yang bekerja pada frekuensi 2.3 GHz. Untuk mengembangkan produk tersebut, beberapa sub-sytem Wimax seperti Chipset baseband dan control, RF module Chipset, serta Antenna (untuk base station dan CPE) telah dijadikan topik untuk dilakukan penelitian dengan hasil akhir suatu prototype perangkat syatem radio Wimax yang ditargetkan pada tahun 2009. Pada tahap awal, industri dalam negeri akan mengembangkan perangkat system radio Wimax dengan menggunakan chipset produk asing dan tahun ini produk ini sudah dapat dioperasikan. Kemudian industri dalam negeri akan mengembangkan perangkat system radio Wimax dengan chipset produksi Indonesia yang dikembangkan melalui penelitian tersebut di atas. Ditjen Postel tidak hanya mendorong terselenggaranya penelitian tersebut, tetapi juga memungkinkan sejumlah alat ukur telekomunikasi untuk mendukung program riset dan pengembangan produk domestik telekomunikasi digunakan oleh beberapa lembaga riset tertentu.
Kepedulian Ditjen Postel ini pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari perkembangan infrastruktur telekomunikasi yang mengalami pertumbuhan yang sangat pesat dengan belanja modal sekitar Rp 40 trilyun pada kurun waktu 2004-2005 dan jumlah ini semakin meningkatkan dari tahun ke tahun. Dari total belanja total belanja infrastruktur telekomunikasi nasional tersebut, kontribusi industri manufaktur nasional hanya 3 %, dan dari jumlah 3 % tersebut, yang merupakan produk asli nasional hanya berkisar di angka 0,1 %-0,7% (Rp. 1,2 s/d. 8,4 milyar). Hal ini menggambarkan bahwa pertumbuhan infrastruktur yang pesat sebagai dampak dari kebijakan kompetisi pertelekomunikasian nasional belum memberikan dampak positip terhadap pertumbuhan industri manufaktur nasional . Hal ini disebabkan beberapa faktor; antara lain; belum adanya kebijakan yang ramah investasi jangka panjang dibidang manufaktur seperti insentif pajak, pengurangan/penghapusan bea untuk barang dan bahan baku produksi elektronika dan telekomunikasi. Disamping itu, kendala-kendala yang dihadapi oleh industri manufaktur seperti kemampuan pendanaan yang terbatas, technology follower dan tidak memiliki produk unggulan juga membuat kondisi industri manufaktur dalam negeri mengalami penurunan daya saing dan perkembangannya negatip sejak terjadinya krisis. Keberhasilan Ditjen Postel yang mewajibkan sebesar 35 % Capex dan 50 % Opex dari pengeluaran operator telekomunikasi layanan 3G untuk menggunakan kandungan lokal telah mendorong untuk lebih intensif lagi pemberian keberpihakan pada industri domestik dalam pengembangan tehnologi Wimax
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766