Tertib Frekuensi di Era Digitalisasi Informasi

Pjs Bupati Karimun Herry Andrianto (kiri) menerima kenang-menangan dari Kepala Balmon Spelfrekrad Kelas II Batam Abdul Salam usai membuka Sosialisasi Penggunaan  Frekuesi Radio. Selasa (29/09/2020)

Karimun (SDPPI) – Mewujudkan Masyarakat Tertib Menggunakan Frekuensi di Era Digitalisasi Informasi menjadi tema sosialisasi Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Batam (Balmon Batam) di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (29/9/2020).

Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat Kepulauan Riau, khususnya yang tinggal di Kabupaten Karimun, memahami penggunaan spektrum frekuensi radio dengan baik, aman, dan tertib sesuai peruntukan dan peraturan yang berlaku. "Pentingnya kesadaran bagi para pengusaha perdagangan alat dan perangkat telekomunikasi untuk memperjualbelikan perangkat yang telah bersertifikasi," kata Kepala Balmon Batam Abdul Salam.

Acara dihadiri sekitar 60 pengguna spektrum frekuensi radio, meliputi unsur instansi pemerintah, badan hukum dan organisasi pengguna spektrum frekuensi radio, baik dari dinas penyiaran, konsesi, amatir radio, serta para pengusaha perdagangan akat/perangkat telekomunikasi di Kabupaten Karimun.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Balmon Batam Abdul Salam, Sub Koordinator Sarana Pelayanan Firnaidi, dan Sub Koordinator Pemantauan dan Penertiban Indra Sofany. Mereka memaparkan bagaimana menggunakan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas, secara aman dan tidak saling mengganggu.

Selama sosialisasi berlangsung, peserta cukup antusias mendengarkan paparan yang disampaikan oleh narasumber. Mereka mendapatkan penjelasan mengenai pelayanan perizinan online yang mudah, cepat, efisien, dan transparan melalui sistem e-Licensing, termasuk kebijakan pemblokiran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Para peserta melempar sejumlah pertanyaan dalam sesi tanya jawab. "Penggunaan frekuensi secara ilegal dapat mengganggu sistem komunikasi penerbangan dan maritim yang bisa membahayakan keselamatan jiwa manusia," jelas Abdul Salam menanggapi pertanyaan peserta.

Kegiatan di satu dari 34 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat dan Informatika (Ditjen SDPPI) itu dibuka Pjs Bupati Karimun Herry Andrianto. Menurutnya, sosialisasi ini dapat memberi nilai positif bagi pemerintah daerah dalam pengembangan pelayanan kepada masyarakat. “Begitu pula bagi instansi swasta dan masyarakat pada umumnya, dapat lebih memahami penggunaan spektrum frekuensi radio secara benar, aman, tertib, dan berdayaguna,” katanya.

Sumber/Foto : Abdul Salam/ UPT Batam

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`