-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
Tiga Negara Bahas Frekuensi Perbatasan
Jakarta (SDPPI) – Indonesia, Malaysia, dan Singapura bersama membahas koordinasi spektrum frekuensi perbatasan ketiga negara. Pertemuan ke-18 kali ini, sekaligus menjadi agenda ketiga negara untuk selalu menjalin hubungan baik.
“Kerja dan kolaborasi dalam pertemuan ini sangat penting bagi semua pihak yang berkomitmen pada dialog terbuka, berkembang, dan konstruktif,” kata Direktur Penataan Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Denny Setiawan pada pembukaan 18th Trilateral Meeting Coordination, Jakarta (11/11/20).
Kegiatan dalam jaringan (daring), yang berlangsung 11 dan 12 November 2020 itu, merupakan puncak koordinasi marathon ketiga negara. Ditjen SDPPI, sebagai perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI, sejak April 2015, telah berkoordinasi dengan perwakilan dari The Infocomm Media Development Authority (IMDA) Singapura dan The Malaysian Communications and Multimedia Commission (MCMC) Malaysia.
Trilateral Coordination Meeting melakukan berbagai upaya perbaikan dan penyelarasan kebijakan. Sedangkan agenda yang dibahas pada pertemuan tahun ini antara lain masalah Trilateral Frequency Registration, 5G, Analog Switch Off (ASO), update band frekuensi untuk IMT Services, dan spektrum harmonisasi, khususnya untuk implementasi Sistem IMT.
Denny Setiawan, Ketua Delegasi Indonesia, berharap ketiga negara dapat mempertahankan kemitraan jangka panjang dan menyelesaikan masalah menyediakan layanan yang berkesinambungan, terutama di daerah perbatasan. “Dengan senang hati kami informasikan bahwa kami membuat regulasi yang selaras dan terkoordinasi untuk menyediakan lingkungan harmonis penguatan perekonomian, antara lain meningkatkan daya saing, menciptakan lapangan kerja, menarik investasi dan penyederhanaan birokrasi,” paparnya.
UU Omnibus Law mencakup berbagai kebijakan dan regulasi, termasuk di bidang ekonomi, telekomunikasi, perdagangan dan ketenagakerjaan. Di bidang telekomunikasi, Omnibus Law mengatur beberapa aspek, seperti kebijakan berbagi, pengaturan infrastruktur, bisnis telekomunikasi, dan ASO.
Diakui, 2020 bukanlah tahun yang kondusif. Pandemi Covid-19 telah menghambat capaian tujuan yang telah direncanakan. Pandemi memaksa orang untuk melakukan segala sesuatu dari rumah dan beradaptasi dengan situasi yang belum pernah terjadi sebelumnya.
“Perubahan yang dibawa oleh pandemi ini tidak hanya pada gaya hidup, tetapi juga pada aktivitas suatu bangsa yang berdampak pada perekonomian, sosial budaya, pendidikan, dan politik secara keseluruhan. Selama pandemi ini, internet menjadi bagian penting dari aktivitas,” katanya.
Direktur Penataan Sumber Daya mengapresiasi inisiatif dari MCMC Malaysia yang berupaya menginisiasi pertemuan virtual tersebut. “Saya sangat berharap pandemi segera berakhir, sehingga kita bisa melanjutkan dialog melalui pertemuan langsung. Terakhir, saya berharap pertemuan kita semua produktif dan bermanfaat,” ujar Denny Setiawan.
Sumber/ Foto : Fandi R/ Iwan (Setditjen)